Pertanyaan:

Apa maksud perkataan para ulama, misalnya mereka berkata “perbuatan ini laa yanbaghi (tidak semestinya dilakukan)“. Apakah ini maksudnya pembolehan ataukah memakruhkan?

Syaikh Muhammad bin Muhammad Al Mukhtar Asy Syinqithi menjawab:

Para ulama salaf -semoga Allah merahmati mereka- mereka adalah orang-orang yang wara’ (berhati-hati). Mereka sering berkata ‘laa yanbaghi‘ bahkan pada perkara yang hukumnya haram. Karena mereka takut kepada Allah untuk mengatakan ‘ini haram‘. Ini adalah bentuk sikap wara para ulama salaf -semoga Allah merahmati mereka-. Mereka sering mengatakan ‘laa yanbaghi‘ atau ‘akrahuh (aku membencinya)‘ semua ini maksudnya pengharaman namun mereka takut kepada Allah. Dan ini sebenarnya sebuah sikap mendasar yang hendaknya dimiliki setiap orang, yaitu ia hendaknya bersikap wara’. Dan salah satu sikap wara’ adalah menahan diri dari berlebih-lebihan serta tergesa-gesa dalam menghukumi sesuatu. Kecuali hal tersebut sudah dijelaskan dalam Al Qur’an atau dijelaskan dalam Sunnah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, ini semua syari’at  Allah, sehingga tidak mengapa menegaskan keharamannya.

Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/35167

Umroh Keluarga Bahagia Di Awal Ramadhan Bersama Ustadz Yulian Purnama

Program “Umroh Keluarga Bahagia” adalah program umroh yang dirancang untuk jamaah yang berumrah bersama keluarga beserta anak-anaknya. Kami siapkan acara-acara menarik selama perjalanan di tanah suci.Hotel sangat dekat dengan Masjid al-Haram dan Masjid Nabawi, free kereta cepat Madinah-Makkah, bersama Batik Travel di bulan Februari 2026. Dibimbing oleh Ustadz Yulian Purnama –hafizhahullah

Paket 9 Hari, berangkat: 16 Februari 2026

📲 Tanya-tanya dulu juga boleh! 

One response to “Makna Perkataan Ulama “Laa Yanbaghi””

  1. Semoga Alloh azza wajalla meridhoi dakwah salaf yang berkah ini diterima kaum muslimin awam dan istiqomah dgn manhaj salafus sholeh ini

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Fawaid Kangaswad adalah platform dakwah sunnah melalui website fawaidkangaswad.id dan beberapa kanal di media sosial seperti whatsapp, telegram, instagram dan twitter.

Fawaid Kangaswad juga mengelola Ma’had Fawaid Kangaswad, yaitu program belajar Islam berbasis kitab kuning karya para ulama Ahlussunnah, melalui media grup Whatsapp.

Fawaid Kangaswad juga menyebarkan buku-buku serta e-book bermanfaat secara gratis.

Dukung operasional kami melalui:

https://trakteer.id/kangaswad
(transfer bank, QRIS, OVO, Gopay, ShopeePay, Dana, LinkAja, dll)

Atau melalui:

Bank Mandiri 1370023156371 a/n Yulian Purnama

Semoga menjadi pahala jariyah.

Trending