Pada sebuah kesempatan, Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan Hafizhahullah ditanya:

“Diantara para penuntut ilmu / santri terdapat perbedaan mengenai definisi mubtadi’ (ahlul bid’ah). Sebagian mereka mengatakanmubtadi’ adalah orang yang mengatakan atau melakukan kebid’ahan, meskipun ia belum paham. Sebagian yang lain berkata bahwamubtadi’ itu pelaku bid’ah yang sudah dipahamkan bahwa yang dilakukannya adalah bid’ah. Sebagian lagi ada yang membedakan apakah pelaku bid’ah itu ulama mujtahid yang mempelopori kebid’ahan ataukah bukan ulama mujtahid. Dari beberapa pengertian ini kadang timbul vonis bahwa Ibnu Hajar Al Asqalani atau An Nawawi adalah mubtadi’ tanpa toleransi sedikitpun kepada mereka. Kami meminta kejelasan dari anda yang memiliki pemahaman yang mendalam dalam permasalahan ini. Semoga Allah membalas kebaikan anda.”

Beliau menjawab:

Pertama, seorang penuntut ilmu agama yang masih pemula atau juga orang awam hendaknya tidak menyibukkan dirinya dalam memvonis seseorang itu mubtadi’ atau seseorang itu fasiq. Karena hal ini sangat berbahaya bagi orang yang tidak memiliki ilmu agama yang mendalam tentang masalah ini. Selain itu, menyibukkan diri dalam memvonis mubtadi’ atau fasiq akan menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara mereka. Maka yang semestinya menjadi kesibukan para penuntut ilmu yang masih pemula atau orang awam adalah: menuntut ilmu agama, dan menahan lisan mereka dari hal-hal yang tidak memberikan faidah bagi mereka. Bahkan menyibukkan diri dalam memvonis tersebut akan menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun bagi yang lain.

Kedua, bid’ah adalah perkara yang diada-adakan dalam urusan agama yang tidak diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Sebagaimana sabda beliau:

مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

Siapa saja yang mengada-adakan sesuatu dalam urusan kami ini (agama), yang tidak diajarkan oleh agama, maka tertolak” (HR. Bukhari no.167, dari jalan ‘Aisyah Radhiallahu’anha)

Jika seseorang berbuat bid’ah karena tidak paham, maka ia dimaafkan karena ketidak-tahuannya tersebut dan tidak dihukumi sebagai mubtadi’, namun perbuatannya disebut sebagai perbuatan bid’ah.

Ketiga, ulama yang berbuat kesalahan ijtihad berupa ta’wil (sifat-sifat Allah), sebagaimana Ibnu Hajar Al Asqalani dan An Nawawi yang telah menta’wil beberapa sifat Allah, mereka berdua tidak dihukumi mubtadi’. Camkan baik-baik, mereka berdua telah berbuat kesalahan dalam hal tersebut, namun kita memohonkan ampunan Allah untuk keduanya karena mengingat perjuangan mereka berdua dalam mengagungkan sunnah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Mereka berdua adalah imam besar yang terpercaya dikalangan para ulama.

[Diterjemahkan dari Muntaqa Fatawa Al Fauzan Jilid 2, fatwa no.181, Asy Syamilah]

 

Umroh Keluarga Bahagia Di Awal Ramadhan Bersama Ustadz Yulian Purnama

Program “Umroh Keluarga Bahagia” adalah program umroh yang dirancang untuk jamaah yang berumrah bersama keluarga beserta anak-anaknya. Kami siapkan acara-acara menarik selama perjalanan di tanah suci.Hotel sangat dekat dengan Masjid al-Haram dan Masjid Nabawi, free kereta cepat Madinah-Makkah, bersama Batik Travel di bulan Februari 2026. Dibimbing oleh Ustadz Yulian Purnama –hafizhahullah

Paket 9 Hari, berangkat: 16 Februari 2026

📲 Tanya-tanya dulu juga boleh! 

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Fawaid Kangaswad adalah platform dakwah sunnah melalui website fawaidkangaswad.id dan beberapa kanal di media sosial seperti whatsapp, telegram, instagram dan twitter.

Fawaid Kangaswad juga mengelola Ma’had Fawaid Kangaswad, yaitu program belajar Islam berbasis kitab kuning karya para ulama Ahlussunnah, melalui media grup Whatsapp.

Fawaid Kangaswad juga menyebarkan buku-buku serta e-book bermanfaat secara gratis.

Dukung operasional kami melalui:

https://trakteer.id/kangaswad
(transfer bank, QRIS, OVO, Gopay, ShopeePay, Dana, LinkAja, dll)

Atau melalui:

Bank Mandiri 1370023156371 a/n Yulian Purnama

Semoga menjadi pahala jariyah.

Trending