Pertanyaan:

Pada shalat Ashar, kami sudah menyelesaikan raka’at keempat. Namun imam menambahkan raka’at kelima. Maka kami (makmum) pun tetap diam dalam keadaan tasyahud. Ada seorang makmum ketika itu mengatakan: “tidak boleh”. Maka kami pun ikut berdiri mengikuti imam, lalu selesai shalat kami semua sujud sahwi. Bagaimana hukumnya?

Syaikh Muhammad bin Abdillah Al Imam hafizhahullah menjawab:

Jika imam salah, baik ia berdiri maupun duduk, makmum jangan berkata: “tidak boleh“, namun katakanlah “subhaanallah“. Inilah adab yang benar.

Lalu ketika imam mendengar ucapan subhaanallah, jika ia menyadari bahwa ia melakukan kesalahan maka hendaknya ia segera melakukan yang seharusnya. Namun jika ia tidak menyadarinya, yaitu ia melanjutkan kesalahannya tersebut karena menganggap ia sudah benar sedangkan makmum yang mengucapkan “subhaanallah” itu salah, kemudian si imam ini berdiri untuk raka’at kelima, maka dalam keadaan ini makmum tidak boleh mengikutinya. Berbeda halnya jika imam berdiri (setelah raka’at keempat) karena ia lupa tasyahud awal. Maka dalam keadaan ini makmum ikut berdiri bersama imam dan tidak boleh tetap dalam keadaan tasyahud. Dan imam telah berdiri, ia tidak boleh kembali duduk. Hendaknya juga makmum ikut berdiri, sedangkan imam melanjutkan shalatnya.

Namun jika imam menambahkan raka’at, maka makmum tidak boleh mengikutinya. Sebagian imam shalat ada yang paham dengan masalah ini, yaitu jika ia berdiri untuk raka’at kelima karena tidak sengaja lalu mendengar ucapan subhaanallah, ia langsung kembali duduk. Dan sebagian imam tidak memahami masalah ini dan tidak paham fiqihnya. Sehingga ia melanjutkan apa yang ia lakukan walaupun sebenarnya ia sudah menyadari bahwa itu raka’at kelima. Ia berpandangan bahwa jika sudah berdiri tidak diperbolehkan langsung kembali duduk tasyahud. Padahal yang benar seharusnya ia langsung kembali duduk. Dan imam yang tidak langsung kembali duduk, lalu ia melanjutkan raka’at kelima sampai sujud dan tasyahud, ini salah, karena tidak paham fiqih dalam hal ini.

Jika keadaannya demikian, setelah imam selesai, ia harus sujud sahwi dua kali sujud. Dan bagi makmum, setelah raka’at keempat mereka tetap dalam keadaannya sambil memperhatikan imam sampai imam tasyahud dan salam. Makmum sujud sahwi bersama imam dan salam bersama imam. Jadi makmum juga sujud sahwi dua kali. Inilah yang benar.

 

Sumber: http://www.sh-emam.com/show_fatawa.php?id=737

Umroh Keluarga Bahagia Di Awal Ramadhan Bersama Ustadz Yulian Purnama

Program “Umroh Keluarga Bahagia” adalah program umroh yang dirancang untuk jamaah yang berumrah bersama keluarga beserta anak-anaknya. Kami siapkan acara-acara menarik selama perjalanan di tanah suci.Hotel sangat dekat dengan Masjid al-Haram dan Masjid Nabawi, free kereta cepat Madinah-Makkah, bersama Batik Travel di bulan Februari 2026. Dibimbing oleh Ustadz Yulian Purnama –hafizhahullah

Paket 9 Hari, berangkat: 16 Februari 2026

📲 Tanya-tanya dulu juga boleh! 

2 responses to “Jika Imam Berdiri Untuk Raka’at Kelima, Apakah Makmum Mengikuti?”

  1. Penjelasan ini kurang memuaskan karena tidak mengemukakan dalil dari sunnah ataupun atsar sahabat. Ana berharap ini dapat dijelaskan dengan lebih baik lagi.

    1. Memang artikel ini sekedar untuk catatan kami saja. Adapun pembahasan lengkapnya, semoga Allah mudahkan kami untuk membahasnya.

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Fawaid Kangaswad adalah platform dakwah sunnah melalui website fawaidkangaswad.id dan beberapa kanal di media sosial seperti whatsapp, telegram, instagram dan twitter.

Fawaid Kangaswad juga mengelola Ma’had Fawaid Kangaswad, yaitu program belajar Islam berbasis kitab kuning karya para ulama Ahlussunnah, melalui media grup Whatsapp.

Fawaid Kangaswad juga menyebarkan buku-buku serta e-book bermanfaat secara gratis.

Dukung operasional kami melalui:

https://trakteer.id/kangaswad
(transfer bank, QRIS, OVO, Gopay, ShopeePay, Dana, LinkAja, dll)

Atau melalui:

Bank Mandiri 1370023156371 a/n Yulian Purnama

Semoga menjadi pahala jariyah.

Trending