Pertanyaan

  1. Adakah istilah mahram sementara (muaqqat)? Mohon penjelasan anda.
  2. Apa hukum bersalaman dengan non-mahram? Misalnya saya bersalaman dengan sepupu perempuan saya.

Syaikh Abdullah Al Faqih menjawab:

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه، أما بعـد

Mungkin yang dimaksud penanya dengan mahram muaqqat adalah larangan menikahi dua perempuan yang bersaudara sekaligus, atau semisalnya. Yaitu seorang lelaki menikahi salah seorang dari 2 wanita yang bersaudara sebelum ia menceraikan yang satunya. Ini diharamkan berdasarkan ijma’. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

(dan diharamkan bagimu) menghimpun (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. An Nisa: 23)

Dan larangan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

لا يجمع بين المرأة وعمتها ، ولا بين المرأة وخالتها

Janganlah menikahi sekaligus seorang wanita dan bibinya (dari pihak ibu), atau seorang wanita dan bibinya (dari pihak ayah)

Hadits ini muttafaq ‘alaihi dari sahabat Abu Hurairah Radhiallahu’anhu.

Demikian juga (ada istilah mahram muaqqat), pada keadaan jika seorang lelaki sedang memiliki 4 orang istri, kemudian ia ingin menikahi wanita lain. Itu tidak diperbolehkan hingga ia menceraikan salah satu istrinya.

Adapun bersalaman dengan non-mahram, seperti dengan sepupu perempuan, hukumnya haram. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

لأن يطعن في رأس أحدكم بمخيط من حديد خير له من أن يمس امرأة لاتحل له

Andai kepala seseorang diantara kalian ditusuk dengan jarum besi itu lebih baik dari pada menyentuh wanita yang tidak halal” (HR. Thabrani, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’, 5045)

Silakan simak fatwa kami no. 27658.

Terakhir, perlu kami garis bawahi bahwa yang mahram yang boleh bersalaman dengannya adalah mahram yang muabbad (selamanya). Adapun mahram yang muaqqat (sementara), seperti saudara ipar, maka tidak boleh bersalaman dengannya dan tidak boleh berduaan. Wallahu’alam.

Sumber: http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=78727

Umroh Keluarga Bahagia Di Awal Ramadhan Bersama Ustadz Yulian Purnama

Program “Umroh Keluarga Bahagia” adalah program umroh yang dirancang untuk jamaah yang berumrah bersama keluarga beserta anak-anaknya. Kami siapkan acara-acara menarik selama perjalanan di tanah suci.Hotel sangat dekat dengan Masjid al-Haram dan Masjid Nabawi, free kereta cepat Madinah-Makkah, bersama Batik Travel di bulan Februari 2026. Dibimbing oleh Ustadz Yulian Purnama –hafizhahullah

Paket 9 Hari, berangkat: 16 Februari 2026

📲 Tanya-tanya dulu juga boleh! 

12 responses to “Hukum Bersalaman Dengan Mahram Muaqqat”

  1. ustadz, kalau saya bersalaman dengan saudari sepupu ayah/ibu saya bagaimana?
    terus, kalau saya bersalaman dengan istri paman kandung saya bagaimana?

    1. sepupu ayah bukan mahram bagi ayah anda, apalagi bagi anda.

      1. Muslim (Ibny Yahya) Avatar
        Muslim (Ibny Yahya)

        terus istrinya paman gimana? berarti termasuk mahram muaqqat? dan boleh kah salaman?

      2. Tidak boleh salaman dengan istrinya paman

  2. Assalamualaikum. Ustadz, sekarang ini saya sedang insyaallah ingin berhijrah untuk menjadi muslimah yg lebih baik lagi. Bagaimana cara saya agar tidak bersalaman dengan saudara sepupu saya ? Karena budaya salaman dalam keluarga besar saya itu sudah terbiasa dengan bersalaman ketika bertemu. Bagaimana saya harus menghadapinya dengan tidak mengurangi rasa hormat saya sebagai saudara ?
    Terima kasih ustadz.

    1. Wa’alaikumussalam, cukup salam jarak jauh saja sepert ini 🙏

  3. Terakhir, perlu kami garis bawahi bahwa yang mahram yang boleh bersalaman dengannya adalah mahram yang muabbad (selamanya). Adapun mahram yang muaqqat (sementara), seperti saudara ipar, maka tidak boleh bersalaman dengannya dan tidak boleh berduaan. Wallahu’alam.
    Kalau boleh tahu fatwa di atas Yang mengeluarkan siapa? جزاكم الله خيرا كثيرا

    1. Ada kasus seperti ini.
      Bolehkah kita bersalaman dengan wanita mahram muaqqot seperti bibi dari istri? Kira-kira bagaimana?

      1. Tidak diperbolehkan. Sebagaimana kepada saudari ipar, Nabi katakan: “ipar itu maut”. Artinya tidak boleh berduaan, bersentuhan, dll. Padahal ipar itu mahram, namun mahram muaqqat.

    2. Itu masih bagian dari teks fatwa di atas, bukan perkataan saya.

  4. Berarti semua Yang termasuk mahram muaqqat tidak boleh diajak salaman ya.
    Kalau untuk yang ini?
    Ibunya isteri (mertua) terus ke atas
    Mertua menjadi haram untuk dinikahi oleh seorang laki-laki setelah
    akad yang dilakukan dengan anaknya, ini adalah pendapat Jumhur ulama‟.
    Sebagaimana firman Allah ta’aala :
    “Dan (diharamkan bagi kalian) ibu-ibu isteri kalian.”1610
    Termasuk pula dalam kategori ini adalah neneknya isteri dari ibu dan
    neneknya isteri dari bapak, demikian seterusnya ke atas.
    Apakah Ibu mertua, Neneknya istri dari Ibu maupun Ayahnya istri termasuk mahram muabbad?

    1. Betul, ibu mertua ke atas, neneknya istri, mbah buyutnya istri, dst. adalah mahram muabbad.
      Tetap menjadi mahram walaupun sudah cerai.
      Boleh bersentuhan dengan mereka.

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Fawaid Kangaswad adalah platform dakwah sunnah melalui website fawaidkangaswad.id dan beberapa kanal di media sosial seperti whatsapp, telegram, instagram dan twitter.

Fawaid Kangaswad juga mengelola Ma’had Fawaid Kangaswad, yaitu program belajar Islam berbasis kitab kuning karya para ulama Ahlussunnah, melalui media grup Whatsapp.

Fawaid Kangaswad juga menyebarkan buku-buku serta e-book bermanfaat secara gratis.

Dukung operasional kami melalui:

https://trakteer.id/kangaswad
(transfer bank, QRIS, OVO, Gopay, ShopeePay, Dana, LinkAja, dll)

Atau melalui:

Bank Mandiri 1370023156371 a/n Yulian Purnama

Semoga menjadi pahala jariyah.

Trending