Pertanyaan:

Jika imam shalatnya terlalu cepat, bagaimana hukum shalat kami (makmum)?

Syaikh Shadiq bin Muhammad Al Baidhani (ulama Yaman) menjawab:

Hendaknya para makmum mengikuti imam, ini adalah kewajiban. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam Shahihain :

إنمَا جُعِلَ الإمامُ ليُؤْتَمَّ بهِ، فَلا تختَلِفُوا عليهِ، فإذا ركعَ فاركعُوا، وإذا قالَ سمعَ اللهُ لمنْ حمدهُ، فقُولوا: ربَّنَا لكَ الحمدُ، وإذا سجَدَ فاسجُدُوا، وإذا صلَّى جالِسًا، فصلُّوا جُلُوسًا أجمعِينَ، أقِيمُوا الصفَّ في الصلاةِ، فإنَّ إقامَةَ الصفِّ من حُسْنِ الصلاةِ

sesungguhnya dijadikan seorang imam dalam shalat adalah untuk diikuti. Jika imam bertakbir maka bertakbirlah, jika ia ruku, maka rukuklah. Jika ia berkata: ‘sami’allahu liman hamidah’, maka ucapkanlah: ‘rabbanaa walakal hamdu’. Jika ia sujud maka sujudlah. Jika ia duduk, maka duduklah kalian semua. Luruskan shaf ketika shalat. Karena lurusnya shaf adalah ciri bagusnya shalat” (HR. Al Bukhari no.378, Muslim no. 411).

Namun jika imam tersebut cepat shalatnya, dan seseorang merasa berat karena usianya sudah tua, atau karena ia gendut dan gemuk, dan tidak mampu mengikuti gerakan rukuk atau sujud dan semisalnya, maka wajib baginya menasehati imam. Nasehati ia agar memberikan hak-hak shalat, berupa rukuk dan sujud yang tuma’ninah. Terdapat hadis dalma Shahihain dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu:

أنَّ رجلًا دخلَ المسجدَ ورسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ في المسجدِ فصلَّى ثمَّ جاءَ إلى رسولِ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ فسلَّمَ فردَّ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ وقالَ ارجع فصلِّ فإنَّكَ لم تصلِّ فرجعَ فصلَّى كما صلَّى ثمَّ جاءَ فسلَّمَ فقال لهُ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ ارجع فصلِّ فإنَّكَ لم تصلِّ فرجعَ فصلَّى كما صلَّى ثمَّ جاءَ فسلَّمَ فقال لهُ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ وعليكَ السَّلامُ ارجع فصلِّ فإنَّكَ لم تصلِّ ففعل ذلِك ثلاثَ مرَّاتٍ فقال الرَّجلُ والَّذي بعثَك بالحقِّ ما أُحسِنُ غيرَ هذا فعلِّمني فقال رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ إذا قمتَ إلى الصَّلاةِ فَكبِّر ثمَّ اقرأ ما تيسَّرَ معَك منَ القرآنِ ثمَّ اركع حتَّى تطمئنَّ راكعًا ثمَّ ارفع حتَّى تعتدِلَ قائمًا ثمَّ اسجُد حتَّى تطمئنَّ ساجدًا ثمَّ اصنع ذلِك في صلاتِك كلِّها

Ada seorang lelaki yang masuk ke masjid Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Ia shalat di masjid kemudian setelah itu mendatangi Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan mengucapkan salam. Maka Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pun menjawab salamnya lalu bersabda: ‘shalatlah lagi, sesungguhnya engkau belum shalat’. Kemudian orang tersebut pun shalat kembali sebagaimana ia shalat tadi. Kemudian setelah itu ia mendatangi Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam kembali dan mengucapkan salam. Maka Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pun bersabda: ‘shalatlah lagi, sesungguhnya engkau belum shalat’. Kemudian orang tersebut pun shalat kembali sebagaimana ia shalat tadi. Kemudian setelah itu ia mendatangi Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam kembali dan mengucapkan salam. Maka Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pun bersabda: ‘shalatlah lagi, sesungguhnya engkau belum shalat’. Ini terjadi sampai tiga kali. Maka orang tersebut pun berkata: ‘Demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran. Saya tidak bisa shalat selain apa yang saya praktekkan tadi, maka ajari saya (cara shalat yang benar)’. Maka Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘Jika engkau berdiri untuk shalat, maka bertakbirlah. Lalu bacalah yang mudah bagi dari Al Qur’an. Lalu rukuk dengan tuma’ninah. Lalu bangun dari rukuk sampai engkau berdiri sempurna. Lalu sujud dengan tuma’ninah. Lalu lakukan itu semua dalam setiap rakaat shalatmu‘”.

