Pertanyaan:
Apakah boleh menghiasi rumah dengan balon-balon dan hiasan-hiasan lain di hari Id? Itu dilakukan agar anak-anak senang dengan hari tersebut.
Syaikh Muhammad bin Umar Bazmul menjawab:
Hal itu tidak mengapa, karena hal tersebut termasuk perkara adat dan hukum asalnya adalah boleh. Wallahul muwaffiq.
Sumber: https://www.facebook.com/mohammadbazmool/posts/825081407610347







Leave a comment