Teks pertanyaan:

Dari Abdul Aziz bin Baz kepada Al Akh Al Mukarram Al Ustadz A.S.A (inisial), semoga Allah memberi taufiq kepada anda. Amiin.

Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh, setelah membaca surat anda tertanggal 15 Muharram 1394 yang telah sampai atas hidayah dari Allah, yang berisikan bahwa anda telah berselisih pendapat dengan sahabat-sahabat anda mengenai safarnya seorang wanita Muslimah dengan menggunakan pesawat terbang tanpa mahram. Dengan catatan bahwa wali dari si wanita tersebut mengantarkan sampai bandara hingga ia menaiki pesawat, dan mahramnya yang lain sudah menunggu untuk menjemputnya di tempat yang dituju. Dan anda meminta fatwa atas hal ini.

Jawaban Syaikh Abdul Aziz bin Baz:

Tidak diperbolehkan seorang wanita bersafar menggunakan pesawat ataupun kendaraan yang lain tanpa mahram yang menemaninya sepanjang perjalanan. Berdasarkan keumuman sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

لا تسافر المرأة إلا مع ذي محرم

tidak boleh wanita bersafar kecuali bersama mahram” (HR. Al Bukhari no.1862, Muslim no.1339).

hadits ini disepakati keshahihannya.

Karena adanya kemungkinan terjadinya gangguan pada si wanita tersebut selama perjalanan di atas pesawat dengan berbagai bentuk sebab gangguan, dalam keadaan tidak ada yang menjaganya. Selain itu juga, terkadang pesawat mengalami kerusakan sehingga mendarat (darurat) bukan pada bandara yang semestinya. Lalu para penumpangnya diinapkan di hotel atau tempat yang lain untuk menunggu perbaikan pesawat atau menunggu hingga pesawat dalam keadaan aman untuk terbang kembali, atau kejadian yang semisalnya. Dan terkadang para penumpang harus tinggal dan menunggu hal itu untuk waktu yang lama, bisa jadi satu hari atau lebih. Sehingga ini menyebabkan sang wanita tersebut berhadapan dengan hal yang berbahaya baginya seorang diri.

Dan secara umum, rahasia-rahasia dari hukum-hukum syariat Islam dan keagungan yang ada di baliknya itu sangatlah banyak. Terkadang sebagiannya tidak kita ketahui. Maka wajib berpegang teguh pada dalil-dalil dan menjauhkan diri dari sikap menyelisihi dalil tanpa ada izin dari syariat.

Semoga Allah memberi taufiq kepada anda semua untuk mengilmui agama dengan benar dan istiqamah menjalankannya. Karena sungguh itu lebih baik dan itu akan dimintai tanggung-jawab kelak.

Wassalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh.

Sumber: https://www.binbaz.org.sa/fatawa/673

Umroh Keluarga Bahagia Di Awal Ramadhan Bersama Ustadz Yulian Purnama

Program “Umroh Keluarga Bahagia” adalah program umroh yang dirancang untuk jamaah yang berumrah bersama keluarga beserta anak-anaknya. Kami siapkan acara-acara menarik selama perjalanan di tanah suci.Hotel sangat dekat dengan Masjid al-Haram dan Masjid Nabawi, free kereta cepat Madinah-Makkah, bersama Batik Travel di bulan Februari 2026. Dibimbing oleh Ustadz Yulian Purnama –hafizhahullah

Paket 9 Hari, berangkat: 16 Februari 2026

📲 Tanya-tanya dulu juga boleh! 

2 responses to “Wanita Safar Tanpa Mahram Dengan Pesawat, Bolehkah?”

  1. Mohammad Reza Pahle y Avatar
    Mohammad Reza Pahle y

    Assalamualaikum.
    Bagaimana utk batasan umur wanita yg pergi haji atau umrah tdk perlu mahram dan apa boleh mahram di beli krn utk pergi haji atau umrah utk wanita perlu mahram? Jazakumullah khair.

    1. Wa’alaikumussalam. Untuk haji wajib, ulama beda pendapat apakah boleh jika tanpa mahram. Yang rajih, tetap tidak boleh.

      Mahram tidak bisa dibeli, karena mahram itu sudah ada ketentuannya dari syariat, tidak semua bisa menjadi mahram. Orang yang bukan mahram bisa menjadi mahram karena 2 sebab: ada hubungan nasab atau hubungan pernikahan. Tidak bisa dibeli.

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Fawaid Kangaswad adalah platform dakwah sunnah melalui website fawaidkangaswad.id dan beberapa kanal di media sosial seperti whatsapp, telegram, instagram dan twitter.

Fawaid Kangaswad juga mengelola Ma’had Fawaid Kangaswad, yaitu program belajar Islam berbasis kitab kuning karya para ulama Ahlussunnah, melalui media grup Whatsapp.

Fawaid Kangaswad juga menyebarkan buku-buku serta e-book bermanfaat secara gratis.

Dukung operasional kami melalui:

https://trakteer.id/kangaswad
(transfer bank, QRIS, OVO, Gopay, ShopeePay, Dana, LinkAja, dll)

Atau melalui:

Bank Mandiri 1370023156371 a/n Yulian Purnama

Semoga menjadi pahala jariyah.

Trending