Orang-orang yang merayakan Maulid Nabi mengatakan bahwa perayaan Maulid Nabi bukan ibadah, sehingga tidak mengapa diadakan walaupun Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan para sahabatnya tidak pernah menuntunkannya. Karena hukum asal perkara non-ibadah adalah mubah. Syubhat ini telah kami bantah dalam artikel “Syubhat Maulid Nabi: Ini Hanya Sekedar Muamalah Bukan Ibadah” di website muslim.or.id.

Kemudian mereka memiliki syubhat yang baru. Mereka mengatakan bahwa perayaan Maulid Nabi ini bukan ibadah namun adat yang bernilai ibadah. Sehingga tidak perlu ada contoh dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan para sahabatnya, namun tetap utama dan berpahala jika melakukannya.

Syubhat ini sebenarnya masih sama dengan syubhat sebelumnya, yaitu mereka mengklaim bahwa perayaan Maulid Nabi adalah muamalah atau adat, bukan ibadah. Ini pernyataan yang jauh dari kebenaran, sebagaimana telah kami bahas di artikel “Syubhat Maulid Nabi: Ini Hanya Sekedar Muamalah Bukan Ibadah”.

Adapun mengatakan bahwa perayaan tersebut merupakan adat yang bernilai muamalah, ini adalah bentuk kerancuan lainnya. Memang benar bahwasanya ada perkara muamalah yang bernilai ibadah. Karena para ulama membagi ibadah menjadi dua:

  1. Ibadah mahdhah, yaitu ibadah yang dari awal sampai akhir murni berupa ibadah.
  2. Ibadah ghayru mahdhah, yaitu perkara dari satu sisi merupakan muamalah, namun dari sisi lain merupakan ibadah.

Dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Husain Al Jizani hafizhahullah, dalam kitab beliau, Dirasah wa Tahqiq Qa’idah al-Ashlu fil Ibadah al-Man’u, beliau mengatakan:

العبادات المحضة، وهي الطاعات من الواجبات والمندوبات، وهذا النوع من العبادات لا يمكن للعقول أن تهتدي إلى تفاصيلها، وإنما سبيل الوقوف عليها هو الشرع؛ كالصلاة والصيام، والحدود وأنصبة المواريث. ثم إن العبادات المحضة منها ما يمكن للعقل إدراك علته، ومنها ما لا تدرك علته، وهو ما يسمى بالأمور التعبدية

“Ibadah mahdhah, yaitu ibadah yang berupa ketaatan-ketaatan baik yang wajib maupun yang sunnah. Ibadah jenis ini tidak ada peran akal untuk mengetahui rincian-rinciannya. Namun satu-satunya cara untuk mengetahui rinciannya adalah dengan kembali pada dalil syar’i. Contoh ibadah mahdhah seperti shalat, puasa, hukuman hadd, nisab waris, dan semisalnya. Kemudian, ibadah mahdhah memang ada yang bisa dinalar oleh akal tentang illah-nya, dan ada yang tidak bisa dinalar dengan akal. Sehingga yang demikian disebut dengan perkara ta’abudiyah” (Dirasah wa Tahqiq Qa’idah al-Ashlu fil Ibadah al-Man’u, hal. 30-31).

Sedangkan ibadah ghayru mahdhah, adalah perkara muamalah (non-ibadah) yang diniatkan untuk mencari pahala dari Allah ta’ala. Sehingga di dalam ibadah ghayru mahdhah ada dua sisi. Dari satu sisi, bentuknya berupa perkara muamalah, namun di sisi lain ia diniatkan sebagai ibadah.

Contoh ibadah ghayru mahdhah dalam surat At Taubah ayat 120,

ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ لَا يُصِيبُهُمْ ظَمَأٌ وَلَا نَصَبٌ وَلَا مَخْمَصَةٌ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَلَا يَطَـُٔونَ مَوْطِئًا يَغِيظُ ٱلْكُفَّارَ وَلَا يَنَالُونَ مِنْ عَدُوٍّ نَّيْلًا إِلَّا كُتِبَ لَهُم بِهِۦ عَمَلٌ صَٰلِحٌ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُضِيعُ أَجْرَ ٱلْمُحْسِنِينَ

“Yang demikian itu ialah karena mereka tidak ditimpa kehausan, kepayahan dan kelaparan pada jalan Allah, dan tidak (pula) menginjak suatu tempat yang membangkitkan amarah orang-orang kafir, dan tidak menimpakan sesuatu bencana kepada musuh, melainkan dituliskanlah bagi mereka dengan yang demikian itu suatu amal saleh. Sesungguhnya Allah tidak menyia-nyiakan pahala orang-orang yang berbuat baik” (QS. At Taubah: 120).

Melakukan perjalanan atau ikut serta dalam perang adalah perkara muamalah. Namun jika diniatkan untuk membela Rasulullah dan memerangi kekufuran maka ditulis bagi pelakunya sebagai amalan shalih atau ibadah.

