Pertanyaan:
Apakah simbol yang terdapat di bagian paling depan mobil Mercedes dan Chevrolet itu termasuk salib? Apakah wajib dihilangkan dengan resiko harganya akan turun jika dijual lagi di pasaran? Semoga Allah memberi anda taufiq untuk menjelaskan hukum-hukum syari’at. Jazaakumullah kulla khayr…

Syaikh Muhammad Ali Farkus menjawab:

الحمدُ لله ربِّ العالمين، والصلاةُ والسلامُ على مَنْ أرسله اللهُ رحمةً للعالمين، وعلى آله وصَحْبِهِ وإخوانِه إلى يوم الدِّين، أمّا بعد

Tidak setiap bentuk silang itu dianggap salib yang terlarang. Adapun salib sendiri sudah ma’ruf merupakan syi’ar orang Nasrani yang mereka sucikan dan mereka agungkan sebagai bentuk ibadah. Biasanya ia berbentuk tegak berdiri, bagian bawah lebih panjang dari atas, yang dibawa-bawa oleh orang Nasrani untuk menandakan bahwa mereka adalah pengikut Al Masih Isa bin Maryam ‘alaihissalam[1]. Dari sini, maka, tidak boleh seorang muslim menampakkan syi’ar ini karena di dalamnya terdapat bentuk penghambaan kepada selain Allah, dan juga tasyabbuh terhadap orang Nasrani yang diharamkan sebagaimana sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia bagian dari kaum itu” (HR. Abu Daud 4033, Ahmad 5232, dishahihkan Al Albani dalam Al Irwa’ 1269)

Maka, jika simbol salib yang semacam itu ada dalam benda yang menjadi milik seorang muslim, ia wajib menghilangkannya dengan dihapus, ditempel sesuatu, dicoret atau segala cara yang mencukupi. Namun dengan tetap menjaga keutuhan benda tempat simbol itu berada, cukup sampai hilang bentuk salibnya atau hilang sama sekali. Dalilnya hadits Imran bin Hithan, bahwa Aisyah Radhiallahu’anha berkata kepadanya:

أنّ النبيَّ صَلَّى اللهُ عليه وآله وسَلَّم: «لَمْ يَكُنْ يَتْرُكُ فِي بَيْتِهِ شَيْئًا فِيهِ تَصَالِيبُ إِلاَّ نَقَضَهُ»

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tidak membiarkan sesuatu yang berbentuk salib kecuali pasti ia hilangkan” (HR. Bukhari 5608, Abu Daud 4151, Ahmad 23740)

Ibnu Hajar berkata: “Yang dimaksud النَّقْضِ dalam hadits ini adalah menghilangkannya. Diantaranya dengan cara menghapusnya jika berupa ukiran di tembok, atau menggosoknya atau mencoretnya, hingga bentuknya tidak nampak” (Fathul Bari, 10/385-386). Jika tidak mampu melakukannya dengan tangan, maka dengan urutan pengingkaran di bawahnya. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيمَانِ

Barangsiapa yang melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka dengan lisannya. Jika tidak mampu, maka dengan hatinya, dan itu adalah selemah-lemahnya iman” (HR. Muslim 177, Ibnu Majah 4013, Baihaqi 20759)

Demikian. Jika memang jelas-jelas simbol salib itu dijadikan orang Nasrani sebagai syi’ar, tandanya yaitu diletakan pada tempat-tempat yang bisa dipahami maksudnya untuk pengagungan atau yang dianggap suci itulah yang dilarang, adapun pada kedua mobil yang disebutkan tadi tidak ada hal yang membuat simbolnya harus dihilangkan.

والعلمُ عند اللهِ تعالى، وآخرُ دعوانا أنِ الحمدُ للهِ ربِّ العالمين، وصَلَّى اللهُ على نبيِّنا محمَّدٍ وعلى آله وصحبه وإخوانِه إلى يوم الدِّين، وسَلَّم تسليمًا

[1] Simbol salib ada beberapa jenis diantaranya: Salib St. George, Salib St. Andrew, Salib dari Lorraine, Salib Malta, Salib Gereja Katolik, Salib Otona,  Salib Yerusalem, dan Salib Almekov, dll. Termasuk juga memasuki ‘Palang Merah’ dan salib-salib yang ada pada bendera dari beberapa negara Eropa sebagai Swiss, Inggris, Finlandia dan lain-lain. Semua ini termasuk dalam apa yang dibahas dalam jawaban.

Sumber: http://www.ferkous.com/site/rep/Ba50.php

Umroh Keluarga Bahagia Di Awal Ramadhan Bersama Ustadz Yulian Purnama

Program “Umroh Keluarga Bahagia” adalah program umroh yang dirancang untuk jamaah yang berumrah bersama keluarga beserta anak-anaknya. Kami siapkan acara-acara menarik selama perjalanan di tanah suci.Hotel sangat dekat dengan Masjid al-Haram dan Masjid Nabawi, free kereta cepat Madinah-Makkah, bersama Batik Travel di bulan Februari 2026. Dibimbing oleh Ustadz Yulian Purnama –hafizhahullah

Paket 9 Hari, berangkat: 16 Februari 2026

📲 Tanya-tanya dulu juga boleh! 

14 responses to “Batasan Simbol Salib Yang Terlarang”

  1. mas saya mau tanya….. kalo pemakaian sesuatu sepert lambang yin dan yang gimana ya hukumnya?

    1. Tidak diperbolehkan juga, karena itu simbol kekufuran

  2. Sy jdi inget prnah seorang ustadz melarang penggunaan font tertentu pada tulisan karena huruf “t” nya jadi kayak salib. Gimana menurut antum ttg “ijtihad” ust tsb?

    1. Huruf tersebut memang bukan simbol salib yang dilarang, namun apa yang disarankan oleh ustadz tersebut ada baiknya juga.

  3. info ini penting buat diketahui oleh semua umat khususnya umat Muslim

  4. bagaimana dengan permainan catur yg mana salah satu buah catur nya, yaitu raja yang mempunyai ukiran seperti salib yang terletak di bagian atas nya.?

    1. Permainan catur sendiri ada pembahasannya, yang rajih hukumnya haram.

  5. Kang, bagaimana dg simbol yang ada di beberapa logo tim sepak bola eropa? Secara, itu banyak menebarkan kontroversi.

    1. Umumnya logo klub sepakbola itu memiliki filosofi yang terkait agama kristen, maka simbol salib di situ nampaknya memang sebuah syiar agama.

  6. Bagaimana dengan sebuah pedang kang,di rumah saya ada pajangan pedang yang jika dibalik akan berbentuk salib,pedang di rumah saya itu bisa dibilang kayak pedang yg ada di film-film.apakah saya harus membuangnya ?

    1. Tidak perlu dibuang, tapi jangan dipasang di dinding.

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Fawaid Kangaswad adalah platform dakwah sunnah melalui website fawaidkangaswad.id dan beberapa kanal di media sosial seperti whatsapp, telegram, instagram dan twitter.

Fawaid Kangaswad juga mengelola Ma’had Fawaid Kangaswad, yaitu program belajar Islam berbasis kitab kuning karya para ulama Ahlussunnah, melalui media grup Whatsapp.

Fawaid Kangaswad juga menyebarkan buku-buku serta e-book bermanfaat secara gratis.

Dukung operasional kami melalui:

https://trakteer.id/kangaswad
(transfer bank, QRIS, OVO, Gopay, ShopeePay, Dana, LinkAja, dll)

Atau melalui:

Bank Mandiri 1370023156371 a/n Yulian Purnama

Semoga menjadi pahala jariyah.

Trending