Pertanyaan:

Seseorang sudah taubat dari riba, namun ia memiliki harta riba yang banyak. Bagaimana cara melepaskan diri darinya?

Syaikh Abdul Karim Al Khudhair menjawab:

Pertama, riba itu haram berdasarkan Al Qur’an dan As Sunnah serta ijma ulama. Dan riba adalah merupakan dosa besar serta merupakan perkara yang membinasakan. Bertransaksi riba juga berarti mengumumkan perang terhadap Allah dan Rasul-Nya Shallallahu’alaihi Wasallam.

Jika seorang yang bertransaksi riba bertaubat, maka wajib baginya untuk melepaskan diri dari harta riba-nya sehingga yang tersisa hanya modal awalnya saja. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:

وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

Jika kalian bertaubat (dari riba) maka bagi kalian ru’usul amwal (modal awal) kalian, sehingga kalian tidak menzalimi dan tidak dizalimi” (QS. Al Baqarah: 279).

Para ulama berbeda pendapat mengenai makna ru’usul amwal. Apakah maksud ru’usul amwal di sini adalah modal awal sebelum ada tambahan riba. Ataukah ru’usul amwal di sini adalah seluruh harta yang dimiliki ketika taubat (walaupun ada bagian riba di sana, pent.), dan taubat menghapus semua kesalahan yang ada sebelumnya. Namun harta yang didapatkan yang selain ru’usul amwal tidak boleh memanfaatkannya.

Sebagian ulama mengatakan ru’usul amwal di sini adalah modal awal yang dimasukkan dalam transaksi (sebelum ada tambahan riba). Dan sebagian ulama juga mengatakan bahwa ru’usul amwal adalah harta yang ia miliki ketika taubat. Ini adalah masalah khilafiyah di antara para ulama. Namun ‘ala kulli haal, harta tambahan yang selain ru’usul amwal wajib untuk berlepas diri darinya.

Sebagian ulama mengatakan cara berlepas dirinya adalah dengan menyalurkannya pada hal-hal yang bermanfaat namun bukan dengan niat taqarrub. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik. Sebagian ulama mengatakan cara berlepas dirinya adalah dengan menyalurkannya pada hal-hal yang khabits (sifatnya kotor) seperti untuk membuat saluran air limbah, pakan ternak, dan semacamnya. Sebagaimana terdapat dalam hadits Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

كسب الحجام خبيث

penghasilan tukang bekam itu khabits” (HR. Muslim no. 1568).

Lalu Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

أعلفه ناضحك

gunakan itu untuk memberi makan untamu” (HR. Abu Daud no. 3422).

Dan tidak ragu lagi bahwa harta riba itu lebih kotor dari pada upah bekam. Wallahul musta’an.

***

Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/72368/

Umroh Keluarga Bahagia Di Awal Ramadhan Bersama Ustadz Yulian Purnama

Program “Umroh Keluarga Bahagia” adalah program umroh yang dirancang untuk jamaah yang berumrah bersama keluarga beserta anak-anaknya. Kami siapkan acara-acara menarik selama perjalanan di tanah suci.Hotel sangat dekat dengan Masjid al-Haram dan Masjid Nabawi, free kereta cepat Madinah-Makkah, bersama Batik Travel di bulan Februari 2026. Dibimbing oleh Ustadz Yulian Purnama –hafizhahullah

Paket 9 Hari, berangkat: 16 Februari 2026

📲 Tanya-tanya dulu juga boleh! 

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Fawaid Kangaswad adalah platform dakwah sunnah melalui website fawaidkangaswad.id dan beberapa kanal di media sosial seperti whatsapp, telegram, instagram dan twitter.

Fawaid Kangaswad juga mengelola Ma’had Fawaid Kangaswad, yaitu program belajar Islam berbasis kitab kuning karya para ulama Ahlussunnah, melalui media grup Whatsapp.

Fawaid Kangaswad juga menyebarkan buku-buku serta e-book bermanfaat secara gratis.

Dukung operasional kami melalui:

https://trakteer.id/kangaswad
(transfer bank, QRIS, OVO, Gopay, ShopeePay, Dana, LinkAja, dll)

Atau melalui:

Bank Mandiri 1370023156371 a/n Yulian Purnama

Semoga menjadi pahala jariyah.

Trending