Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh.

Bagaimana hukum olahraga ekstrim yang beresiko mengakibatkan kematian semisal mendaki gunung tinggi atau ikut perlombaan dalam olahraga tersebut?

Syaikh Muhammad bin Abdil Aziz Al Misnad menjawab:

Wa’alaikumussalam Warahmatullah Wabarakatuh.

Pertama, perlu diketahui bahwa keamanan diri itu mahal harganya. Jangan anda pertaruhkan hanya sekedar dalam hal yang tidak ada manfaatnya bagi umat. Banyak orang kafir yang mudah mempertaruhkan nyawa mereka pada perkara-perkara sepele yang tidak bermanfaat, namun bagi seorang muslim itu tidak diperbolehkan. Sebagaimana terdapat dalam hadits:

من قتل نفسه بحديدة فحديدته في يده يتوجأ بها في بطنه في نار جهنم خالدا مخلدا فيها أبدا . ومن شرب سما فقتل نفسه فهو يتحسّاه في نار جهنم خالدا مخلدا فيها أبدا . ومن تردى من جبل فقتل نفسه فهو يتردى في نار جهنم خالدا مخلدا فيها أبدا

Barangsiapa yang membunuh dirinya dengan besi, maka besi itu kelak akan berada di tangannya dan akan dia gunakan untuk menikam perutnya sendiri di dalam neraka Jahannam, kekal di sana selama-lamanya. Barangsiapa bunuh diri dengan minum racun, maka kelak ia akan meminumnya sedikit-demi sedikit di dalam neraka Jahannam, kekal di sana selama-lamanya. Barangsiapa yang bunuh diri dengan menjatuhkan dirinya dari atas gunung, maka dia akan dijatuhkan dari tempat yang tinggi di dalam neraka Jahannam, kekal di sana selama-selamanya” (HR. Muslim)

Olahraga ekstrim yang beresiko mengakibatkan kematian seperti mendaki gunung tinggi atau semacamnya itu bentuk mempertaruhkan nyawa bukan dalam keperluan yang syar’i. Katakanlah itu memang bukan bunuh diri secara langsung atau sengaja, namun hal itu setidaknya menuju ke arah sana. Banyak olahraga lain yang tidak berbahaya, yang sudah bisa mencukupi daripada olahraga-olahraga semacam itu.

Jadi, seorang mukmin itu dituntut untuk menjaga keselamatan dirinya, dan tidak mempertaruhkannya kecuali pada hal-hal yang benar-benar bermanfaat bagi ummat, seperti jihad fii sabiilillah, membela diri dalam mempertahankan nyawa atau harta atau kehormatan, atau  hal-hal lain yang memang diserukan atau ditetapkan oleh syariat.

Wallahu waliyyut taufiiq.

Sumber: http://www.islamlight.net/index.php?option=com_ftawa&task=view&Itemid=31&catid=751&id=25787

Tanah Suci Lowong Pasca Ramadhan, Yok Kita Umroh!

Kondisi tanah suci Makkah dan Madinah setelah bulan Ramadhan biasanya sangat lowong. Tidak terlalu padat. Sehingga sangat nyaman sekali untuk melakukan ibadah umroh. Ayo umroh bersama Batik Travel di bulan Syawal! 28 juta rupiah sudah plus jalan-jalan di Kuala Lumpur Malaysia. Dibimbing oleh Ustadz Yulian Purnama –hafizhahullah

Paket 11 Hari, berangkat: 30 Maret 2026

📲 Tanya-tanya dulu juga boleh! 

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Fawaid Kangaswad adalah platform dakwah sunnah melalui website fawaidkangaswad.id dan beberapa kanal di media sosial seperti whatsapp, telegram, instagram dan twitter.

Fawaid Kangaswad juga mengelola Ma’had Fawaid Kangaswad, yaitu program belajar Islam berbasis kitab kuning karya para ulama Ahlussunnah, melalui media grup Whatsapp.

Fawaid Kangaswad juga menyebarkan buku-buku serta e-book bermanfaat secara gratis.

Dukung operasional kami melalui:

https://trakteer.id/kangaswad
(transfer bank, QRIS, OVO, Gopay, ShopeePay, Dana, LinkAja, dll)

Atau melalui:

Bank Mandiri 1370023156371 a/n Yulian Purnama

Semoga menjadi pahala jariyah.

Trending