1. Sebutkan takhrij hadits dari kitab mutaqaddimin.

Contoh:

HR. Al Bukhari no. xxx, HR. At Tirmidzi no. xxx (karena Al Bukhari dan At Tirmidzi dari kalangan mutaqaddimin).

Hindari sebisa mungkin penyebutan takhrij hadits dari kitab muta’akhirin.

Contoh kurang tepat: HR. An Nawawi dalam Al Arba’in no. xxx, HR. Al Haitsami dalam Majma’ Az Zawaid no. xx, HR. Al Albani dalam Shahih Al Jami’ no. xxx

2. Usahakan menyebutkan sahabat Nabi yang meriwayatkan hadits ketika menukil hadits.

Contoh:

“Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda …”

Ini adalah bentuk adab dalam menyampaikan hadits. Bisa juga sebutkan di dalam takhrij hadits.

Contoh:

HR. Al Bukhari no. xxx dari sahabat Abu Hurairah radhiallahu’anhu

3. Jika menyebutkan takhrij dari beberapa kitab, sebutkan secara berurutan.

Ada 2 pilihan metode yang biasa digunakan para ulama:

a. Urutan berdasarkan tahun wafat, yang lebih dahulu wafatnya lebih dahulu disebutkan.

* Malik (wafat 179H)

* Asy Syafi’i (wafat 204H)

* Al Bukhari (wafat 256H)

* Muslim (wafat 261H)

* Abu Daud As Sijistani (wafat 275H)

* At Tirmidzi (wafat 279H)

Contoh yang benar: HR. Malik no. xxx, Al Bukhari no. xxx, Abu Daud no. xxx

Contoh yang kurang tepat: HR. At Tirmidzi no.xxx, Al Bukhari no.xxx, Malik no. xxx

b. Urutan berdasarkan kemasyhuran dan keagungan penulisnya.

* Shahih Bukhari dan Shahih Muslim disebutkan lebih dulu dari yang lain

* Kitab-kitab Al Bukhari disebutkan lebih dahulu dari kitab yang lain

* Kutubus Sittah lebih didahulukan dari yang lain.

* Kitab hadits yang lebih dikenal lebih didahulukan dari kitab yang kurang dikenal

Contoh yang benar: HR. Bukhari no. xxx, HR. Muslim no. xxx, HR. Abu Daud no. xxx

Contoh yang kurang tepat: HR. Al Baihaqi dalam Dalail An Nubuwwah no. xxx, HR. At Tirmidzi no. xxx, HR. Bukhari no.xxx

4. Ketika sebuah hadits tidak diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahih Bukhari dan atau Imam Muslim dalam Shahih Muslim, dan tidak dikenal status keshahihannya, maka sebutkan penghukuman hadits-nya setelah takhrij.

Contoh yang kurang tepat: HR. Al Hakim (tidak ada keterangan sahih atau tidak).

Contoh yang benar: HR. Al Hakim no. xxx, beliau mengatakan: “sesuai syarat Bukhari-Muslim”, dan ini disetujui oleh Adz Dzahabi.

Contoh yang benar lain: HR. Al Baihaqi no.xxx, dishahihkan oleh Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no. xxx

Wallahu a’lam.

Tanah Suci Lowong Pasca Ramadhan, Yok Kita Umroh!

Kondisi tanah suci Makkah dan Madinah setelah bulan Ramadhan biasanya sangat lowong. Tidak terlalu padat. Sehingga sangat nyaman sekali untuk melakukan ibadah umroh. Ayo umroh bersama Batik Travel di bulan Syawal! 28 juta rupiah sudah plus jalan-jalan di Kuala Lumpur Malaysia. Dibimbing oleh Ustadz Yulian Purnama –hafizhahullah

Paket 11 Hari, berangkat: 30 Maret 2026

📲 Tanya-tanya dulu juga boleh! 

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Fawaid Kangaswad adalah platform dakwah sunnah melalui website fawaidkangaswad.id dan beberapa kanal di media sosial seperti whatsapp, telegram, instagram dan twitter.

Fawaid Kangaswad juga mengelola Ma’had Fawaid Kangaswad, yaitu program belajar Islam berbasis kitab kuning karya para ulama Ahlussunnah, melalui media grup Whatsapp.

Fawaid Kangaswad juga menyebarkan buku-buku serta e-book bermanfaat secara gratis.

Dukung operasional kami melalui:

https://trakteer.id/kangaswad
(transfer bank, QRIS, OVO, Gopay, ShopeePay, Dana, LinkAja, dll)

Atau melalui:

Bank Mandiri 1370023156371 a/n Yulian Purnama

Semoga menjadi pahala jariyah.

Trending