Dalam masalah takfir (menghukumi kafir) ada 2 kelompok yang keliru:

Kelompok pertama, orang-orang yang ketika menemukan perkataan para ulama semisal: “barangsiapa berkata A atau B maka ia kafir”, atau “barangsiapa melakukan A atau B maka ia kafir”, dan semisalnya, orang-orang tersebut menerapkannya kepada individu tertentu. Sehingga ia mengkafirkan individu tertentu hanya dari perkataan ulama tersebut yang sifatnya mutlaq (umum).

Kelompok kedua, orang-orang yang ketika menemukan perkataan para ulama semisal: “barangsiapa berkata A atau B maka ia kafir”, atau “barangsiapa melakukan A atau B maka ia kafir”, dan semisalnya, langsung melabeli para ulama tersebut dengan mengatakan, “mereka itu takfiriyun (tukang mengkafirkan)”.

Kedua kelompok ini keliru karena jahil terhadap metode para ulama dalam masalah takfir.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan: “takfir mutlaq itu semisal dengan wa’id (ancaman hukuman terhadap dosa) yang mutlaq. tidak bisa diterapkan untuk mengkafirkan individu tertentu hingga tegak hujjah yang membuatnya layak untuk dikafirkan”.

Faedah dari Syaikh Sulaiman Ar Ruhaili dalam kajian berjudul “Ushul wa Dhawabith fit Takfir
https://www.youtube.com/watch?v=cfgzEJBiaag
(menit ke 08:08 – 10:00)

Tanah Suci Lowong Pasca Ramadhan, Yok Kita Umroh!

Kondisi tanah suci Makkah dan Madinah setelah bulan Ramadhan biasanya sangat lowong. Tidak terlalu padat. Sehingga sangat nyaman sekali untuk melakukan ibadah umroh. Ayo umroh bersama Batik Travel di bulan Syawal! 28 juta rupiah sudah plus jalan-jalan di Kuala Lumpur Malaysia. Dibimbing oleh Ustadz Yulian Purnama –hafizhahullah

Paket 11 Hari, berangkat: 30 Maret 2026

📲 Tanya-tanya dulu juga boleh! 

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Fawaid Kangaswad adalah platform dakwah sunnah melalui website fawaidkangaswad.id dan beberapa kanal di media sosial seperti whatsapp, telegram, instagram dan twitter.

Fawaid Kangaswad juga mengelola Ma’had Fawaid Kangaswad, yaitu program belajar Islam berbasis kitab kuning karya para ulama Ahlussunnah, melalui media grup Whatsapp.

Fawaid Kangaswad juga menyebarkan buku-buku serta e-book bermanfaat secara gratis.

Dukung operasional kami melalui:

https://trakteer.id/kangaswad
(transfer bank, QRIS, OVO, Gopay, ShopeePay, Dana, LinkAja, dll)

Atau melalui:

Bank Mandiri 1370023156371 a/n Yulian Purnama

Semoga menjadi pahala jariyah.

Trending