Pertanyaan:

Saya membaca fatwa anda tentang hukum menyimpan foto kenangan. Setelah itu saya bakar foto-foto kenangan yang saya miliki. Namun ada foto-foto kenangan lain yang merupakan di sana ada saya dan saudara-saudari saya dan juga bibi-bibi saya. Apa yang mesti saya lakukan? Dan jika mereka menolak memberikan foto-foto mereka apa yang saya lakukan? Dan apa hukum menyimpan foto di HP?

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Munajjid menjawab:

الحمد لله

لا يجوز الاحتفاظ بصور ذوات الأرواح للذكرى ، وقد سبق بيان ذلك في جواب السؤال رقم (10668) .

ولا إثم عليك في حال احتفاظ أخواتك وعماتك بهذه الصور ، والواجب عليك بيان الحكم الشرعي لهم ، ونصحهم بالتخلص منها ، وطلب الصور التي تخصك منهم ، فإن أبوا فلا شيء عليك .

ثانيا :

الصور التي على الجوال وفي أجهزة الحاسب ، وما يصور بالفيديو ، لا تأخذ حكم الصور الفوتوغرافية ، لعدم ثباتها ، وبقائها ، إلا أن تُخرج وتطبع ، وعليه فلا حرج في الاحتفاظ بها على الجوال ، ما لم تكن مشتملة على شيء محرم ، كما لو كانت صوراً لنساء .

وراجع السؤال رقم (10326)

والله أعلم .

Alhamdulillah,

Pertama:

Tidak diperbolehkan menyimpan gambar yang bernyawa untuk kenangan. Telah saya jelaskan masalah ini pada fatwa nomor 10668. Dan tidak ada dosa bagi anda terhadap foto-foto yang disimpan oleh saudara-saudara anda dan bibi-bibi anda. Namun wajib bagi anda untuk menjelaskan hukumnya kepada mereka, dan menasehati mereka untuk berlepas diri dari gambar-gambar tersebut. Dan meminta foto-foto yang hanya ada foto anda dari mereka. Jika mereka menolak maka tidak ada beban apa-apa bagi anda.

Kedua:

Foto yang ada di HP atau di komputer, atau yang dibuat dengan video, tidak sama hukumnya dengan foto hasil jepretan kamera. Karena ia tidak tsabat (tetap) dan tidak baqa’ (selalu ada dzatnya). Kecuali jika di-print. Oleh karena itu tidak mengapa menyimpannya di HP selama tidak mengandung perkara yang haram, seperti misalnya foto wanita.

Silakan merujuk pada fatwa nomor 10326. Wallahu a’lam.

Sumber: https://islamqa.info/ar/91356

***

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin juga menjelaskan:

والصُّور بالطُّرُقِ الحديثة قسمان

الأول : لا يَكُونُ له مَنْظَرٌ ولا مَشْهَد ولا مظهر ، كما ذُكِرَ لِي عن التصوير ، بِأَشرطة الفيديو ، فهذا لا حُكْمَ له إطلاقاً ، ولا يَدْخُل في التحريم مطلقاً ، ولهذا أجازه العلماء الذين يَمْنَعونَ التّصوير على الآلة الفوتوغرافية على الورق ، وقالوا : إن هذا لا بأس به

القسم الثاني : التصوير الثابت على الورق

“Gambar itu ada dua macam:

Pertama, gambar yang tidak ada manzhar, atau masyhad, atau mazh-har (bentuk penampakan yang tetap) seperti pada foto (yang tercetak). Maka seperti gambar video, ini tidak bisa dihukumi secara mutlak. Dan tidak bisa diharamkan secara mutlak. Oleh karena itu para ulama yang mengharamkan foto tetap membolehkan video. Mereka mengatakan ini tidak mengapa.

Kedua, foto yang sifatnya tetap, karena ada di kertas” (Syarhul Mumthi, 2/197).

Maka foto yang ada di komputer dan HP termasuk jenis gambar yang pertama ini, karena ia hanya ada dan terlihat ketika komputer / HP dinyalakan. Ketika dimatikan, ia tidak ada. Maka boleh menyimpan gambar atau foto makhluk bernyawa di HP atau komputer. Berbeda dengan jika gambar tersebut dicetak. Kebolehan menyimpan foto di HP atau komputer ini tentunya selama gambar tersebut adalah gambar yang mubah. Adapun jika mengandung keharaman maka hukumnya haram menyimpannya. Wallahu a’lam.

Tanah Suci Lowong Pasca Ramadhan, Yok Kita Umroh!

Kondisi tanah suci Makkah dan Madinah setelah bulan Ramadhan biasanya sangat lowong. Tidak terlalu padat. Sehingga sangat nyaman sekali untuk melakukan ibadah umroh. Ayo umroh bersama Batik Travel di bulan Syawal! 28 juta rupiah sudah plus jalan-jalan di Kuala Lumpur Malaysia. Dibimbing oleh Ustadz Yulian Purnama –hafizhahullah

Paket 11 Hari, berangkat: 30 Maret 2026

📲 Tanya-tanya dulu juga boleh! 

5 responses to “Menyimpan Gambar Makhluk Bernyawa Di HP dan Komputer”

  1. Bismillah.

    Ustadz, bagaimana hukumya kalau
    1. gambar makhluk bernyawa diprint namun nampak dari belakang saja ?
    2. diprint karena urusan kerjaan yang hanya sebagai pelaporan kegiatan ? kalau haram apakah harus resign ?

    1. 1. Masih boleh insyaallah
      2. Tidak boleh taat kepada makhluk kalau harus maksiat kepada al Khaliq. Namun tidak harus sampai resign, perlu ada strategi dan trik-trik agat tetap bisa kerja tanpa melanggar syariat.

  2. Assalamualaikum Ustadz saya ingin nanya juga. Misalnya di Hp saya nyimpan gambar anime yang anggapan nya kelihatan aurat. Tapi gambar tersebut sudah lama dan terkubur dengan gambar yang saya simpan yang lain, dan saya juga tidak ingat pernah menyimpan foto itu, dan bisa saja foto tersebut sudah di hapus oleh si penerbit (kalau semisal saya nyimpan foto tersebut di sosmed kyk Facebook). Apakah haram? Terimakasih sudah menjawab

    1. Wa’alaikumussalam berusaha mencarinya lalu menghapusnya. Kalau sudah berusaha ternyata tidak dapat atau tidak bisa maka tidak berdosa.

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Fawaid Kangaswad adalah platform dakwah sunnah melalui website fawaidkangaswad.id dan beberapa kanal di media sosial seperti whatsapp, telegram, instagram dan twitter.

Fawaid Kangaswad juga mengelola Ma’had Fawaid Kangaswad, yaitu program belajar Islam berbasis kitab kuning karya para ulama Ahlussunnah, melalui media grup Whatsapp.

Fawaid Kangaswad juga menyebarkan buku-buku serta e-book bermanfaat secara gratis.

Dukung operasional kami melalui:

https://trakteer.id/kangaswad
(transfer bank, QRIS, OVO, Gopay, ShopeePay, Dana, LinkAja, dll)

Atau melalui:

Bank Mandiri 1370023156371 a/n Yulian Purnama

Semoga menjadi pahala jariyah.

Trending