Soal:

Ustadz, sebagian ada yang berpendapat bahwa rebonding (meluruskan rambut) adalah haram karena merubah ciptaan allah. Dan yang lainnya berpendapat bahwa rebonding itu tidak merubah ciptaan Allah sehingga hukumnya pun tergantung pada tujuannya. Mana yang benar ustadz dan sebenernya yang merubah ciptaan Allah itu yang bagaimana ustadz.?

Jawab:

Patokan “mengubah ciptaan Allah” yang terlarang dijelaskan dengan bagus oleh Dewan Fatwa Islamweb:

  1. Semua hal yang terdapat dalil khusus mengenai pelarangannya, seperti: membuat tato, mencabut alis, mencabut uban, mencukur jenggot, dll. maka ini semua terlarang*).
  2. Yang tidak ada dalilnya, jika ia termasuk mengubah ciptaan Allah secara hakiki dan secara zhahir, maka terlarang. Secara hakiki artinya 100% berubah yang sifatnya permanen, secara zhahir artinya menggunakan suatu bahan tambahan atau artifisial untuk mengubah yang nampak seperti menyambung rambut, menambah dagu dengan silikon, dll. ini juga terlarang.
  3. Perubahan yang tidak langsung, seperti menggunakan bahan-bahan kimia yang memicu kelenjar dan semacamnya, ini tidak termasuk larangan.

Oleh karena itu jika kita terapkan dhawabith (kaidah) ini kepada masalah rebonding, maka hukum rebonding bagi wanita dapat dirinci sebagai berikut:

  1. Jika rebonding itu tidak permanen, hanya beberapa waktu saja, maka tidak ada larangan sama sekali dan kembali ke hukum asal yaitu bahwa hukum asal segala sesuatu itu mubah.
  2. Jika rebonding itu permanen, maka ini pada hakikatnya ia menggunakan bahan-bahan kimia yang memicu kelenjar rambut untuk berubah secara tidak langsung. Karena rambut itu terus tumbuh. Sehingga ini masuk dalam dhabit nomor 3 pada penjelasan di atas.

Kemudian juga sebagian ulama memberikan dhabit “mengubah ciptaan Allah” yang terlarang adalah:

كل تغيير محدث طارئ على ما خلقه الله تعالى بزيادة أو نقص

“setiap perubahan yang baru yang menyeluruh terhadap ciptaan Allah dengan menambah atau mengurangi”

Dan dalam rebonding, tidak ada unsur menambah atau mengurangi.

Sehingga wallahu a’lam, hukum rebonding hukum asalnya mubah selama tidak terdapat hal-hal yang diharamkan seperti tasyabbuh dengan orang kafir, atau dengan wanita fasiq dan lainnya.

Oleh karena itu para ulama juga memfatwakan bolehnya mengeriting rambut. Dan mengeriting rambut serupa dengan meluruskan rambut, karena sama-sama mengubah bentuk rambut.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin ditanya tentang mengeriting rambut, beliau menjawab:

لا بأس بتجعيد شعر الرأس ، وهذا هو الأصل ، فإذا جعدت المرأة رأسها على وجه لا يشابه تجعيد النساء الفاجرات الكافرات فإنه لا بأس به

“Tidak mengapa mengeriting rambut. Ini hukum asalnya. Jika seorang wanita mengeriting rambut dengan model yang tidak menyerupai wanita fajir (ahli maksiat) atau wanita kafir maka tidak mengapa” (Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/20149).

Syaikh Shalih Al Fauzan juga ketika ditanya masalah ini beliau mengatakan:

يباح للمرأة تجعيد شعرها على وجه ليس فيه تشبه بالكافرات، ولا تظهره للرجال غير المحارم، وتتولى هي تجعيده، أن تتولاه امرأة من نسائها، سواء كان تجعيدًا لفترة يسيرة أو طويلة، وسواء كان بوضع مادة مباحة عليه أو بغير ذلك

“Dibolehkan mengeriting rambut wanita dengan model yang tidak menyerupai wanita kafir. Dan tidak boleh ditampakkan di depan lelaki non mahram. Dan yang mengeritingnya wajib dari kalangan wanita Muslimah. Baik keriting tersebut untuk sementara atau permanen. Baik dengan tambahan bahan kimia yang mubah atau tanpa tambahan kimia” (Sumber: http://iswy.co/e3jel).

