Apa hukum lelaki memakai cincin, khususnya cincin emas?

Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan –hafizhahullah– menjawab :
Lelaki memakai cincin emas hukumnya haram. Karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda tentang emas:
أحل الذهب والحرير لإناث أمتي، وحرم على ذكورها
Emas dan sutra dihalalkan bagi umatku yang wanita, namun haram bagi lelakinya” (HR. Ahmad 392, 393/4, An Nasa-i 161/8, hadits dari Abu Musa Radhiallahu’anhu)

Selain itu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah bertemu seorang lelaki yang memakai cincin emas ditangannya. Beliau mencabut cincin tersebut lalu melemparnya, kemudian bersabda:
يعمد أحدكم إلى جمرة من نار فيضعها في يده
Seseorang dari kalian telah sengaja mengambil bara api neraka dengan meletakkan di tangannya” (HR. Muslim, 1655/3 dari hadits Abdullah bin ‘Abbas Radhiallahu’anhuma)

Oleh karena itu, lelaki diharamkan memakai cincin emas. Sedangkan cincin perak, atau logam semacamnya, walaupun sama-sama logam mulia, hukumnya boleh memakainya karena yang diharamkan adalah emas. Dan tidak boleh pula memakai cincin dari campuran emas, tidak boleh memakai kacamata, pena, jam tangan yang ada campuran emas-nya. Intinya, lelaki tidak diperbolehkan berhias dengan emas secara mutlak.

Namun menambal gigi dengan gigi emas diperbolehkan bila kebutuhan. Demikian juga menjadikan hidung palsu dari emas jika hidungnya patah, ini dibolehkan. Wallahu’alam. (Muntaqa Al Fauzan, jilid 5 fatwa no. 450)

Umroh Keluarga Bahagia Di Awal Ramadhan Bersama Ustadz Yulian Purnama

Program “Umroh Keluarga Bahagia” adalah program umroh yang dirancang untuk jamaah yang berumrah bersama keluarga beserta anak-anaknya. Kami siapkan acara-acara menarik selama perjalanan di tanah suci.Hotel sangat dekat dengan Masjid al-Haram dan Masjid Nabawi, free kereta cepat Madinah-Makkah, bersama Batik Travel di bulan Februari 2026. Dibimbing oleh Ustadz Yulian Purnama –hafizhahullah

Paket 9 Hari, berangkat: 16 Februari 2026

📲 Tanya-tanya dulu juga boleh! 

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Fawaid Kangaswad adalah platform dakwah sunnah melalui website fawaidkangaswad.id dan beberapa kanal di media sosial seperti whatsapp, telegram, instagram dan twitter.

Fawaid Kangaswad juga mengelola Ma’had Fawaid Kangaswad, yaitu program belajar Islam berbasis kitab kuning karya para ulama Ahlussunnah, melalui media grup Whatsapp.

Fawaid Kangaswad juga menyebarkan buku-buku serta e-book bermanfaat secara gratis.

Dukung operasional kami melalui:

https://trakteer.id/kangaswad
(transfer bank, QRIS, OVO, Gopay, ShopeePay, Dana, LinkAja, dll)

Atau melalui:

Bank Mandiri 1370023156371 a/n Yulian Purnama

Semoga menjadi pahala jariyah.

Trending