Sudah menjadi rahasia umum, bahwa umumnya warga kota besar terutama Jabotabek sini (mungkin termasuk juga saya) memiliki budaya cuek terhadap orang lain. Jika menemukan orang yang bertengkar di jalan atau tetangga rumah yang saling damprat, maka kebanyakan akan cuek saja dan membiarkannya. “ah biarin aja, bukan urusan gue“, ujar mereka.

Padahal… Islam membimbing umatnya untuk bersemangat mendamaikan dua orang yang sedang berselisih atau bertengkar. Allah Ta’ala berfirman:

لاَخَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِّن نَجْوَاهُمْ إِلاَّ مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلاَحٍ بَيْنَ النَّاسِ وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ ابْتِغَآءَ مَرْضَاتِ اللهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا

Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat makruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia.  Dan barang siapa yang berbuat demikian karena mencari keridaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar” (QS. An-Nisaa: 114).

Lihatlah, orang yang mendamaikan itu diganjar pahala yang besar! Bahkan mendamaikan orang yang berselisih itu merupakan sedekah. Sebagaimana hadits,

لكُلُّ سُلاَمَى مِنَ النَّاسِ عَلَيْهِ صَدَقَةٌ، كُلُّ يَوْمٍ تَطْلُعُ فِيْهِ الشَّمْسُ تَعْدِلُ بَيْنَ اثْنَيْنِ صَدَقَةٌ، وَتُعِيْنُ الرَّجُلَ فِي دَابَّتِهِ فَتَحْمِلُهُ عَلَيْهَا أَوْ تَرْفَعُ لَهُ عَلَيْهَا مَتَاعَهُ صَدَقَةٌ وَالْكَلِمَةُ الطَّيِّبَةُ صَدَقَةٌ، وَبِكُلِّ خُطْوَةٍ تَمْشِيْهَا إِلَى الصَّلاَةِ صَدَقَةٌ وَ تُمِيْطُ اْلأَذَى عَنِ الطَّرِيْقِ صَدَقَةٌ

”Setiap persendian manusia ada hak untuk dikeluarkan sedekahnya setiap hari, di mana matahari terbit di dalamnya. Engkau mendamaikan di antara dua orang yang berselisih itu adalah sedekah, engkau membantu seseorang untuk naik ke atas kendaraannya atau mengangkatkan barangnya di atasnya itu adalah sedekah, kalimat yang baik itu adalah sedekah, pada tiap-tiap langkah yang kamu tempuh menuju shalat itu adalah sedekah, dan engkau membuang gangguan dari jalan itu adalah sedekah” (HR. Al-Bukhari 2989, Muslim 1009).

Jadi ketika ada orang yang berselisih, segeralah berusaha mendamaikannya, lihatlah itu sebuah kesempatan bagi kita untuk bersedekah.

Nah, kalau yang berselisih adalah perkelahian antar preman mabuk, atau tawuran antar pelajar urakan, bagaimana? Apakah kita juga berusaha mendamaikan mereka? Jika kenyataannya orang yang berselisih itu sulit didamaikan maka hendaknya kita menempuh cara yang sesuai untuk mereka, tidak selalu dengan as sulh (mendamaikan). Karena dalam hadits disebutkan تَعْدِلُ بَيْنَ اثْنَيْنِ di sini digunakan kata ta’dilu artinya bersikap adil terhadap mereka. Dan adil itu adalah menempatkan sesuatu sesuai pada tempatnya. Jika yang sesuai adalah melaporkan mereka kepada yang berwajib, maka itulah yang semestinya dilakukan dan jika dilakukan tetap mendapat pahala sedekah. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjelaskan:

ل تعدل أي تفصل بينهما إما بصلح وإما بحكم، والأولى العدل بالصلح إذا أمكن ما لم يتبين للرجل أن الحكم لأحدهما، فإن تبين أن الحكم لأحدهما حرم الصلح، وهذا قد يفعله بعض القضاة، يحاول أن يصلح مع علمه أن الحق مع المدعي أو المدعى عليه، وهذا محرم لأنه بالإصلاح لابد أن يتنازل كل واحد عما ادعاه فيحال بينه وبين حقه. إذاً العدل بين اثنين بالصلح أو بالحكم يكون صدقة، لكن إن علم أن الحق لأحدهما فلا يصلح، بل يحكم بالحق

ta’dilu (berbuat adil) di sini maksudnya memisahkan mereka baik dengan as sulh (mendamaikan) maupun dengan hukum. Yang lebih utama adalah meluruskan dengan as sulh (mendamaikan) jika masih memungkinkan selama belum jelas bahwa salah satu diantara keduanya patut dikenai hukuman. Namun jika sudah jelas bahwa salah seorang diantara mereka patut dikenai hukuman maka tidak boleh as sulh. Dan ini terkadang dilakukan oleh sebagian hakim, yaitu ia mencoba mendamaikan dua orang yang berselisih ketika ia sudah mengetahui bahwa yang benar adalah pendakwa atau terdakwa. Ini haram. Karena dengan didamaikan, maka mau-tidak-mau setiap mereka saling lepas tuntutan dari apa yang didakwakan sehingga terhalang dari haknya. Maka, berbuat adil terhadap dua orang yang berselisih itu baik dengan as sulh maupun dengan hukum adalah merupakan sedekah. Namun jika sudah diketahui kebenaran pada salah satunya maka tidak boleh didamaikan, bahkan wajib berhukum dengan kebenaran” (Syarah Al Arba’in An Nawawi, 260)

Yuk mulai sekarang, kalau ada yang berselisih segera kita damaikan atau bersikap adil terhadap mereka. Jangan cuek. Supaya dapat pahala yang besar dan sedekah tanpa harus keluar uang. Wallahu a’lam.

Umroh Keluarga Bahagia Di Awal Ramadhan Bersama Ustadz Yulian Purnama

Program “Umroh Keluarga Bahagia” adalah program umroh yang dirancang untuk jamaah yang berumrah bersama keluarga beserta anak-anaknya. Kami siapkan acara-acara menarik selama perjalanan di tanah suci.Hotel sangat dekat dengan Masjid al-Haram dan Masjid Nabawi, free kereta cepat Madinah-Makkah, bersama Batik Travel di bulan Februari 2026. Dibimbing oleh Ustadz Yulian Purnama –hafizhahullah

Paket 9 Hari, berangkat: 16 Februari 2026

📲 Tanya-tanya dulu juga boleh! 

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Fawaid Kangaswad adalah platform dakwah sunnah melalui website fawaidkangaswad.id dan beberapa kanal di media sosial seperti whatsapp, telegram, instagram dan twitter.

Fawaid Kangaswad juga mengelola Ma’had Fawaid Kangaswad, yaitu program belajar Islam berbasis kitab kuning karya para ulama Ahlussunnah, melalui media grup Whatsapp.

Fawaid Kangaswad juga menyebarkan buku-buku serta e-book bermanfaat secara gratis.

Dukung operasional kami melalui:

https://trakteer.id/kangaswad
(transfer bank, QRIS, OVO, Gopay, ShopeePay, Dana, LinkAja, dll)

Atau melalui:

Bank Mandiri 1370023156371 a/n Yulian Purnama

Semoga menjadi pahala jariyah.

Trending