Kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi sedikit pun. Karena kendaraan dinas adalah dari uang rakyat dan amanah rakyat.

Maka hanya digunakan untuk kepentingan rakyat. Walaupun atasan membolehkan, maka tetap tidak boleh karena kendaraan tersebut bukan miliknya.

Ini adalah amanah yang nanti akan dipertanggung-jawabkan di akhirat.

Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta mengatakan:

يجوز استعمال السيارات الحكومية المخصصة للدوائر في أغراض الشخص الخاصة ، وإنما تستعمل فيما خصصت له من العمل الحكومي ؛ لأن استعمالها في غير ما خصصت له استعمال بغير حق

“Tidak boleh menggunakan kendaraan dinas milik pemerintah untuk keperluan tertentu yang orientasinya pribadi. Karena kendaraan tersebut khusus digunakan untuk keperluan pemerintah. Menggunakannya untuk keperluan selain itu termasuk menggunakan yang bukan haknya.” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, no. 16594).

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin ditanya:

وإذا كان رئيسه راض بهذا ، فهل هناك حرج ؟

“Bagaimana jika atasan ridha (mengizinkan kendaraan dinas untuk kepeluan pribadi), apakah boleh?”

Beliau menjawab:

ولو رضي الرئيس بهذا لأن الرئيس لا يملك هذا الشيء فكيف يملك الإذن لغيره فيها

“Jika atasan mengizinkan juga tetap tidak boleh. Karena sang atasan bukan pemilik harta tersebut, maka bagaimana mungkin ia mengizinkan harta tersebut digunakan oleh orang lain?” (Liqa Babil Maftuh, no.238)

Adapun untuk perusahaan swasta, maka aset perusahaan boleh untuk kepentingan pribadi jika dizinkan perusahaan.

Wallahu a’lam.

Tanah Suci Lowong Pasca Ramadhan, Yok Kita Umroh!

Kondisi tanah suci Makkah dan Madinah setelah bulan Ramadhan biasanya sangat lowong. Tidak terlalu padat. Sehingga sangat nyaman sekali untuk melakukan ibadah umroh. Ayo umroh bersama Batik Travel di bulan Syawal! 28 juta rupiah sudah plus jalan-jalan di Kuala Lumpur Malaysia. Dibimbing oleh Ustadz Yulian Purnama –hafizhahullah

Paket 11 Hari, berangkat: 30 Maret 2026

📲 Tanya-tanya dulu juga boleh! 

One response to “Kendaraan Dinas Tidak Boleh Untuk Keperluan Pribadi”

  1. Irvan Noor Hasim Avatar
    Irvan Noor Hasim

    silsilah ini dikombinasikan dengan peraturan undang-undang yang mengatur tentang kendaraan dinas, akan meningkatkan keilmiahannya. جزاكم الله خيرا

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Fawaid Kangaswad adalah platform dakwah sunnah melalui website fawaidkangaswad.id dan beberapa kanal di media sosial seperti whatsapp, telegram, instagram dan twitter.

Fawaid Kangaswad juga mengelola Ma’had Fawaid Kangaswad, yaitu program belajar Islam berbasis kitab kuning karya para ulama Ahlussunnah, melalui media grup Whatsapp.

Fawaid Kangaswad juga menyebarkan buku-buku serta e-book bermanfaat secara gratis.

Dukung operasional kami melalui:

https://trakteer.id/kangaswad
(transfer bank, QRIS, OVO, Gopay, ShopeePay, Dana, LinkAja, dll)

Atau melalui:

Bank Mandiri 1370023156371 a/n Yulian Purnama

Semoga menjadi pahala jariyah.

Trending