Pertanyaan:

رجل غاب عن زوجته اثنتي عشرة سنة، فهل تجوز له زوجته أم لا؟

Seorang suami meninggalkan istrinya selama 12 tahun, apakah ia masih istrinya atau sudah bukan?

Syaikh Abdul Karim Al Khudhair menjawab:

هذه الزوجة إذا صبرت وتحملت هذه المدة ولم ترفع أمره إلى القضاء ليفسخ النكاح -لكونها متضررة- فالزوجية باقية، وهي زوجته، فإذا عاد يعود إليها

Sang istri ini jika ia bersabar dan bisa bertahan selama itu, serta tidak mengajukan masalahnya ke pengadilan agama untuk melakukan fasakh (pembatalan status nikah), maka status pernikahannya tetap berlaku.Wanita tersebut tetap istrinya, jika lelaki tersebut kembali, maka ia kembali kepada istrinya tersebut.

لكن لا يجوز للمسلم أن يضر بزوجته بهذه الطريقة، والمرأة أيضًا عليها أن تصبر وتتحمل، لكن إذا تضررت وخشيت على نفسها فإنها تتقدم إلى القضاء، فيُلزم الزوج إما بالعودة إليها وإما بفسخها

Namun seorang lelaki Muslim tidak boleh melakukan perbuatan yang membahayakan istri seperti ini (yaitu meninggalkannya bertahun-tahun). Dan seorang istri, (jika diperlakukan demikian) hendaknya bersabar dan bertahan. Namun jika sang istri tersebut khawatir pada dirinya, maka hendaknya ia mengajukan perkaranya ke pengadilan agama. Lalu hakim yang akan memutuskan apakah sang suami akan kembali bersama istrinya atau di-fasakh.

***

Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/74176

Umroh Keluarga Bahagia Di Awal Ramadhan Bersama Ustadz Yulian Purnama

Program “Umroh Keluarga Bahagia” adalah program umroh yang dirancang untuk jamaah yang berumrah bersama keluarga beserta anak-anaknya. Kami siapkan acara-acara menarik selama perjalanan di tanah suci.Hotel sangat dekat dengan Masjid al-Haram dan Masjid Nabawi, free kereta cepat Madinah-Makkah, bersama Batik Travel di bulan Februari 2026. Dibimbing oleh Ustadz Yulian Purnama –hafizhahullah

Paket 9 Hari, berangkat: 16 Februari 2026

📲 Tanya-tanya dulu juga boleh! 

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Fawaid Kangaswad adalah platform dakwah sunnah melalui website fawaidkangaswad.id dan beberapa kanal di media sosial seperti whatsapp, telegram, instagram dan twitter.

Fawaid Kangaswad juga mengelola Ma’had Fawaid Kangaswad, yaitu program belajar Islam berbasis kitab kuning karya para ulama Ahlussunnah, melalui media grup Whatsapp.

Fawaid Kangaswad juga menyebarkan buku-buku serta e-book bermanfaat secara gratis.

Dukung operasional kami melalui:

https://trakteer.id/kangaswad
(transfer bank, QRIS, OVO, Gopay, ShopeePay, Dana, LinkAja, dll)

Atau melalui:

Bank Mandiri 1370023156371 a/n Yulian Purnama

Semoga menjadi pahala jariyah.

Trending