Fatwa Syaikh Abdurrahman As Suhaim

Soal:

Suatu saat, kami makan daging burung merpati. Karena tulangnya sangat kecil, dia bisa dimakan. Maka saudara saya ada yang berkata: “jangan dimakan! makan tulang binatang itu haram“. Apakah ini benar?

Jawab:

Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman:

وَلا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَذَا حَلالٌ وَهَذَا حَرَامٌ لِتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لا يُفْلِحُونَ

Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “Ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung” (QS. An Nahl: 116).

Ia juga berfirman:

قُلْ لا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang“” (QS. Al An’am: 145).

Bersamaan dengan itu, terdapat hadits-hadits yang mengharamkan makan binatang buas yang memiliki taring, dan burung yang memiliki cakar. Dan juga binatang-binatang lain yang terdapat nash khusus yang mengharamkannya seperti keledai jinak.

Adapun binatang-binatang selain itu maka tetap pada hukum asalnya yaitu mubah. Karena hukum asal segala sesuatu itu mubah. Dan termasuk juga tulang burung, tetap pada hukum asalnya (yaitu mubah).

Dan bahwasanya tulang itu adalah makanan saudara kita dari bangsa jin, ini tidak ada kaitannya. Karena tulang binatang yang disebutkan nama Allah ketika menyembelihnya, walaupun ia makanan kaum jin sebagaimana disebutkan dalam hadits, ini tidak berkonsekuensi hukum haram untuk memakannya. Dan tidak ada dalil larangan memakan tulang.

Barang siapa yang mengklaim haramnya sesuatu, wajib baginya untuk mendatangkan dalil. Jika tidak, maka ia terkena ancaman ayat yang pertama di atas, ia termasuk orang yang mengada-adakan kedustaan atas nama Allah.

Wallahu a’lam.

Sumber: http://www.almeshkat.net/vb/showthread.php?t=39734

***

Fatwa Syaikh Muqbil bin Hadi Al Madkhali

Soal:

Apa hukum memakan tulang? Karena kami mendapati pada ikan tuna terdapat tulang-tulang yang hancur jika dimasak pada suhu tinggi. Sebagaimana sebagian orang juga ada yang memakan tulang ayam. Bagaimana hukumnya?

Jawab:

Saya memandang tidak ada masalahnya memakan tulang. Terutama tulang yang lembut. Jika tulang itu membahayakan, karena ada sebagian tulang yang bahaya bagi usus karena bisa menyebabkan pendarahan pada usus, maka hendaknya dijauhi. Adapun tulang-tulang dan tulang lembut, semisal ingin dihisap atau digerogoti, tidak ada masalah. Namun hendaknya dijauhi yang bisa menimbulkan bahaya bagi usus.

Sumber: http://www.muqbel.net/fatwa.php?fatwa_id=4391

Umroh Keluarga Bahagia Di Awal Ramadhan Bersama Ustadz Yulian Purnama

Program “Umroh Keluarga Bahagia” adalah program umroh yang dirancang untuk jamaah yang berumrah bersama keluarga beserta anak-anaknya. Kami siapkan acara-acara menarik selama perjalanan di tanah suci.Hotel sangat dekat dengan Masjid al-Haram dan Masjid Nabawi, free kereta cepat Madinah-Makkah, bersama Batik Travel di bulan Februari 2026. Dibimbing oleh Ustadz Yulian Purnama –hafizhahullah

Paket 9 Hari, berangkat: 16 Februari 2026

📲 Tanya-tanya dulu juga boleh! 

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Fawaid Kangaswad adalah platform dakwah sunnah melalui website fawaidkangaswad.id dan beberapa kanal di media sosial seperti whatsapp, telegram, instagram dan twitter.

Fawaid Kangaswad juga mengelola Ma’had Fawaid Kangaswad, yaitu program belajar Islam berbasis kitab kuning karya para ulama Ahlussunnah, melalui media grup Whatsapp.

Fawaid Kangaswad juga menyebarkan buku-buku serta e-book bermanfaat secara gratis.

Dukung operasional kami melalui:

https://trakteer.id/kangaswad
(transfer bank, QRIS, OVO, Gopay, ShopeePay, Dana, LinkAja, dll)

Atau melalui:

Bank Mandiri 1370023156371 a/n Yulian Purnama

Semoga menjadi pahala jariyah.

Trending