Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah menjawab:

Hal tersebut bukan termasuk sunnah. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memanjangkan rambut karena orang-orang di masa itu biasa memanjangkan rambut. Oleh karena itu ketika beliau melihat ada seorang anak kecil memangkas habis sebagian rambutnya, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

احْلِقُوهُ كُلَّهُ، أَوِ اتْرُكُوهُ كُلَّهُ

“Pangkas habis semuanya, atau biarkan semua” (HR. Abu Daud no.4195, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no. 1123).

Andaikan dianjurkan untuk memanjangkan rambut, maka tentu Nabi akan berkata: “panjangkan!“. Oleh karena itu kami katakan, memanjangkan rambut bukan termasuk sunnah.

Namun jika masyarakat biasa melakukan itu, maka hendaknya lakukanlah. Jika masyarakat tidak biasa melakukan itu, maka lakukanlah apa yang dilakukan masyarakat.

Karena sunnah itu terkadang pada sunnah bi ‘ainihi (pada objeknya) dan terkadang sunnah bi jinsihi (pada jenisnya). Maka selama tidak mengandung keharaman, yang sesuai sunnah adalah mengikuti kebiasaan masyarakat. Karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam biasa mengikuti urf (kebiasaan) yang ada di tengah masyarakat.

Dan kami katakan, yang menjadi kebiasaan masyarakat (di Saudi, pent.) adalah tidak memanjangkan rambut. Dan inilah yang dilakukan oleh para ulama kibar, seperti Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Ibrahim, dan para ulama kibar lainnya, mereka tidak memanjangkan rambut. Karena mereka tidak menganggap ini sebagai sunnah, demikian juga kami tidak menganggap ini sebagai sunnah. Padahal mereka adalah orang-orang yang paling kencang dalam mengikuti sunnah Nabi.

Maka yang benar adalah mengikuti kebiasaan masyarakat. Jika anda di suatu tempat yang di sana lelaki biasa memanjangkan rambut, maka silakan panjangkan. Jika tidak demikian, maka jangan panjangkan.

Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=nyCwUm4vXf0

Join channel telegram @fawaid_kangaswad

Umroh Keluarga Bahagia Di Awal Ramadhan Bersama Ustadz Yulian Purnama

Program “Umroh Keluarga Bahagia” adalah program umroh yang dirancang untuk jamaah yang berumrah bersama keluarga beserta anak-anaknya. Kami siapkan acara-acara menarik selama perjalanan di tanah suci.Hotel sangat dekat dengan Masjid al-Haram dan Masjid Nabawi, free kereta cepat Madinah-Makkah, bersama Batik Travel di bulan Februari 2026. Dibimbing oleh Ustadz Yulian Purnama –hafizhahullah

Paket 9 Hari, berangkat: 16 Februari 2026

📲 Tanya-tanya dulu juga boleh! 

3 responses to “Apakah Memanjangkan Rambut Bagi Lelaki Termasuk Sunnah?”

  1. Saya memanjangkan rambut Ustadz…
    kalaupun ada yg mengatakan tasyabbuh,
    saya jawab, “benar tidak diperintahkan Rasulullah, namun sy mengikuti rambut beliau”
    🙏

    1. Perlu diingat yang melarang tasyabuh juga Rasulullah

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Fawaid Kangaswad adalah platform dakwah sunnah melalui website fawaidkangaswad.id dan beberapa kanal di media sosial seperti whatsapp, telegram, instagram dan twitter.

Fawaid Kangaswad juga mengelola Ma’had Fawaid Kangaswad, yaitu program belajar Islam berbasis kitab kuning karya para ulama Ahlussunnah, melalui media grup Whatsapp.

Fawaid Kangaswad juga menyebarkan buku-buku serta e-book bermanfaat secara gratis.

Dukung operasional kami melalui:

https://trakteer.id/kangaswad
(transfer bank, QRIS, OVO, Gopay, ShopeePay, Dana, LinkAja, dll)

Atau melalui:

Bank Mandiri 1370023156371 a/n Yulian Purnama

Semoga menjadi pahala jariyah.

Trending