Soal: 

Mohon beri kami penjelasan wahai Syaikh, mengenai makna hadits Abdullah bin Umar radhiallahu’anhuma yang disebutkan di dalamnya:

كان الرجال والنساء يتوضئون في زمان رسول الله صلى الله عليه وسلم جميعا

dahulu para lelaki dan para wanita berwudhu bersama di masa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam” ?

Syaikh Abdul Karim Al Khudhair hafizhahullahu menjawab:

Hadits ini dikeluarkan dalam Shahih Al Bukhari rahimahullah (nomor 193). Dalam hadits ini disebutkan كان الرجال والنساء dan “الرجال” adalah kata jamak dan “النساء” juga kata jamak. Dan kaidahnya:

أن مقابلة الجمع بالجمع تقتضي القسمة أفرادًا

Jika jamak dihadapkan dengan jamak, menunjukkan adanya pemisahan per individu

Maka makna الرجال والنساء di sini adalah masing-masing laki-laki dengan istrinya. Karena jamak dihadapkan dengan jamak, menunjukkan adanya pemisahan per individu. Sebagaimana perkataan orang Arab:

ركب القوم دوابهم

Suatu kaum menaiki tunggangan-tunggangan mereka“.

Apakah dipahami dari perkataan ini bahwa satu kaum ini menunggangi tunggangan digunakan bersama semuanya? Ataukah setiap mereka menunggangi tunggangannya masing-masing? Maka kaidahnya, jamak dihadapkan dengan jamak, menunjukkan adanya pemisahan per individu, sebagaimana telah kami sebutkan.

Maka makna hadits ini, bahwa setiap laki-laki dari para sahabat berwudhu masing-masing bersama istrinya. Oleh karena itu Imam Al Bukhari memasukan hadits ini dalam bab:

باب وضوء الرجل مع امرأته

Bab: Wudhunya seorang lelaki bersama istrinya“.

Imam Bukhari dengan kaidah di atas memahami bahwa maksud hadits ini adalah setiap lelaki berwudhu masing-masing bersama istrinya. Tidak dipahami bahwa para wanita berwudhu dengan para lelaki bersama-sama. Tidak ada satu pun ulama yang berpendapat bolehnya demikian, dan tidak ada ulama yang memahami demikian.

Maka hadits ini bukan hujjah untuk membolehkan ikhtilath (campur-baur lelaki dan perempuan). Bahkan jika cara memahaminya demikian, ini lebih dari sekedar ikhtilath, karena akan terlihat tangan-tangan para wanita, kaki-kaki mereka, dan ini lebih dari sekedar ikhtilath!!

Namun para ulama tidak ada yang memahami demikian. Pemahaman yang benar adalah sebagaiman yang sudah kami jelaskan.

***

Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/73337

Umroh Keluarga Bahagia Di Awal Ramadhan Bersama Ustadz Yulian Purnama

Program “Umroh Keluarga Bahagia” adalah program umroh yang dirancang untuk jamaah yang berumrah bersama keluarga beserta anak-anaknya. Kami siapkan acara-acara menarik selama perjalanan di tanah suci.Hotel sangat dekat dengan Masjid al-Haram dan Masjid Nabawi, free kereta cepat Madinah-Makkah, bersama Batik Travel di bulan Februari 2026. Dibimbing oleh Ustadz Yulian Purnama –hafizhahullah

Paket 9 Hari, berangkat: 16 Februari 2026

📲 Tanya-tanya dulu juga boleh! 

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Fawaid Kangaswad adalah platform dakwah sunnah melalui website fawaidkangaswad.id dan beberapa kanal di media sosial seperti whatsapp, telegram, instagram dan twitter.

Fawaid Kangaswad juga mengelola Ma’had Fawaid Kangaswad, yaitu program belajar Islam berbasis kitab kuning karya para ulama Ahlussunnah, melalui media grup Whatsapp.

Fawaid Kangaswad juga menyebarkan buku-buku serta e-book bermanfaat secara gratis.

Dukung operasional kami melalui:

https://trakteer.id/kangaswad
(transfer bank, QRIS, OVO, Gopay, ShopeePay, Dana, LinkAja, dll)

Atau melalui:

Bank Mandiri 1370023156371 a/n Yulian Purnama

Semoga menjadi pahala jariyah.

Trending