Terdapat hadits, dari Ash Shama’ bintu Busr Al Mazini, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

لا تصوموا يومَ السبتِ إلا في ما افتُرِضَ عليكم وإن لم يجدْ أحدُكم إلا لِحَاءَ عنبةٍ أو عودَ شجرةٍ فليمضغْه

Jangan puasa di hari Sabtu kecuali puasa yang diwajibkan atas kalian. Jika kalian tidak mendapati (sesuatu untuk dimakan) kecuali akar pohon anggur atau batang pohon, maka kunyahlah” (HR. Abu Daud no. 2421, At Tirmidzi no. 744, An Nasa’i no. 2762, Ibnu Majah no.1726, dan yang lainnya).

Semuanya diriwayatkan dari jalan Tsaur bin Yazid, dari Khalid bin Ma’dan, dari Abdullah bin Busr As Sulami, dari Ash Shama’ bintu Busr .

Yang menjadi masalah dari hadits ini adalah adanya mukhalafah pada sanad-sanadnya, Setidaknya ada 4 jalan yang saling berselisihan.

Oleh karena itu, ulama berselisih panjang mengenai status hadits ini. Sebagian ulama mendhaifkannya. Seperti Abu Daud, Al Auza’i. An Nasa’i mengatakan hadits ini mudhtarrib. Bahkan Imam Malik mengatakan: “hadits ini kadzab (dusta)”.

Namun At Tirmidzi menghasankan dan bahkan Al Hakim mengatakan: “shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim”.

Yang rajih, wallahu a’lam, hadits ini shahih karena 4 jalan yang ikhtilaf tersebut hanya 1 jalan yang para perawinya tsiqah, yaitu dari jalan Tsaur bin Yazid, dari Khalid bin Ma’dan, dari Abdullah bin Busr As Sulami, dari Ash Shama’ bintu Busr. Adapun jalan yang lain terdapat kelemahan sehingga tidak perlu dibenturkan dengan jalan yang shahih ini. Demikian penjelasan Al Albani dalam Irwaul Ghalil (4/118).

Orang yang berpegang pada pendapat lemahnya hadits ini maka selesai masalah, puasa di hari Sabtu dibolehkan. Adapun yang berpegang pada pendapat shahihnya hadits ini, maka perlu dibahas bagaimana hukumnya.

Memang benar sebagian ulama ada yang melarang puasa hari Sabtu secara mutlak, baik bersendirian atau digandeng dengan hari lain, baik berniat mengagungkan hari Sabtu atau tidak. Diantara yang berpendapat demikian adalah Syaikh Al Albani rahimahullah.

Namun yang rajih, puasa hari Sabtu boleh jika:

  • Puasa tersebut wajib, seperti puasa Ramadhan atau puasa nadzar, atau
  • Digandeng dengan puasa sehari sebelumnya atau setelahnya, atau
  • Bertepatan dengan puasa yang disyariatkan semisal puasa Asyura atau puasa Ayyamul Bidh, atau
  • Bertepatan dengan kebiasaan puasa Daud,

Ini penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin. Syaikh Abdul Aziz bin Baz juga termasuk yang membolehkan.

Diantara dalilnya, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

لاَ يَصُومَنَّ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الجُمُعَةِ إِلاَّ يَوْمًا قَبْلَهُ أَوْ بَعْدَهُ

Jangan seseorang puasa di hari Jum’at, kecuali ia puasa sehari sebelumnya atau setelahnya” (HR. Bukhari no. 1985).

Sehari setelah Jum’at tentu hari Sabtu.

Lalu Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda kepada Juwairiyah binti Harits ketika ia puasa di hari Jum’at:

«أَصُمْتِ أَمْسِ؟»، قَالَتْ: «لاَ»، قَالَ: «تُرِيدِينَ أَنْ تَصُومِي غَدًا؟» قَالَتْ: «لاَ»، قَالَ: «فَأَفْطِرِي»

Apakah kemarin kamu puasa?”. Juwairiyah menjawab: tidak. Kata Nabi: “Apakah besok (Sabtu) kamu akan puasa?”. Ia menjawab: tidak. Kata Nabi: “kalau begitu berbukalah” (HR. Bukhari).

