Pertanyaan:

Apakah wajib menyerahkan semua mahar kepada mempelai wanita ketika menyebutkannya saat akad nikah? Ataukah cukup menyebutkannya saja ketika akad? Bolehkah menunda penyerahannya nanti setelah akad nikah?

Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjawab:

Masalah ini dikembalikan kepada kesepakatan antara kedua mempelai, atau antara mempelai lelaki dengan wali dari mempelai wanita. Jika mereka telah memiliki kesepakatan dalam hal ini, baik berupa diserahkan lebih awal atau ditunda penyerahannya, maka tidak mengapa. Semua ini perkaranya luas walhamdulillah.

Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

المسلمون على شروطهم

Kaum Muslimin menaati persyaratan yang mereka sepakati” (HR. At Tirmidzi 1352).

Dan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

إن أحق الشروط أن يوفى به ما استحللتم به الفروج

Sesungguhnya syarat yang paling berhak untuk dipenuhi adalah yang terkait dengan halalnya farji” (HR. Bukhari 2721, Muslim 1418).

Maka jika kedua pihak telah bersepakat untuk menyerahkan mahar di awal atau menundanya, atau menyerahkan di awal sebagian dan menunda sebagian, semua ini tidak mengapa.

Namun yang sesuai sunnah tetap menyebutkan mahar tersebut ketika akad nikah. Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ

“…mencari isteri-isteri dengan hartamu…” (QS. An Nisa: 24).

Maka mahar tetap disebutkan ketika akad. Jika maharnya disebutkan secara tertentu, maka itu baik. Namun jika dikatakan: “.. dengan mahar yang ditunda penyerahannya..” sedangkan kedua pihak sudah sama-sama saling memahami, maka itu tidak mengapa. Atau ditunda sebagiannya, atau sepertiganya, atau seperempatnya, atau dijelaskan apa yang diserahkan di awal dan apa yang ditunda, maka ini tidak mengapa. Semua ini perkaranya luas. Walhamdulillah.

***

Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/47339

Tanah Suci Lowong Pasca Ramadhan, Yok Kita Umroh!

Kondisi tanah suci Makkah dan Madinah setelah bulan Ramadhan biasanya sangat lowong. Tidak terlalu padat. Sehingga sangat nyaman sekali untuk melakukan ibadah umroh. Ayo umroh bersama Batik Travel di bulan Syawal! 28 juta rupiah sudah plus jalan-jalan di Kuala Lumpur Malaysia. Dibimbing oleh Ustadz Yulian Purnama –hafizhahullah

Paket 11 Hari, berangkat: 30 Maret 2026

📲 Tanya-tanya dulu juga boleh! 

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Fawaid Kangaswad adalah platform dakwah sunnah melalui website fawaidkangaswad.id dan beberapa kanal di media sosial seperti whatsapp, telegram, instagram dan twitter.

Fawaid Kangaswad juga mengelola Ma’had Fawaid Kangaswad, yaitu program belajar Islam berbasis kitab kuning karya para ulama Ahlussunnah, melalui media grup Whatsapp.

Fawaid Kangaswad juga menyebarkan buku-buku serta e-book bermanfaat secara gratis.

Dukung operasional kami melalui:

https://trakteer.id/kangaswad
(transfer bank, QRIS, OVO, Gopay, ShopeePay, Dana, LinkAja, dll)

Atau melalui:

Bank Mandiri 1370023156371 a/n Yulian Purnama

Semoga menjadi pahala jariyah.

Trending