Pertanyaan:

Anak kecil yang dilahirkan oleh orang tua yang keduanya non-muslim, kemudian ia meninggal sebelum usia baligh, apakah di sisi Allah ia dianggap sebagai muslim ataukah tidak? Mengingat sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

كل مولود يولد على الفطرة

Setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah (Islam)” (Al Hadits)

Jika dianggap sebagai muslim, apakah wajib untuk dimandikan dan dishalatkan? Semoga Allah memberikan anda pahala atas jawaban anda.

Syaikh ‘Abdul Aziz bin Baaz Rahimahullah menjawab:

Jika anak tersebut belum mukallaf (terkena beban syariat), dan kedua orang tuanya kafir, maka hukumnya sebagaimana yang berlaku bagi orang tuanya. Yaitu tidak dimandikan, tidak dishalatkan, dan tidak boleh dimakamkan di pemakaman kaum muslimin. Sedangkan di akhirat, kembali kepada kehendak Allah Ta’ala. Terdapat hadits shahih dari Rasullah Shallallahu’alaihi Wasallam, ketika ditanya tentang nasib anak-anak orang musyrik, beliau menjawab:

الله أعلم بما كانوا عاملين

Allah Maha Mengetahui tentang apa yang mereka perbuat” (Muttafaqun ‘alaih)

Menurut penjelasan sebagian ulama tentang hadits ini, artinya Allah akan menampakkan apa yang Ia ketahui tentang nasib anak-anak tersebut di hari kiamat kelak. Mereka akan diuji dengan pertanyan, sebagaimana pengujian terhadap ahlul fathrah atau semacam mereka. Jika mereka bisa menjawab pertanyaan tersebut, mereka akan masuk surga. Jika mereka tidak bisa menjawab, mereka akan masuk neraka.

Banyak sekali hadits shahih yang membahas tentang pengujian terhadap ahlul fathrah, yaitu orang-orang yang sama sekali belum pernah mendengar ajaran para Rasul, atau yang semisal mereka, seperti anak-anak kecil kaum musyrikin. Hal ini didasari oleh firman Allah ‘Azza Wa Jalla:

وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولًا

Kami tidak akan mengazab sebelum Kami mengutus seorang rasul” (QS. Al Isra: 15)

Pendapat ini adalah pendapat yang lebih tepat dari beberapa pendapat yang ada tentang status ahlul fathrah atau orang yang semisal mereka. Pendapat inilah yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, juga murid beliau, Ibnu Qayyim, juga sejumlah ulama terdahulu, serta para ulama setelah mereka, semoga Allah merahmati mereka.

Al Allamah Ibnu Qayyim Rahimahullah telah menjelaskan panjang-lebar tentang pembahasan status ahlul fathrah dan anak-anak kecil kaum msyrikin dalam sebuah kitab berjudul Thariqul Hijratain pada bab Thabaqat Al Mukallafin. Bagi yang ingin menelaah lebih mendalam tentang hal ini, silakan merujuk kitab tersebut, karena sangat banyak manfaatnya.

Wabillahi At Taufiq.

Sumber: http://www.ibnbaz.org.sa/mat/1686

Umroh Keluarga Bahagia Di Awal Ramadhan Bersama Ustadz Yulian Purnama

Program “Umroh Keluarga Bahagia” adalah program umroh yang dirancang untuk jamaah yang berumrah bersama keluarga beserta anak-anaknya. Kami siapkan acara-acara menarik selama perjalanan di tanah suci.Hotel sangat dekat dengan Masjid al-Haram dan Masjid Nabawi, free kereta cepat Madinah-Makkah, bersama Batik Travel di bulan Februari 2026. Dibimbing oleh Ustadz Yulian Purnama –hafizhahullah

Paket 9 Hari, berangkat: 16 Februari 2026

📲 Tanya-tanya dulu juga boleh! 

2 responses to “Anak Orang Kafir Yang Meninggal Di Waktu Kecil”

  1. […] Pendapat keempat: Mereka akan dites di depan pintu neraka […]

  2. […] kecil kafir tergantung pada keputusan Allah” (At Tamhid, 18/111-112). Pendapat keempat: Mereka akan dites di depan pintu neraka Allah memerintahkan mereka masuk ke dalamnya. Jika mereka patuh, mereka akan merasakan hawa dingin […]

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Fawaid Kangaswad adalah platform dakwah sunnah melalui website fawaidkangaswad.id dan beberapa kanal di media sosial seperti whatsapp, telegram, instagram dan twitter.

Fawaid Kangaswad juga mengelola Ma’had Fawaid Kangaswad, yaitu program belajar Islam berbasis kitab kuning karya para ulama Ahlussunnah, melalui media grup Whatsapp.

Fawaid Kangaswad juga menyebarkan buku-buku serta e-book bermanfaat secara gratis.

Dukung operasional kami melalui:

https://trakteer.id/kangaswad
(transfer bank, QRIS, OVO, Gopay, ShopeePay, Dana, LinkAja, dll)

Atau melalui:

Bank Mandiri 1370023156371 a/n Yulian Purnama

Semoga menjadi pahala jariyah.

Trending