Pertanyaan:
Kami biasa shalat di ruangan di kantor walaupun dekat kantor ada masjid, tanpa diawali adzan. Bagaimana hukumnya?
Syaikh Abdul Karim Al Khudhair menjawab:
Jika meninggalkan adzan itu karena anda mendengar suara muadzin dari tempat lain yang suara adzannya sampai terdengar oleh anda maka itu tidak mengapa insya Allah.
Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/42353?ref=p-new
Hukum shalat di kantor, silakan baca: http://pengusahamuslim.com/shalat-di-masjid-1488






Leave a comment