Fatwa Syaikh Musthafa Al Adawi

Soal:

Bolehkah seorang wanita naik taksi sendirian, ataupun bersama teman (wanita)?

Jawab:

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله صلى الله عليه وسلم، وبعد

Tidak mengapa wanita naik taksi (dengan posisi) di belakang supir taksi, di daerah yang banyak rumah dan banyak orang di sana. Sehingga orang-orang bisa melihatnya dan juga bisa melihat di supir taksi. Namun ini ketika terdesak untuk melakukannya.

Oleh karena itu, maka hendaknya tidak bermudah-mudah dalam melakukan hal ini, kecuali karena darurat sebagaimana sudah saya sebutkan.

Adapun jika di daerah yang di jalannya tidak banyak rumah-rumah, maka dalam kondisi ini tidak diperbolehkan. Demikian juga jika melakukan perjalanan safar, juga tidak diperbolehkan. Tidak halal bagi seorang wanita untuk bersafar berdua saja dengan supir taksi. Demikian juga tidak diperbolehkan jika safarnya hanya ditemani teman wanita, karena seorang wanita itu bukan mahram safar bagi wanita yang lain. Wallahu a’lam.

Sumber: http://mostafaaladwy.com/play-8086.html

 

Umroh Keluarga Bahagia Di Awal Ramadhan Bersama Ustadz Yulian Purnama

Program “Umroh Keluarga Bahagia” adalah program umroh yang dirancang untuk jamaah yang berumrah bersama keluarga beserta anak-anaknya. Kami siapkan acara-acara menarik selama perjalanan di tanah suci.Hotel sangat dekat dengan Masjid al-Haram dan Masjid Nabawi, free kereta cepat Madinah-Makkah, bersama Batik Travel di bulan Februari 2026. Dibimbing oleh Ustadz Yulian Purnama –hafizhahullah

Paket 9 Hari, berangkat: 16 Februari 2026

📲 Tanya-tanya dulu juga boleh! 

2 responses to “Bolehkah Wanita Naik Taksi?”

  1. Kalau yang dimaksud dengan “wanita bersafar” itu apa ya Kang? Terima kasih.

    1. Wanita yang melakukan safar. Safar artinya perjalanan jauh sampai keluar dari daerah tempat tinggalnya.

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Fawaid Kangaswad adalah platform dakwah sunnah melalui website fawaidkangaswad.id dan beberapa kanal di media sosial seperti whatsapp, telegram, instagram dan twitter.

Fawaid Kangaswad juga mengelola Ma’had Fawaid Kangaswad, yaitu program belajar Islam berbasis kitab kuning karya para ulama Ahlussunnah, melalui media grup Whatsapp.

Fawaid Kangaswad juga menyebarkan buku-buku serta e-book bermanfaat secara gratis.

Dukung operasional kami melalui:

https://trakteer.id/kangaswad
(transfer bank, QRIS, OVO, Gopay, ShopeePay, Dana, LinkAja, dll)

Atau melalui:

Bank Mandiri 1370023156371 a/n Yulian Purnama

Semoga menjadi pahala jariyah.

Trending