Oleh karena itu Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:

قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ

Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyuk dalam salatnya” (QS. Al Mu’minun: 1-2).

Maka hendaknya ada orang yang menasehati imam tersebut, dan sampaikan kepada beliau sebuah hadits yang ada dalam Shahihain bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

إنَّ في الصلاة شُغْلًا

Sesungguhnya di dalam shalat ada kesibukan (yang wajib diperhatikan)

Jika imam tersebut tidak juga memperbaiki dirinya, dan ia tetap shalat dengan cepat, dan anda tidak mampu menyempurnakan rukun-rukunnya, maka hendaknya anda mencari masjid lain untuk shalat. Karena kaidah mengatakan:

ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب

Jika tidak sempurna suatu kewajiban kecuali dengan suatu perkara, maka perkara tersebut hukumnya wajib“.

Maka wajib bagi anda untuk pindah masjid. Dan hendaknya tidak shalat bermakmum pada imam tersebut.

Adapun jika imam tersebut shalatnya cepat, namun anda masih bisa membaca (Al Fatihah) dengan sempurna, masih bisa membaca dzikir rukuk, membaca dzikir sujud, dan menyempurnakan semua rukun-rukun shalat, maka tidak mengapa shalat bermakmum kepadanya.

Namun hendaknya seorang Muslim berusaha mencari masjid yang terdapat imam yang shalatnya tuma’ninah. Wallahu a’lam.

***

Sumber: http://bit.ly/2Oin77p

Catatan:

Penjelasan beliau: “Adapun jika imam tersebut shalatnya cepat, namun anda masih bisa membaca (Al Fatihah) dengan sempurna, masih bisa membaca dzikir rukuk, membaca dzikir sujud, dan menyempurnakan semua rukun-rukun shalat, maka tidak mengapa shalat bermakmum kepadanya“. Menunjukkan bahwa selama masih bisa memenuhi rukun-rukun shalat, maka masih boleh bermakmum pada imam tersebut.

Semisal, rukuknya imam cepat namun makmum masih bisa membaca dzikir rukuk 1 kali, sujudnya imam cepat namun makmum masih bisa membaca dzikir sujud 1 kali, dst. maka masih boleh bermakmum padanya.

Maka seorang Muslim wajib mengetahui apa saja rukun shalat, apa saja wajib shalat dan apa saja yang hukumnya sunnah. Agar ia tetap bisa menyesuaikan imam yang cepat tersebut dan shalatnya tetap sah. Wallahu a’lam.

Umroh Keluarga Bahagia Di Awal Ramadhan Bersama Ustadz Yulian Purnama

Program “Umroh Keluarga Bahagia” adalah program umroh yang dirancang untuk jamaah yang berumrah bersama keluarga beserta anak-anaknya. Kami siapkan acara-acara menarik selama perjalanan di tanah suci.Hotel sangat dekat dengan Masjid al-Haram dan Masjid Nabawi, free kereta cepat Madinah-Makkah, bersama Batik Travel di bulan Februari 2026. Dibimbing oleh Ustadz Yulian Purnama –hafizhahullah

Paket 9 Hari, berangkat: 16 Februari 2026

📲 Tanya-tanya dulu juga boleh! 

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Fawaid Kangaswad adalah platform dakwah sunnah melalui website fawaidkangaswad.id dan beberapa kanal di media sosial seperti whatsapp, telegram, instagram dan twitter.

Fawaid Kangaswad juga mengelola Ma’had Fawaid Kangaswad, yaitu program belajar Islam berbasis kitab kuning karya para ulama Ahlussunnah, melalui media grup Whatsapp.

Fawaid Kangaswad juga menyebarkan buku-buku serta e-book bermanfaat secara gratis.

Dukung operasional kami melalui:

https://trakteer.id/kangaswad
(transfer bank, QRIS, OVO, Gopay, ShopeePay, Dana, LinkAja, dll)

Atau melalui:

Bank Mandiri 1370023156371 a/n Yulian Purnama

Semoga menjadi pahala jariyah.

Trending