Dikeluarkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya (587),

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ ، عَنْ عَمْرِو بْنِ مُرَّةَ ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سَلَمَةَ ، قَالَ : دَخَلْتُ عَلَى عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، فَقَالَ : كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ” يَأْتِي الْخَلَاءَ فَيَقْضِي الْحَاجَةَ ، ثُمَّ يَخْرُجُ فَيَأْكُلُ مَعَنَا الْخُبْزَ ، وَاللَّحْمَ ، وَيَقْرَأُ الْقُرْآنَ ، وَلَا يَحْجُبُهُ ، وَرُبَّمَا قَالَ : لَا يَحْجُزُهُ عَنِ الْقُرْآنِ شَيْءٌ إِلَّا الْجَنَابَةُ “

Muhammad bin Basyar menuturkan kepadaku, Muhammad bin Ja’far menuturkan kepadaku, Syu’bah menuturkan kepadaku, dari Amr bin Murrah, dari Abdullah bin Salamah, ia berkata: Aku datang kepada Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu. Ali berkata: “dahulu Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pernah pergi ke WC untuk buang hajat, lalu beliau keluar. Lalu beliau makan bersama kami yaitu roti dan daging. Lalu beliau membaca Al Qur’an. Dan tidak ada yang menghalangi beliau dari membaca Al Qur’an kecuali janabah (junub)”.

Dikeluarkan juga oleh Ibnu Hibban dalam Shahih-nya (806), Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya (215), dan yang lainnya, semuanya dari jalan ‘Amr bin Murrah dari Abdullah bin Salamah dari Ali radhiallahu’anhu.

Derajat hadits

Perawi hadits ini semuanya tsiqah kecuali Abdullah bin Salamah Al Maradiy. Ia diperselisihkan statusnya oleh para ulama.

  • Al Hakim mengatakan: “haditsnya tidak lurus”.
  • Al Baihaqi mengatakan: “hafalannya berubah di akhir usianya”
  • An Nasa’i mengatakan: “dahulu ia dikenal, namun setelah itu diingkar. Dan tidak ada yang meriwayatkan darinya kecuali ‘Amr bin Murrah”
  • Ibnu Abi Hatim mengatakan: “kami mengenalnya, namun kami mengingkarinya”
  • Ibnu Hajar Al Asqalani mengatakan: “shaduq, namun berubah hafalannya”
  • Ad Daruquthni mengatakan: “dhaif”
  • Adz Dzahabi mengatakan: “shuwailih“, ini setara dengan “shaduq” atau “laa ba’sa bihi“.
  • ‘Amr bin Murrah Al Maradiy mengatakan: “dahulu ia menyampaikan hadits kepadaku, namun lalu aku mengingkarinya, yaitu ketika ia menua”
  • Al Bukhari mengatakan: “haditsnya tidak yutaabi’ (tidak bisa dikuatkan dengan mutaba’ah)”

Dari sini bisa disimpulkan bahwa Abdullah bin Salamah merupakan perawi yang shaduq namun mengalami ikhtilath di akhir usianya. Ikhtilath adalah rusaknya hafalan seseorang yang awalnya baik, dikarenakan faktor tertentu seperti usia tua, hilangnya penglihatan atau terbakarnya kitab hadits. Ini dikuatkan oleh pernyataan Amr bin Murrah sebagai muridnya dan orang yang satu negeri dengannya. Sebagaimana kaidah:

إذا كان الجارح أعرف بالراوي و ببلده, فيقدم قوله على قول غيره

“jika ulama pengkritik rawi lebih mengetahui keadaan sang rawi dan negeri tempat tinggalnya, maka pendapatnya ulama pengkritik tersebut lebih didahulukan dari yang lainnya” (Tahrir Qawaid Jarh wat Ta’dil, 136).

Dan rawi yang mengalami ikhtilath, ditinjau riwayatnya. Apakah ia diriwayatkan sebelum ikhtilath atau setelah ikhtilath ataukah informasi tersebut tidak diketahui. Jika diketahui riwayat tersebut disampaikan sebelum ikhtilath maka diterima riwayatnya, jika setelah ikhtilath atau tidak diketahui, maka tidak diterima. Ibnu Shalah mengatakan:

والحكم فيهم‏ أنه يقبل حديث من أخذ عنهم قبل الاختلاط ، ولا يقبل حديث من أخذ عنه بعد الاختلاط ، أو أشكل أمره فلم يدر هل أخذ عنه قبل الاختلاط أو بعده‏

“Hukum rawi yang ikhtilath, diterima haditsnya dari yang menerimanya jika itu sebelum ikhtilath. Dan tidak diterima haditsnya dari yang menerimanya setelah ikhtilath, atau jika tidak diketahui secara pasti informasi tersebut, yaitu tidak diketahui diterimanya riwayat tersebut sebelum ikhtilath atau setelahnya” (Ulumul Hadits, 1/392).

Dan riwayat ‘Amr bin Murrah dari Abdullah bin Salamah ini, wallalhu a’lam, tidak diketahui apakah diterimanya setelah ikhtilath ataukan sebelum ikhtilath. Oleh karena ini haditsnya lemah, tidak bisa diterima.

Hadits ini dilemahkan Imam Asy Syafi’i dalam kitabnya Ad Dirayah (1/86), beliau mengatakan: “para ulama tidak menshahihkan hadits ini”. Juga dilemahkan oleh Imam Al Albani dalam Irwaul Ghalil (123), dan dalam Tamaamul Minnah (116) beliau mengatakan: “hadits ini termasuk hadits yang lemah dan tidak bisa menjadi hujjah”.

Wallahu a’lam.

Umroh Keluarga Bahagia Di Awal Ramadhan Bersama Ustadz Yulian Purnama

Program “Umroh Keluarga Bahagia” adalah program umroh yang dirancang untuk jamaah yang berumrah bersama keluarga beserta anak-anaknya. Kami siapkan acara-acara menarik selama perjalanan di tanah suci.Hotel sangat dekat dengan Masjid al-Haram dan Masjid Nabawi, free kereta cepat Madinah-Makkah, bersama Batik Travel di bulan Februari 2026. Dibimbing oleh Ustadz Yulian Purnama –hafizhahullah

Paket 9 Hari, berangkat: 16 Februari 2026

📲 Tanya-tanya dulu juga boleh! 

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Fawaid Kangaswad adalah platform dakwah sunnah melalui website fawaidkangaswad.id dan beberapa kanal di media sosial seperti whatsapp, telegram, instagram dan twitter.

Fawaid Kangaswad juga mengelola Ma’had Fawaid Kangaswad, yaitu program belajar Islam berbasis kitab kuning karya para ulama Ahlussunnah, melalui media grup Whatsapp.

Fawaid Kangaswad juga menyebarkan buku-buku serta e-book bermanfaat secara gratis.

Dukung operasional kami melalui:

https://trakteer.id/kangaswad
(transfer bank, QRIS, OVO, Gopay, ShopeePay, Dana, LinkAja, dll)

Atau melalui:

Bank Mandiri 1370023156371 a/n Yulian Purnama

Semoga menjadi pahala jariyah.

Trending