Hadits ini juga tegas membolehkan puasa hari Sabtu.

Kemudian Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda tentang puasa Daud:

صُمْ يَوْمًا وَأَفْطِرْ يَوْمًا

Puasalah sehari dan berbukalah sehari” (HR. Bukhari no.1978, Muslim no. 1159).

Tentu jika ini dilakukan pasti akan bertemu dengan hari Sabtu, namun Nabi tidak memberikan catatan atau pengecualian.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda:

مَنْ صامَ رمضانَ . ثُمَّ أَتْبَعَهُ ستًّا مِنْ شوَّالٍ . كانَ كصيامِ الدَّهْرِ

Barangsiapa puasa Ramadhan, lalu diikuti dengan puasa 6 hari di bulan Syawal, seakan-akan ia puasa dahr (sepanjang tahun)” (HR. Muslim no. 1164).

Jika seseorang langsung puasa Syawal mulai tanggal 2 Syawal sebagaimana zhahir hadits ini, maka pasti ia akan menemui hadits Sabtu. Jika tidak di tahun ini, bisa jadi tahun depan atau tahun-tahun yang lain. Namun sekali lagi, Nabi tidak memberikan catatan atau pengecualian.

Dan banyak hadits-hadits yang lain yang menunjukkan bolehnya puasa hari Sabtu.

Oleh karena itu At Tirmidzi mengatakan: “Makna dilarangnya puasa hari Sabtu adalah jika seseorang mengkhususkan puasa pada hari Sabtu, karena orang Yahudi mengagungkan puasa hari Sabtu” (Jami’ At Tirmidzi, 3/111).

An Nawawi mengatakan: “Yang benar adalah sebagaimana pendapat ulama madzhab kami yang telah kami paparkan, yaitu dimakruhkan seseorang menyendirikan hari Sabtu untuk berpuasa, jika tidak bertepatan dengan kebiasaan puasa sunnahnya” (Al Majmu’, 6/429).

Imam Ahmad mengatakan: “Adapun tentang puasa hari Sabtu, terdapat hadits dari Ash Shama’ (bintu Busr). Yahya bin Sa;id tidak mau menyampaikan hadits ini kepadaku. Namun aku mendengarnya dari Abu Ashim. Yang makruh adalah jika menyendirikannya, adapun jika digandeng dengan hari lain maka tidak makruh” (Al Mughni, 3/166).

Wallahu a’lam.

Umroh Keluarga Bahagia Di Awal Ramadhan Bersama Ustadz Yulian Purnama

Program “Umroh Keluarga Bahagia” adalah program umroh yang dirancang untuk jamaah yang berumrah bersama keluarga beserta anak-anaknya. Kami siapkan acara-acara menarik selama perjalanan di tanah suci.Hotel sangat dekat dengan Masjid al-Haram dan Masjid Nabawi, free kereta cepat Madinah-Makkah, bersama Batik Travel di bulan Februari 2026. Dibimbing oleh Ustadz Yulian Purnama –hafizhahullah

Paket 9 Hari, berangkat: 16 Februari 2026

📲 Tanya-tanya dulu juga boleh! 

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Fawaid Kangaswad adalah platform dakwah sunnah melalui website fawaidkangaswad.id dan beberapa kanal di media sosial seperti whatsapp, telegram, instagram dan twitter.

Fawaid Kangaswad juga mengelola Ma’had Fawaid Kangaswad, yaitu program belajar Islam berbasis kitab kuning karya para ulama Ahlussunnah, melalui media grup Whatsapp.

Fawaid Kangaswad juga menyebarkan buku-buku serta e-book bermanfaat secara gratis.

Dukung operasional kami melalui:

https://trakteer.id/kangaswad
(transfer bank, QRIS, OVO, Gopay, ShopeePay, Dana, LinkAja, dll)

Atau melalui:

Bank Mandiri 1370023156371 a/n Yulian Purnama

Semoga menjadi pahala jariyah.

Trending