Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Pertanyaan:

Apakah wajib berwudhu jika makan / minum kaldu dari daging unta? Juga makanan yang diolah dari daging unta?

Jawab:

Tidak wajib berwudhu jika makan / minum hal-hal tersebut. Juga tidak wajib wudhu jika minum susu unta. Yang diwajibkan wudhu adalah jika makan daging unta saja, menurut pendapat yang shahih dari para ulama. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

توضؤوا من لحوم الإبل ولا توضؤوا من لحوم الغنم

berwudhulah jika makan daging unta, namun tidak perlu berwudhu jika makan daging kambing” (HR. Ahmad, Abu Daud, At Tirmidzi dengan sanad yang shahih, dari Al Barra’ bin ‘Adzib radhiallahu’anhuma)

Dan dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, dari Jabir bin Samurah radhiallahu ‘anhuma, bahwa seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam:

أتوضأُ مِن لحومِ الإبلِ ؟ قال : نعم

Apakah kami wajib berwudhu jika makan daging unta? Nabi menjawab: iya“.

Dan kaldu itu tidak disebut dengan “daging”. Demikian juga makanan olahan dari unta serta susunya, tidak disebut dengan “daging”. Hal-hal semisal ini sifatnya tauqifiyah (terbatas yang ditunjukkan oleh dalil saja), tidak bisa di-qiyas-kan. Wallahu a’lam.

***

Sumber: Fatawa Islamiyah 1/206, Asy Syamilah

Umroh Titanium, Jangan Tanggung-Tanggung Untuk Ibadah!

Umroh eksklusif maksimal, di hotel bintang lima yang paling dengan dengan Masjid Nabawi dan Masjid al-Haram. Jangan tanggung-tanggung jika itu untuk ibadah, karena semua berbalas pahala dari Allah Ta’ala. Kalau untuk urusan dunia sebagian orang jor-joran, mengapa untuk urusan akhirat ditahan-tahan? Yok umroh paket titanium bersama Batik Travel. Insyaallah dibimbing oleh Ustadz Yulian Purnama –hafizhahullah

Paket 9 Hari, berangkat: 13 Juli 2026

📲 Tanya-tanya dulu juga boleh! 

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Fawaid Kangaswad adalah platform dakwah sunnah melalui website fawaidkangaswad.id dan beberapa kanal di media sosial seperti whatsapp, telegram, instagram dan twitter.

Fawaid Kangaswad juga mengelola Ma’had Fawaid Kangaswad, yaitu program belajar Islam berbasis kitab kuning karya para ulama Ahlussunnah, melalui media grup Whatsapp.

Fawaid Kangaswad juga menyebarkan buku-buku serta e-book bermanfaat secara gratis.

Dukung operasional kami melalui:

https://trakteer.id/kangaswad
(transfer bank, QRIS, OVO, Gopay, ShopeePay, Dana, LinkAja, dll)

Atau melalui:

Bank Mandiri 1370023156371 a/n Yulian Purnama

Semoga menjadi pahala jariyah.

Trending