Pertanyaan:

Saya punya lahan yang saya tanami beberapa biji-bijian. Tapi di sana banyak sarang semut. Semut-semut tersebut merusak bibit tanaman. Apa hukum menaruh racun untuk mereka?

Syaikh Muhammad bin Abdillah Al Imam hafizhahullah menjawab:

Boleh memberi racun kepada semut-semut tersebut, kemudian singkirkan mereka. Ada kaidah di antara para ulama fiqih:

كل مؤذي من الحيوانات والحشرات أنه يُقتل أو يُتخلص منه

Setiap binatang yang menganggu itu dibunuh dan disingkirkan

Jadi ini boleh. Dan terdapat hadits yang diriwayatkan oleh Al Bukhari dan Muslim, dari sahabat Abu Hurairah radhiallahu’anhu, bahwa ada seorang Nabi yang digigit semut. Lalu ia memerintahkan orang untuk membakar sarang semut. Maka Allah pun mewahyukan kepadanya:

هلا نملة واحدة، فإنك قد أحرقت أمة تسبح لله

Mengapa tidak satu semut saja (yang kau bunuh)? Karena sebenarnya engkau telah membakar kaum yang bertasbih kepada Allah

Maksud hadits ini, cukup satu semut yang mengganggu saja yang dibunuh. Sehingga ini menunjukkan bahwa Allah mengizinkan Nabi tersebut untuk membunuh semut yang menggigitnya.

Jadi, semut jika ia mengganggu boleh dibunuh dengan racun atau dengan cara lain.

Sumber: http://www.sh-emam.com/show_fatawa.php?id=783

Tanah Suci Lowong Pasca Ramadhan, Yok Kita Umroh!

Kondisi tanah suci Makkah dan Madinah setelah bulan Ramadhan biasanya sangat lowong. Tidak terlalu padat. Sehingga sangat nyaman sekali untuk melakukan ibadah umroh. Ayo umroh bersama Batik Travel di bulan Syawal! 28 juta rupiah sudah plus jalan-jalan di Kuala Lumpur Malaysia. Dibimbing oleh Ustadz Yulian Purnama –hafizhahullah

Paket 11 Hari, berangkat: 30 Maret 2026

📲 Tanya-tanya dulu juga boleh! 

4 responses to “Hukum Membunuh Semut Yang Mengganggu”

  1. Assalamu’alaikum, Kepada Yth. Kang Aswad, Ana mohon izin untuk mengcopy dan share artikel-artikelnya dan juga tautan-tautannya. Atas perhatian Antum, Ana ucapkan terimaa kasih dan Jazaakallohu Khoiron

    1. Wa’alaikumussalam, silakan

  2. sukron

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Fawaid Kangaswad adalah platform dakwah sunnah melalui website fawaidkangaswad.id dan beberapa kanal di media sosial seperti whatsapp, telegram, instagram dan twitter.

Fawaid Kangaswad juga mengelola Ma’had Fawaid Kangaswad, yaitu program belajar Islam berbasis kitab kuning karya para ulama Ahlussunnah, melalui media grup Whatsapp.

Fawaid Kangaswad juga menyebarkan buku-buku serta e-book bermanfaat secara gratis.

Dukung operasional kami melalui:

https://trakteer.id/kangaswad
(transfer bank, QRIS, OVO, Gopay, ShopeePay, Dana, LinkAja, dll)

Atau melalui:

Bank Mandiri 1370023156371 a/n Yulian Purnama

Semoga menjadi pahala jariyah.

Trending