Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah
Pertanyaan:
Syaikh yang mulia, jika Anda berkenan, bagaimana nasehat anda tentang orang-orang yang tidak meminta pendapat anak perempuannya saat menikahkan anaknya tersebut, atau memaksanya menikah dengan berbagai alasan?
Jawaban:
Bagaimanapun, tidak boleh bagi seorang ayah atau selain ayah untuk memaksa putrinya menikah. Wajib harus seizin putrinya. Karena Nabi ﷺ bersabda:
لا تُنْكَحُ الأيِّمُ حتَّى تُسْتَأْمَرَ، ولا تُنْكَحُ البِكْرُ حتَّى تُسْتَأْذَنَ قالوا: كيفَ إذْنُها؟ قالَ: أنْ تَسْكُتَ
“Janda tidak boleh dinikahkan sampai dia mengiyakan dengan perkataan. Dan gadis perawan tidak boleh dinikahkan sampai dia diminta izinnya”. Para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah! Bagaimana izinnya?” Beliau bersabda: “Dengan dia diam (ketika diminta menikah)” (HR. Al Bukhari no.6970, Muslim no.1419).
Dalam riwayat lain, beliau ﷺ bersabda:
إذْنُها صُماتُها
“Izinnya (wanita gadis) adalah diamnya” (HR. Al Bukhari no.6971, Muslim no.1421).
Dalam riwayat ketiga, beliau ﷺ bersabda:
الثَّيِّبُ أَحَقُّ بنَفْسِهَا مِن وَلِيِّهَا، وَالْبِكْرُ تُسْتَأْمَرُ، وإذْنُهَا سُكُوتُهَا
“Janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya. Dan gadis perawan wajib diminta izinnya, dan izinnya adalah dengan diamnya” (HR. Muslim no.1421).
Maka wajib bagi ayah untuk meminta izin kepada putrinya untuk menikahinya jika putrinya telah berusia sembilan tahun atau lebih. Demikian juga para wali lainnya, mereka tidak boleh menikahkannya kecuali dengan izinnya. Itulah kewajiban para wali. Jika wanita tersebut dinikahkan tanpa izin, maka pernikahannya tidak sah.
Pembawa acara: Jadi apakah pernikahannya tidak sah wahai Syaikh?
Syaikh: Benar, tidak sah.
Pembawa acara: Baik, semoga Allah membalas kebaikan Anda.
Syaikh:
Karena salah satu syarat sahnya pernikahan adalah keridaan dari kedua mempelai. Jika dia menikahkannya tanpa keridaan dan memaksanya dengan ancaman atau kekerasan, maka pernikahannya tidak sah.
Kecuali jika seorang ayah menikahkan anak perempuannya yang belum berusia sembilan tahun. Tidak ada masalah dalam hal ini menurut pendapat yang lebih kuat. Karena Rasulullah ﷺ menikahi Aisyah tanpa izinnya ketika dia belum berusia sembilan tahun, sebagaimana disebutkan dalam hadits yang sahih. Namun, jika dia sudah berusia sembilan tahun atau lebih, maka dia tidak boleh dinikahkan kecuali dengan izinnya, meskipun ayahnya sendiri. Demikian.
Pembawa acara: Barakallahu fiikum. Adakah nasihat bagi perempuan yang ingin menikah, wahai Syaikh Yang Mulia?
Syaikh:
Wajib bagi calon suami, jika dia tahu bahwa perempuan tersebut tidak menginginkannya, untuk tidak melanjutkan pernikahan. Meskipun ayahnya telah menyetujuinya. Dia harus takut kepada Allah dan tidak menikahi seorang perempuan yang tidak menginginkannya, meskipun ayahnya mengatakan bahwa dia telah memaksanya. Dia harus takut terhadap apa yang diharamkan Allah atasnya, karena Rasulullah ﷺ memerintahkan untuk meminta izin.
Pembawa acara: Apakah ada nasihat untuk perempuan yang dilamar?
Syaikh:
Kepada perempuan yang dilamar, kami menasihati agar bertakwa kepada Allah dan menerima lamaran, jika ayahnya melihat bahwa calon suami adalah orang yang baik dalam agamanya. Kami menasihatinya untuk menyetujui pernikahan, jika calon suaminya adalah orang yang baik agama dan akhlaknya. Kami menyarankan agar dia menerima lamaran tersebut dan tidak menolak. Meskipun andaikan calon tersebut bukan dari ayahnya. Jika dia tahu bahwa calon suaminya adalah orang yang shalih, maka sebaiknya dia menerimanya.
Karena dalam pernikahan terdapat banyak kebaikan dan maslahat. Sebaliknya, hidup melajang penuh dengan bahaya. Maka kami menasihati semua anak perempuan dan semua perempuan secara umum untuk menerima lamaran jika datang dari orang yang sekufu, maka jangan menolaknya dengan alasan masih belajar atau masih sibuk mengajar atau alasan lainnya.






Leave a comment