Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah mengatakan:

كل من صنع شيئاً يضاهي خلق الله فهو داخل في الحديث، وهو لعن النبي صلى الله عليه وسلم المصورين، وقوله: “أشد الناس عذاباً يوم القيامة المصورون”، لكن كما قلت: إنه إذا لم تكن الصورة واضحة أي ليس فيها عين أو أنف ولا فم ولا أصابع فهذه ليست صورة كاملة ولا مضاهية لخلق الله عز وجل.

“setiap orang yang membuat sesuatu yang menandingi ciptaan Allah maka ia termasuk dalam hadits (larangan menggambar makhluk bernyawa). Yaitu Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melaknat tukang gambar. Dalam sabda beliau: ‘orang yang paling keras adzabnya di hari kiamat adalah tukang gambar’. Namun sebagaimana anda katakan, jika gambar tersebut bukan merupakan gambar yang utuh, yaitu tidak ada matanya, tidak ada hidungnya, tidak ada mulutnya, tidak ada jari-jarinya, maka ini bukanlah gambar yang utuh dan tidak termasuk menandingi ciptaan Allah”

(Majmu’ Fatawa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, dari http://ar.islamway.net/fatwa/18060)

Umroh Keluarga Bahagia Di Awal Ramadhan Bersama Ustadz Yulian Purnama

Program “Umroh Keluarga Bahagia” adalah program umroh yang dirancang untuk jamaah yang berumrah bersama keluarga beserta anak-anaknya. Kami siapkan acara-acara menarik selama perjalanan di tanah suci.Hotel sangat dekat dengan Masjid al-Haram dan Masjid Nabawi, free kereta cepat Madinah-Makkah, bersama Batik Travel di bulan Februari 2026. Dibimbing oleh Ustadz Yulian Purnama –hafizhahullah

Paket 9 Hari, berangkat: 16 Februari 2026

📲 Tanya-tanya dulu juga boleh! 

28 responses to “Hukum Gambar Siluet”

  1. Kalo gambar robot gimana pak

    1. Kalau robotnya mirip makhluk hidup maka tidak boleh. Tapi kalau tidak mirip, tidak masalah.

  2. Berarti kalo foto cuma muka gimana?atau foto tapi cuma kelihatan satu tangan?

    1. Muka saja, tidak boleh. Kalau hanya satu tangan, boleh.

  3. Kalau hanya di hilangkan hidungnya bagaimana. Soalnya banyak yg menggambar hanya dihilangkan hidungnya. Katanya sudah bukan makhluk bernyawa karena tidak punya hidung.

    Juga hukum emoticon bagaimana

    1. Intinya membuat gambarnya tidak terlalu jelas sebagai gambar manusia.
      Emoticon juga tergantung bagaimana emoticonnya. Kalau jelas gambarnya makhluk bernyawa, maka tidak boleh.

  4. Afwan, Berarti menggambar yang seperti IG @Muslimmyway
    Semua mirip dengan manusia kecuali wajahnya kosong gka apa2 ustadz?

    1. InsyaAllah tidak mengapa

  5. Assalamu’alaikum ustadz. Bagaimana hukumnya menggambar karakter yang dikenal orang (misalnya Unyil atau Upin&Ipin) lengkap dari rambut sampai kaki, tetapi wajahnya dihapus?

    1. Wa’alaikumussalam, mudah-mudahan termasuk yang dibolehkan

      1. Jazakallahu khairan ustadz

  6. Klw melukis wajah utuh namun tidak punya badan, lengan dan kaki, gimna hukumnya ?

  7. Kalau membuat miniatur orang kepala sama badannya tidak menyatu sebagaimana makhluk aslinya bagaimana ya ustadz?

    1. Kalau wajahnya dihapus maka boleh

  8. assalamu’alaikum ustadz,
    apabila menggambar dengan menghilangkan matanya saja apa diperbolehkan??

    1. Wa’alaikumussalam, intinya dibuat tidak terlalu jelas sebagai gambar manusia.

  9. Kalau gambar animasi, terus badannya lengkap, tapi mata hidung mulut dan jarinya dihapus, Insya Allah, boleh kah?

    1. Dibolehkan oleh sebagian ulama, diantaranya Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin

  10. Pa Ustadz kita tau bahwa membuat patung bernyawa itu haram bagaimana kalau buat patung tapi wajahnya dihapus

    1. Jika tidak ada wajahnya maka tidak mengapa

  11. gimana dengan orang yang hidupnya dari melukis…dan hanya itu keahlian yg dimiliki…?

    1. Silakan melukis benda yang tidak bernyawa seperti keindahan alam, bangunan, dll.

  12. Dian Anggraeni Avatar
    Dian Anggraeni

    Bismillaah, Assalamu’alaikum Ustadz
    Gimana kalo misalnya membuat gambar akhwat menggunakan khimar yang menutup badan dari ujung kepala hingga ujung kaki, tanpa lekukan tubuh dan wajahnya di tutupi oleh niqab dan mata nya di hapuskan. Gimana hukumnya nih ustadz? Barakallahu fiikum

    1. Wa’alaikumussalam, boleh

  13. Kalo cuma nggak ada hidung gimana, boleh nggak?

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Fawaid Kangaswad adalah platform dakwah sunnah melalui website fawaidkangaswad.id dan beberapa kanal di media sosial seperti whatsapp, telegram, instagram dan twitter.

Fawaid Kangaswad juga mengelola Ma’had Fawaid Kangaswad, yaitu program belajar Islam berbasis kitab kuning karya para ulama Ahlussunnah, melalui media grup Whatsapp.

Fawaid Kangaswad juga menyebarkan buku-buku serta e-book bermanfaat secara gratis.

Dukung operasional kami melalui:

https://trakteer.id/kangaswad
(transfer bank, QRIS, OVO, Gopay, ShopeePay, Dana, LinkAja, dll)

Atau melalui:

Bank Mandiri 1370023156371 a/n Yulian Purnama

Semoga menjadi pahala jariyah.

Trending