Soal:

Apa makna hadits:

إن الرقى والتمائم والتولة شرك

Sesungguhnya ruqyah (jampi-jampi), tamimah (jimat) dan tiwalah (sihir), adalah kesyirikan” ?

Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjawab:

Hadits ini sanadnya laa ba’sa bihi (hasan). Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Daud dari hadits Ibnu Mas’ud radhiallahu’anhu. Makna hadits ini menurut para ulama adalah bahwa ruqyah (jampi-jampi; mantra-mantra) yang menggunakan lafadz-lafadz yang tidak dipahami maknanya, atau dengan menggunakan nama-nama setan, atau semacam itu hukumnya terlarang.

Demikian juga tiwalah, yaitu salah satu bentuk sihir, sering disebut dengan sharf atau ‘athaf. Demikian juga tamimah, yaitu sesuatu yang digantungkan pada anak-anak agar terhindar dari ‘ain dan jin. Dan kadang juga digantungkan pada orang yang sakit dan orang tua renta. Atau juga pada kendaraan dan semisalnya.

Dan pada pertanyaan sebelumnya, yaitu pertanyaan ketiga, telah kami jelaskan bahwa tamimah yang digantungkan pada kendaraan disebut juga al awtar. Dan ia merupakan syirik ashghar dan hukumnya sebagaimana tamimah.

Terdapat hadits shahih dari Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, bahwa pada sebagian perang yang beliau pimpin, beliau pernah mengutus utusan kepada para pasukan untuk menyampaikan:

لا يبقينَّ في رقبةِ بعيرٍ قِلادةٌ من وترٍ ، أو قِلادةٌ ، إلا قُطِعتْ

tidak ada ikatan jimat yang diikat pada leher hewan tunggangan kecuali harus diputuskan” (HR. Muslim no. 2115).

Dan ini adalah dalil terlarangnya semua jenis tamimah (jimat), baik ia berupa ayat Al Qur’an atau pun bukan.

Demikian juga, ruqyah (jampi-jampi) hukumnya haram jika ia majhul (tidak diketahui maknanya). Adapun ruqyah yang diketahui maknanya, dan tidak terdapat kesyirikan di dalamnya, serta tidak bertentangan dengan syariat, maka hukumnya boleh. Karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pernah meruqyah dan pernah diruqyah. Beliau bersabda:

لا بأس بالرقى ما لم تكن شركاً

Ruqyah tidak mengapa selama tidak mengandung kesyirikan” (HR. Muslim no. 2200).

Demikian juga meruqyah dengan air, hukumnya tidak mengapa. Yaitu dengan cara membacakan ruqyah pada air, kemudian meminumkannya pada orang yang sakit, atau dicipratkan kepadanya. Ini pernah dilakukan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, haditsnya shahih diriwayatkan dalam Sunan Abu Daud, dalam kitab Ath Thibb:

أنه صلى الله عليه وسلم قرأ في ماء لثابت بن قيس بن شمّاس ثم صبه عليه

Bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pernah membacakan ruqyah pada air, untuk Tsabit bin Qais bin Syammas, lalu menyipratkan air tersebut“.

Dan sebagian salaf juga melakukan hal tersebut, maka ini tidak mengapa.

***

Sumber: http://www.binbaz.org.sa/fatawa/4

Umroh Keluarga Bahagia Di Awal Ramadhan Bersama Ustadz Yulian Purnama

Program “Umroh Keluarga Bahagia” adalah program umroh yang dirancang untuk jamaah yang berumrah bersama keluarga beserta anak-anaknya. Kami siapkan acara-acara menarik selama perjalanan di tanah suci.Hotel sangat dekat dengan Masjid al-Haram dan Masjid Nabawi, free kereta cepat Madinah-Makkah, bersama Batik Travel di bulan Februari 2026. Dibimbing oleh Ustadz Yulian Purnama –hafizhahullah

Paket 9 Hari, berangkat: 16 Februari 2026

📲 Tanya-tanya dulu juga boleh! 

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Fawaid Kangaswad adalah platform dakwah sunnah melalui website fawaidkangaswad.id dan beberapa kanal di media sosial seperti whatsapp, telegram, instagram dan twitter.

Fawaid Kangaswad juga mengelola Ma’had Fawaid Kangaswad, yaitu program belajar Islam berbasis kitab kuning karya para ulama Ahlussunnah, melalui media grup Whatsapp.

Fawaid Kangaswad juga menyebarkan buku-buku serta e-book bermanfaat secara gratis.

Dukung operasional kami melalui:

https://trakteer.id/kangaswad
(transfer bank, QRIS, OVO, Gopay, ShopeePay, Dana, LinkAja, dll)

Atau melalui:

Bank Mandiri 1370023156371 a/n Yulian Purnama

Semoga menjadi pahala jariyah.

Trending