Pertanyaan:

Apa hukum menyebut “saudaraku” kepada non Muslim? Demikian juga sebutan “shadiq” (sobat) atau “rafiq” (sohib)? Dan apa hukum bercanda dengan orang kafir dalam rangka mendapatkan kasih sayang mereka?

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah menjawab:

Perkataan “wahai saudaraku” kepada non-Muslim hukumnya haram. Tidak diperbolehkan kecuali jika ia memang saudara kandung atau saudara sepersusuan. Karena jika persaudaraan nasab atau persaudaraan persusuan dinafikan maka tidak ada persaudaraan yang tersisa kecuali persaudaraan karena agama.

Seorang kafir bukanlah saudara bagi seorang Muslim dalam agamanya. Ingatlah perkataan Nabiyullah Nuh :

رَبِّ إِنَّ ابْنِي مِنْ أَهْلِي وَإِنَّ وَعْدَكَ الْحَقُّ وَأَنْتَ أَحْكَمُ الْحَاكِمِينَ

Ya Rabb, sesungguhnya anakku termasuk keluargaku, dan sesungguhnya janji Engkau itulah yang benar. Dan Engkau adalah Hakim yang seadil-adilnya

قَالَ يَا نُوحُ إِنَّهُ لَيْسَ مِنْ أَهْلِكَ

Allah berfirman: “Hai Nuh, sesungguhnya dia bukanlah termasuk keluargamu”” (QS. Hud: 45-46)

Adapun perkataan “shadiq” (sobat) atau “rafiq” (sohib) atau semacamnya, jika perkataan ini digunakan dalam rangka memanggil seseorang karena tidak tahu namanya, maka tidak mengapa. Namun jika ini digunakan dalam rangka bersayang-sayang atau berakrab-akrab kepada non-Muslim maka Allah Ta’ala berfirman:

لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّـهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّـهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ ۚ

Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka” (QS. Al Mujadilah: 22)

Maka semua kalimat yang dilembut-lembutkan dan dimaksudkan untuk berkasih-sayang tidak boleh diucapkan seorang mukmin kepada seorang non-Muslim. Demikian juga bercanda-ria dalam rangka menumbuhkan kecintaan antara kita dan mereka hukumnya tidak boleh sebagaimana anda telah ketahui dari ayat yang mulia di atas.

 

Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/12793

Umroh Keluarga Bahagia Di Awal Ramadhan Bersama Ustadz Yulian Purnama

Program “Umroh Keluarga Bahagia” adalah program umroh yang dirancang untuk jamaah yang berumrah bersama keluarga beserta anak-anaknya. Kami siapkan acara-acara menarik selama perjalanan di tanah suci.Hotel sangat dekat dengan Masjid al-Haram dan Masjid Nabawi, free kereta cepat Madinah-Makkah, bersama Batik Travel di bulan Februari 2026. Dibimbing oleh Ustadz Yulian Purnama –hafizhahullah

Paket 9 Hari, berangkat: 16 Februari 2026

📲 Tanya-tanya dulu juga boleh! 

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Fawaid Kangaswad adalah platform dakwah sunnah melalui website fawaidkangaswad.id dan beberapa kanal di media sosial seperti whatsapp, telegram, instagram dan twitter.

Fawaid Kangaswad juga mengelola Ma’had Fawaid Kangaswad, yaitu program belajar Islam berbasis kitab kuning karya para ulama Ahlussunnah, melalui media grup Whatsapp.

Fawaid Kangaswad juga menyebarkan buku-buku serta e-book bermanfaat secara gratis.

Dukung operasional kami melalui:

https://trakteer.id/kangaswad
(transfer bank, QRIS, OVO, Gopay, ShopeePay, Dana, LinkAja, dll)

Atau melalui:

Bank Mandiri 1370023156371 a/n Yulian Purnama

Semoga menjadi pahala jariyah.

Trending