Pertanyaan:

Seorang suami berkata kepada istrinya bahwa ia akan menceraikannya kalau melakukan suatu perbuatan tertentu. Lalu ternyata istrinya berbuat durhaka dan melakukan apa yang dilarang tersebut. Maka apa yang dilakukan? Apakah ini tergolong sumpah yang ada keharusan untuk membayar kafarah atau bagaimana?

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjawab:

Jika seorang suami mengatakan kepada istrinya: “kamu saya ceraikan jika melakukan perbuatan ini dan itu”, maka ada 2 keadaan:

Pertama, perkataan tersebut benar-benar dimaksudkan untuk menjatuhkan talak jika sang istri melakukan perbuatan yang disebutkan. Maka yang semisal ini sudah jatuh talak. Jika sebelumnya sudah terjadi 2 kali talak, maka ini menjadi talak ba’in (talak 3). Namun jika sebelumnya belum terjadi 2 kali talak maka ini terhitung satu talak. Maka jika ia mengatakan: “kamu saya talak jika kamu bicara pada si Fulan”, atau “kamu saya talak jika tidak melakukan perbuatan A”, atau “kamu saya talak jika mengunjungi si Fulan”, atau yang semisal itu, dan benar-benar niatnya untuk menjatuhkan talak jika sang istri melakukannya, maka jatuh satu talak.

Kedua, adapun jika maksudnya sekedar melarang sang istri atau mengancamnya namun tidak benar-benar bermaksud menceraikannya, namun sekedar melarangnya untuk melakukan suatu perbuatan dengan mengatakan: “kamu saya talak jika berbicara dengan si Fulan atau jika masuk ke rumah si Fulan” atau yang semisalnya, yang maksudnya adalah untuk melarang dan mengancam, tidak diniatkan untuk menjatuhkan talak atau untuk bercerai dengannya, maka ini dianggap sebagai yamin (sumpah). Hukumnya sebagaimana hukum yamin (sumpah) menurut pendapat yang rajih dari dua pendapat ulama. Sehingga wajib bagi suami untuk membayar kafarah yamin, yaitu memberi makan 10 orang miskin atau memberikan pakaian. Setiap mereka diberi makanan setengah sha’ berupa kurman atau beras atau yang sesuai dengan makanan pokok negerinya. Sebanyak setengah sha’, atau sekitar 1,5 kg. Intinya untuk kasus ini berlaku kafarah yamin.

***

Sumber: http://bit.ly/2xguu8k

Umroh Keluarga Bahagia Di Awal Ramadhan Bersama Ustadz Yulian Purnama

Program “Umroh Keluarga Bahagia” adalah program umroh yang dirancang untuk jamaah yang berumrah bersama keluarga beserta anak-anaknya. Kami siapkan acara-acara menarik selama perjalanan di tanah suci.Hotel sangat dekat dengan Masjid al-Haram dan Masjid Nabawi, free kereta cepat Madinah-Makkah, bersama Batik Travel di bulan Februari 2026. Dibimbing oleh Ustadz Yulian Purnama –hafizhahullah

Paket 9 Hari, berangkat: 16 Februari 2026

📲 Tanya-tanya dulu juga boleh! 

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Fawaid Kangaswad adalah platform dakwah sunnah melalui website fawaidkangaswad.id dan beberapa kanal di media sosial seperti whatsapp, telegram, instagram dan twitter.

Fawaid Kangaswad juga mengelola Ma’had Fawaid Kangaswad, yaitu program belajar Islam berbasis kitab kuning karya para ulama Ahlussunnah, melalui media grup Whatsapp.

Fawaid Kangaswad juga menyebarkan buku-buku serta e-book bermanfaat secara gratis.

Dukung operasional kami melalui:

https://trakteer.id/kangaswad
(transfer bank, QRIS, OVO, Gopay, ShopeePay, Dana, LinkAja, dll)

Atau melalui:

Bank Mandiri 1370023156371 a/n Yulian Purnama

Semoga menjadi pahala jariyah.

Trending