Pertanyaan:

Apa hukum shalat jenazah beberapa gelombang? Dan apa dalilnya?

Syaikh Abdurrahman bin Abdillah Al ‘Ajlan menjawab:

Dibolehkan shalat jenazah beberapa gelombang. Yaitu semisal jenazah dishalatkan di masjid, lalu setelah itu datang lagi orang-orang ke masjid atau di kuburan, lalu mereka menshalatkan. Dalilnya perbuatan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, beliau pernah menshalatkan jenazah orang yang biasa membersihkan masjid setelah ia di makamkan di kuburannya, padahal ia sudah dishalatkan sebelumnya.

Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/5661

***

Hadits yang beliau maksudkan adalah sebagai berikut. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, beliau berkata:

أنَّ رجلًا أسوَدَ، أوِ امرأةً سَوداءَ، كان يَقُمُّ المسجدَ، فمات، فسأَل النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم عنه، فقالوا : مات، قال : أفلا كنتُم آذَنتُموني به، دُلُّوني على قبرِه، أو قال قبرِها . فأتى قبرَها فصلَّى عليها

Ada seorang lelaki berkulit hitam, atau wanita berkulit hitam, ia biasa membersihkan masjid. Kemudian suatu ketika ia meninggal. Lalu Nabi shallallahu’alaihiwasallam menanyakan tentang kabar orang tersebut. Para sahabat menjawab, “Ia telah meninggal”. Nabi bersabda: ”Mengapa kalian tidak mengabariku? Tunjukkan aku kuburannya”. Lalu Nabi pun datang ke kuburannya dan menshalatkannya” (HR. Bukhari no. 458, Muslim no. 956).

Umroh Keluarga Bahagia Di Awal Ramadhan Bersama Ustadz Yulian Purnama

Program “Umroh Keluarga Bahagia” adalah program umroh yang dirancang untuk jamaah yang berumrah bersama keluarga beserta anak-anaknya. Kami siapkan acara-acara menarik selama perjalanan di tanah suci.Hotel sangat dekat dengan Masjid al-Haram dan Masjid Nabawi, free kereta cepat Madinah-Makkah, bersama Batik Travel di bulan Februari 2026. Dibimbing oleh Ustadz Yulian Purnama –hafizhahullah

Paket 9 Hari, berangkat: 16 Februari 2026

📲 Tanya-tanya dulu juga boleh! 

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Fawaid Kangaswad adalah platform dakwah sunnah melalui website fawaidkangaswad.id dan beberapa kanal di media sosial seperti whatsapp, telegram, instagram dan twitter.

Fawaid Kangaswad juga mengelola Ma’had Fawaid Kangaswad, yaitu program belajar Islam berbasis kitab kuning karya para ulama Ahlussunnah, melalui media grup Whatsapp.

Fawaid Kangaswad juga menyebarkan buku-buku serta e-book bermanfaat secara gratis.

Dukung operasional kami melalui:

https://trakteer.id/kangaswad
(transfer bank, QRIS, OVO, Gopay, ShopeePay, Dana, LinkAja, dll)

Atau melalui:

Bank Mandiri 1370023156371 a/n Yulian Purnama

Semoga menjadi pahala jariyah.

Trending