Pertanyaan:

Anak saya seorang pegawai di sebuah usaha dagang milik orang lain. Ia tidak memiliki gaji yang tertentu. Jika anak saya ini membutuhkan uang, maka pemilik usaha memberinya uang. Walaupun, jika saya hitung uang yang diberikan pedagang ini (dalam sebulan) sekitar 1100 real. Namun si pedagang ini menganggap uang tersebut adalah uangnya yang ia gunakan untuk berdagang. Artinya ia tidak memberikannya sebagai gaji namun ia menganggap itu uang yang ia gunakan untuk berdagang. Ketika sudah jatuh tempo mengeluarkan zakat, anak saya bertanya kepada si pedagang: berapa gaji saya sehingga saya bisa menghitung zakat saya? Si pedagang berkata: biar saya yang tanggung zakatmu bersama dengan zakatku. Bagaimana hukumnya?

Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjawab:

Pemilik usaha tersebut wajib menentukan upah yang jelas. Ia tidak boleh mempekerjakan orang seperti itu yaitu tanpa upah yang jelas. Karena ini akan membawa kepada perselisihan dan permusuhan. Karena ini merupakan bentuk upah yang majhul (tidak jelas), maka tidak diperbolehkan.

Maka wajib ia menentukan upah yang jelas yang disepakati kedua pihak. Sehingga ia bisa menghitung berapa yang ia zakati ketika sudah haul (melewati 1 tahun). Jika ada kesepakatan yang jelas maka ia dapat menghitung zakatnya setelah haul. Demikian.

***

Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/7894

Umroh Titanium, Jangan Tanggung-Tanggung Untuk Ibadah!

Umroh eksklusif maksimal, di hotel bintang lima yang paling dengan dengan Masjid Nabawi dan Masjid al-Haram. Jangan tanggung-tanggung jika itu untuk ibadah, karena semua berbalas pahala dari Allah Ta’ala. Kalau untuk urusan dunia sebagian orang jor-joran, mengapa untuk urusan akhirat ditahan-tahan? Yok umroh paket titanium bersama Batik Travel. Insyaallah dibimbing oleh Ustadz Yulian Purnama –hafizhahullah

Paket 9 Hari, berangkat: 13 Juli 2026

📲 Tanya-tanya dulu juga boleh! 

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Fawaid Kangaswad adalah platform dakwah sunnah melalui website fawaidkangaswad.id dan beberapa kanal di media sosial seperti whatsapp, telegram, instagram dan twitter.

Fawaid Kangaswad juga mengelola Ma’had Fawaid Kangaswad, yaitu program belajar Islam berbasis kitab kuning karya para ulama Ahlussunnah, melalui media grup Whatsapp.

Fawaid Kangaswad juga menyebarkan buku-buku serta e-book bermanfaat secara gratis.

Dukung operasional kami melalui:

https://trakteer.id/kangaswad
(transfer bank, QRIS, OVO, Gopay, ShopeePay, Dana, LinkAja, dll)

Atau melalui:

Bank Mandiri 1370023156371 a/n Yulian Purnama

Semoga menjadi pahala jariyah.

Trending