Wallahu ta’ala a’lam.

___

*) Dalil haramnya mentato dan mencukur alis. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu ia berkata,

لعن اللهُ الواشماتِ والمستوشماتِ ، والنامصاتِ والمتنمصاتِ ، والمتفلجاتِ للحسنِ المغيِّراتِ خلقَ اللهِ. ما لي لا ألعنُ من لعنَ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ، وهو في كتابِ اللهِ

Semoga Allah melaknat wanita-wanita yang mentato dirinya atau meminta ditato, yang mencukur alisnya atau meminta dicukurkan, dan yang mengikir giginya agar terlihat indah. Mereka semua mengubah ciptaan Allah. Tidaklah aku mendoakan laknat, kecuali yang didoakan laknat oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan terdapat dalam Kitabullah” (HR. Bukhari no. 5948, Muslim no. 2125).

Dalil terlarangnya mencabut uban. Dari Ibnu Umar radhiallahu’anhuma, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

لا تَنتِفُوا الشَّيْبَ ، ما مِنْ مُسْلِمٍ يَشيبُ شَيْبَةً في الإسلامِ ، إلَّا كانَتْ لَهُ نورًا يومَ القيامَةِ

Jangan mencabut uban. Tidaklah seorang muslim memiliki sehelai uban dalam Islam, melainkan uban tersebut akan menjadi cahaya baginya di hari kiamat” (HR. Abu Daud no. 7463. Dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).

Dalil terlarangnya mencukur jenggot. Dari Ibnu Umar radhiallahu’anhuma, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

انهكوا الشواربَ ، وأعفوا اللحى

Pendekkanlah kumis dan biarkanlah jenggot” (HR. Bukhari no. 5893, Muslim no. 259).

 

Referensi:

  • Fatawa Islamweb: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=117820
  • Fatwa Syaikh Muhammad Ali Farkus: https://ferkous.com/home/?q=fatwa-461

Umroh Keluarga Bahagia Di Awal Ramadhan Bersama Ustadz Yulian Purnama

Program “Umroh Keluarga Bahagia” adalah program umroh yang dirancang untuk jamaah yang berumrah bersama keluarga beserta anak-anaknya. Kami siapkan acara-acara menarik selama perjalanan di tanah suci.Hotel sangat dekat dengan Masjid al-Haram dan Masjid Nabawi, free kereta cepat Madinah-Makkah, bersama Batik Travel di bulan Februari 2026. Dibimbing oleh Ustadz Yulian Purnama –hafizhahullah

Paket 9 Hari, berangkat: 16 Februari 2026

📲 Tanya-tanya dulu juga boleh! 

2 responses to “Hukum Rebonding Rambut Bagi Wanita”

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Fawaid Kangaswad adalah platform dakwah sunnah melalui website fawaidkangaswad.id dan beberapa kanal di media sosial seperti whatsapp, telegram, instagram dan twitter.

Fawaid Kangaswad juga mengelola Ma’had Fawaid Kangaswad, yaitu program belajar Islam berbasis kitab kuning karya para ulama Ahlussunnah, melalui media grup Whatsapp.

Fawaid Kangaswad juga menyebarkan buku-buku serta e-book bermanfaat secara gratis.

Dukung operasional kami melalui:

https://trakteer.id/kangaswad
(transfer bank, QRIS, OVO, Gopay, ShopeePay, Dana, LinkAja, dll)

Atau melalui:

Bank Mandiri 1370023156371 a/n Yulian Purnama

Semoga menjadi pahala jariyah.

Trending