Soal:
Mohon beri kami penjelasan wahai Syaikh, mengenai makna hadits Abdullah bin Umar radhiallahu’anhuma yang disebutkan di dalamnya:
كان الرجال والنساء يتوضئون في زمان رسول الله صلى الله عليه وسلم جميعا
“dahulu para lelaki dan para wanita berwudhu bersama di masa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam” ?
Syaikh Abdul Karim Al Khudhair hafizhahullahu menjawab:
Hadits ini dikeluarkan dalam Shahih Al Bukhari rahimahullah (nomor 193). Dalam hadits ini disebutkan كان الرجال والنساء dan “الرجال” adalah kata jamak dan “النساء” juga kata jamak. Dan kaidahnya:
أن مقابلة الجمع بالجمع تقتضي القسمة أفرادًا
“Jika jamak dihadapkan dengan jamak, menunjukkan adanya pemisahan per individu”
Maka makna الرجال والنساء di sini adalah masing-masing laki-laki dengan istrinya. Karena jamak dihadapkan dengan jamak, menunjukkan adanya pemisahan per individu. Sebagaimana perkataan orang Arab:
ركب القوم دوابهم
“Suatu kaum menaiki tunggangan-tunggangan mereka“.
Apakah dipahami dari perkataan ini bahwa satu kaum ini menunggangi tunggangan digunakan bersama semuanya? Ataukah setiap mereka menunggangi tunggangannya masing-masing? Maka kaidahnya, jamak dihadapkan dengan jamak, menunjukkan adanya pemisahan per individu, sebagaimana telah kami sebutkan.
Maka makna hadits ini, bahwa setiap laki-laki dari para sahabat berwudhu masing-masing bersama istrinya. Oleh karena itu Imam Al Bukhari memasukan hadits ini dalam bab:
باب وضوء الرجل مع امرأته
“Bab: Wudhunya seorang lelaki bersama istrinya“.
Imam Bukhari dengan kaidah di atas memahami bahwa maksud hadits ini adalah setiap lelaki berwudhu masing-masing bersama istrinya. Tidak dipahami bahwa para wanita berwudhu dengan para lelaki bersama-sama. Tidak ada satu pun ulama yang berpendapat bolehnya demikian, dan tidak ada ulama yang memahami demikian.
Maka hadits ini bukan hujjah untuk membolehkan ikhtilath (campur-baur lelaki dan perempuan). Bahkan jika cara memahaminya demikian, ini lebih dari sekedar ikhtilath, karena akan terlihat tangan-tangan para wanita, kaki-kaki mereka, dan ini lebih dari sekedar ikhtilath!!
Namun para ulama tidak ada yang memahami demikian. Pemahaman yang benar adalah sebagaiman yang sudah kami jelaskan.
***






Leave a comment