Contoh lainnya, seorang suami yang bekerja mencari uang, tentu aktifitas mencari uang adalah perkara muamalah. Namun jika diniatkan untuk menunaikan kewajiban nafkah, mengharapkan pahala darinya, maka ia bernilai ibadah. Dalam hadits dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiallahu’anhu, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda;

ولَسْتَ بنَافِقٍ نَفَقَةً تَبْتَغِي بهَا وجْهَ اللَّهِ، إلَّا آجَرَكَ اللَّهُ بهَا، حتَّى اللُّقْمَةَ تَجْعَلُهَا في فِي امْرَأَتِكَ

“Tidak anda memberi nafkah, yang anda mengharap wajah Allah dengannya, kecuali pasti anda akan mendapatkan pahala dari Allah. Sampai-sampai termasuk juga sesuap makanan yang engkau berikan kepada istrimu” (HR. Al Bukhari no.4409).

Kemudian Syaikh Muhammad bin Husain Al Jizani hafizhahullah menjelaskan ciri-ciri ibadah ghayru mahdhah:

العبادات غير المحضة: وضابطها: أنها فعل ذو وجهين؛ إذ يتصور فعلها دون قصد التعبد لله، بل على جهة الاعتياد ونحوه، كما يتصور فعلها على جهة التعبد، فهي إذن كل فعل يتقرب به إلى الله تعالى من غير الطاعات المأمور بها شرعًا. وإنما يتصور ذلك شرعًا إذا اقترن مع الإتيان بهذه العادة نية صحيحة، أو كانت وسيلة إلى العمل الصالح وعونًا عليه

“Ibadah ghayru mahdhah, kaidah untuk mengenalinya: ia adalah perbuatan yang memiliki dua sisi. Bentuk perbuatannya terlihat seperti bukan sedang beribadah kepada Allah, melainkan hanya perbuatan muamalah biasa. Namun ada kemungkinan juga perbuatan tersebut dilakukan dalam rangka ibadah. Sehingga ibadah ghayru mahdhah ini jenis perbuatannya bukan suatu ibadah yang diperintahkan oleh syariat. Namun ia menjadi perbuatan yang diperintahkan syariat, jika perbuatan muamalah tersebut digandengkan dengan niat yang shahih untuk beribadah. Atau diniatkan sebagai sarana untuk amalan shalih serta mendukung suatu amalan shalih” (Dirasah wa Tahqiq Qa’idah al-Ashlu fil Ibadah al-Man’u, hal. 30-31).

Maka dari penjelasan ini kita memahami, bahwa perbuatan muamalah atau adat yang bernilai ibadah itu secara lahiriyah ia tampak sebagai perbuatan muamalah saja, tidak tampak sebagai ritual ibadah. Namun ia menjadi ibadah jika pelakunya meniatkan dalam hatinya dalam melakukan muamalah tersebut untuk mencari pahala atau mendukung suatu amalan shalih.

Contohnya, orang yang sedang makan namun ia meniatkan makannya agar bisa kuat untuk melakukan shalat. Maka ini ibadah ghayru mahdhah. Orang yang sedang makan, tampak secara lahiriyah sedang melakukan aktifitas muamalah biasa, yaitu makan. Namun ia menjadi ibadah dengan adanya niat yang shalih dari pelakunya.

Hal ini tida terjadi pada kasus perayaan Maulid Nabi. Karena perayaan Maulid Nabi secara lahiriyah sudah tampak sebagai suatu ritual ibadah. Bahkan terdapat pengkhususan waktunya (yaitu di bulan Rabi’ul Awal) dan penentuan tata caranya, yang tidak ada tuntunannya dalam syariat sama sekali. Maka jelas ini adalah ibadah yang diada-adakan dalam agama, bukan muamalah yang bernilai ibadah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam setiap memulai khutbah biasanya beliau mengucapkan,

أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ

Amma ba’du. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seburuk-buruk perkara adalah (perkara agama) yang diada-adakan, setiap (perkara agama) yang diada-adakan itu adalah bid’ah, setiap bid’ah adalah kesesatan” (HR. Muslim no. 867)

Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik,

Umroh Keluarga Bahagia Di Awal Ramadhan Bersama Ustadz Yulian Purnama

Program “Umroh Keluarga Bahagia” adalah program umroh yang dirancang untuk jamaah yang berumrah bersama keluarga beserta anak-anaknya. Kami siapkan acara-acara menarik selama perjalanan di tanah suci.Hotel sangat dekat dengan Masjid al-Haram dan Masjid Nabawi, free kereta cepat Madinah-Makkah, bersama Batik Travel di bulan Februari 2026. Dibimbing oleh Ustadz Yulian Purnama –hafizhahullah

Paket 9 Hari, berangkat: 16 Februari 2026

📲 Tanya-tanya dulu juga boleh! 

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Fawaid Kangaswad adalah platform dakwah sunnah melalui website fawaidkangaswad.id dan beberapa kanal di media sosial seperti whatsapp, telegram, instagram dan twitter.

Fawaid Kangaswad juga mengelola Ma’had Fawaid Kangaswad, yaitu program belajar Islam berbasis kitab kuning karya para ulama Ahlussunnah, melalui media grup Whatsapp.

Fawaid Kangaswad juga menyebarkan buku-buku serta e-book bermanfaat secara gratis.

Dukung operasional kami melalui:

https://trakteer.id/kangaswad
(transfer bank, QRIS, OVO, Gopay, ShopeePay, Dana, LinkAja, dll)

Atau melalui:

Bank Mandiri 1370023156371 a/n Yulian Purnama

Semoga menjadi pahala jariyah.

Trending