Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhu, ia berkata:

لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُخَنَّثِينَ مِنْ الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلَاتِ مِنْ النِّسَاءِ وَقَالَ أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat mukhannats (laki-laki yang kebanci-bancian) dan para wanita yang kelaki-lakian”. Dan Nabi juga bersabda: “keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian!” (HR. Bukhari no. 5886).

Dalam riwayat lain Ibnu Abbas radhiallahu’anhu mengatakan:

فأَخرَج النبي صلى الله عليه وسلم مخنَّثًا، وأَخرَج عمر مخنَّثًا

“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengeluarkan mukhannats (banci) dan Umar juga pernah mengeluarkan banci”.

Ibnu Hajar mendefinisikan al mukhannats :

من يشبه خَلْقُه النساءَ في حركاته وكلامه وغير ذلك فإن كان من أصل الخلقة ليس عليه لوم، وعليه أن يتكلف إزالة ذلك، وإن كان بقصد منه وتكلف فهو المذموم

“Yaitu lelaki yang perangainya mirip wanita, baik dalam gerakannya, cara bicaranya atau lainnya. Jika itu terjadi secara natural, maka ia tidak tercela. Namun tetap ia dituntut oleh syariat untuk menghilangkan sifat tersebut. Jika ia demikian karena disengaja maka ia tercela” (Fathul Bari, 9/246).

Yang dimaksud “mengeluarkan” di sini maksudnya adalah dikeluarkan dari rumah dan diberi hukuman oleh pemerintah. Dalam madzhab Hanafi, disebutkan bahwa hukumannya adalah dipenjara:

أن المغني والمخنث والنائحة يعزرون ويحبسون حتى يحدثوا توبة

“Pemusik, banci, dan orang yang suka meratap, dijatuhkan hukuman ta’zir dan dipenjara sampai dia bertaubat” (Al Mabsuth, 27/205).

Dalam madzhab Syafi’i juga Hambali, disebutkan bahwa hukumannya adalah diasingkan (rehabilitasi) :

نفي المخنث مع أنه ليس بمعصية وإنما فعل للمصلحة

“Hukuman banci adalah diasingkan karena ia bukan maksiat, namun ia dihukum untuk kemaslahatan” (Asnal Mathalib, 4/130).

Ibnul Qayyim mengatakan:

المخنث ينفي لأنه لا يقع منه إلا الفساد والتعرض له وللإمام نفيه إلى بلد يأمن فساد اهله

“Banci diasingkan karena ia bisa menyebabkan kerusakan dan penyimpangan. Boleh bagi pemerintah untuk mengasingkannya ke tempat yang aman dari kerusakannya” (Badai-ul Fawaid, 3/694).

Hukuman di atas, jika si banci tidak melakukan fahisyah (zina, pemerkosaan, sodomi). Jika melakukan fahisyah, maka menurut jumhur ulama hukumannya sama seperti pelaku zina.

Tentu saja hukuman-hukuman di atas dijatuhkan oleh pemerintah yang berwenang, bukan oleh individu. Dan didahului oleh nasehat, dakwah, upaya-upaya untuk mengajaknya berubah. Inilah yang hendaknya diutamakan oleh masyarakat. Yaitu berusaha menasehati, mendakwahi dan mengajak para banci untuk kembali kepada fitrahnya sebagai laki-laki.

Semoga Allah memberi taufik.

Umroh Keluarga Bahagia Di Awal Ramadhan Bersama Ustadz Yulian Purnama

Program “Umroh Keluarga Bahagia” adalah program umroh yang dirancang untuk jamaah yang berumrah bersama keluarga beserta anak-anaknya. Kami siapkan acara-acara menarik selama perjalanan di tanah suci.Hotel sangat dekat dengan Masjid al-Haram dan Masjid Nabawi, free kereta cepat Madinah-Makkah, bersama Batik Travel di bulan Februari 2026. Dibimbing oleh Ustadz Yulian Purnama –hafizhahullah

Paket 9 Hari, berangkat: 16 Februari 2026

📲 Tanya-tanya dulu juga boleh! 

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Fawaid Kangaswad adalah platform dakwah sunnah melalui website fawaidkangaswad.id dan beberapa kanal di media sosial seperti whatsapp, telegram, instagram dan twitter.

Fawaid Kangaswad juga mengelola Ma’had Fawaid Kangaswad, yaitu program belajar Islam berbasis kitab kuning karya para ulama Ahlussunnah, melalui media grup Whatsapp.

Fawaid Kangaswad juga menyebarkan buku-buku serta e-book bermanfaat secara gratis.

Dukung operasional kami melalui:

https://trakteer.id/kangaswad
(transfer bank, QRIS, OVO, Gopay, ShopeePay, Dana, LinkAja, dll)

Atau melalui:

Bank Mandiri 1370023156371 a/n Yulian Purnama

Semoga menjadi pahala jariyah.

Trending