Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, ia berkata:

أن امرأةً سوداءَ كانتْ تَقُمُّ المسجد – أو شابًّا – ففقَدَها رسول الله صلى الله عليه وسلم، فسأل عنها أو عنه، فقالوا: مات، قال: «أفلا كنتم آذَنتُموني»، فكأنهم صغَّروا أمرَها، أو أمره، فقال: «دُلُّوني على قبره»، فدَلُّوه، فصلَّى عليها، ثم قال: «إن هذه القبورَ مملوءةٌ ظُلْمةً على أهلها، وإن الله تعالى يُنوِّرُها لهم بصلاتي عليهم»

“Ada seorang wanita berkulit hitam yang biasa menyapu masjid (atau dalam riwayat lain: seorang pemuda). Rasulullah ﷺ lama tidak melihatnya, lalu beliau pun bertanya tentangnya. Para sahabat menjawab: “Dia sudah meninggal, wahai Rasulullah”. Beliau bersabda: “Mengapa kalian tidak memberitahuku?”. Seolah-olah para sahabat menganggap remeh perihal wanita tersebut. Lalu beliau bersabda: “Tunjukkan kepadaku kuburnya”. Maka para sahabat menunjukkan kuburnya, kemudian beliau shalat jenazah untuk wanita tersebut. Beliau bersabda: “Sesungguhnya kuburan-kuburan ini penuh dengan kegelapan bagi penghuninya, dan Allah meneranginya untuk mereka dengan shalatku atas mereka”. (Muttafaq ‘alaih)

Kata “تَقُمُّ” dalam hadits ini, dengan huruf ta yang di-fathah dan qaf yang di-dhammah, artinya menyapu. Sedangkan “القُمامة” berarti sampah. Kata “آذنتموني” dengan hamzah yang dipanjangkan artinya: memberitahuku.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah menjelaskan hadits ini. Bahwa hadits ini diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, berisi tentang seorang wanita kulit hitam yang biasa membersihkan masjid, atau dalam riwayat lain, seorang pemuda. Namun dalam sebagian besar riwayat menyebutkan bahwa itu adalah seorang wanita kulit hitam. Artinya dia bukanlah wanita Arab. Wanita tersebut biasa membersihkan masjid, yaitu menyapu dan membuang sampah dari masjid. Dia meninggal pada malam hari, dan para sahabat menganggap remeh perihal wanita tersebut, sehingga mereka tidak merasa perlu memberitahu Nabi ﷺ pada malam itu. Kemudian mereka membawa jenazahnya dan menguburkannya. Setelah itu, Nabi ﷺ tidak melihatnya, dan mereka berkata bahwa dia sudah meninggal.

Nabi ﷺ bersabda: “Mengapa kalian tidak memberitahuku ketika dia meninggal?”. Kemudian beliau bersabda: “Tunjukkan aku kuburnya”, dan para sahabat pun menunjukkan kuburnya. Lalu beliau shalat jenazah untuk wanita tersebut. Kemudian bersabda: “Sesungguhnya kuburan-kuburan ini penuh dengan kegelapan bagi penghuninya, dan Allah meneranginya untuk mereka dengan shalatku atas mereka”.

Hadits ini memiliki beberapa pelajaran:

Pertama: Nabi ﷺ memuliakan manusia berdasarkan amal mereka dan ketaatan mereka kepada Allah.

Kedua: Bolehnya wanita membersihkan masjid, karena ini bukan tugas khusus untuk laki-laki. Siapa saja yang berniat mencari pahala dengan membersihkan masjid, maka ia akan mendapatkan pahala. Baik dilakukan langsung atau dengan menyewa seseorang untuk melakukannya.

Ketiga: Disunnahkan membersihkan masjid dan menghilangkan sampah dari masjid. Nabi ﷺ bersabda:

عُرِضَتْ عليَّ أجورُ أمتي، حتى القَذاة يُخرِجُها الرجل من المسجد

“Aku diperlihatkan pahala-pahala dari umatku. Di antaranya aku melihat pahala dari kotoran kecil yang dikeluarkan seseorang dari dalam masjid” (HR. Abu Daud no.461, didhaifkan oleh Al Albani dalam Tamamul Minnah hal.294).

Kata القَذاة artinya sesuatu yang kecil. Jika dikeluarkan seseorang dari masjid (untuk membersihkannya), maka ia dapat pahala.

Keempat: Dalam hadits dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi ﷺ memerintahkan untuk membangun masjid di perkampungan dan membersihkannya serta memberinya wewangian. Namun, tidak diperbolehkan menghiasnya dengan hiasan yang dapat mengganggu konsentrasi jamaah dalam shalat. Karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

لَتُزَخْرِفُنَّهَا [يعني المساجد] كما زخرَفَها اليهود والنصارى

“Sungguh kalian akan menghiasi masjid sebagaimana orang Yahudi dan Nasrani menghiasi tempat ibadah mereka” (HR. Abu Daud no.448, dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih Abu Daud).

Kelima: Nabi ﷺ tidak mengetahui perkara gaib. Ketika beliau bersabda: “Tunjukkan aku kuburnya”. Ini menunjukkan bahwa beliau tidak mengetahui apa yang tidak terlihat. Jika perkara yang bisa dilihat saja beliau tidak ketahui, apalagi perkara gaib. Maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tidak mengetahui perkara gaib. Allah ta’ala berfirman:

قُل لَّآ أَقُولُ لَكُمْ عِندِى خَزَآئِنُ ٱللَّهِ وَلَآ أَعْلَمُ ٱلْغَيْبَ وَلَآ أَقُولُ لَكُمْ إِنِّى مَلَكٌ ۖ إِنْ أَتَّبِعُ إِلَّا مَا يُوحَىٰٓ إِلَىَّ ۚ قُلْ هَلْ يَسْتَوِى ٱلْأَعْمَىٰ وَٱلْبَصِيرُ ۚ أَفَلَا تَتَفَكَّرُونَ

“”Katakanlah: Aku tidak mengatakan kepadamu, bahwa perbendaharaan Allah ada padaku, dan tidak (pula) aku mengetahui yang ghaib dan tidak (pula) aku mengatakan kepadamu bahwa aku seorang malaikat. Aku tidak mengikuti kecuali apa yang diwahyukan kepadaku. Katakanlah: “Apakah sama orang yang buta dengan yang melihat?” Maka apakah kamu tidak memikirkan(nya)?”” (QS. Al An’am: 50).

Allah ta’ala juga berfirman:

قُل لَّآ أَمْلِكُ لِنَفْسِى نَفْعًا وَلَا ضَرًّا إِلَّا مَا شَآءَ ٱللَّهُ ۚ وَلَوْ كُنتُ أَعْلَمُ ٱلْغَيْبَ لَٱسْتَكْثَرْتُ مِنَ ٱلْخَيْرِ وَمَا مَسَّنِىَ ٱلسُّوٓءُ ۚ إِنْ أَنَا۠ إِلَّا نَذِيرٌ وَبَشِيرٌ لِّقَوْمٍ يُؤْمِنُونَ

“Katakanlah: “Aku tidak berkuasa menarik kemanfaatan bagi diriku dan tidak (pula) menolak kemudharatan kecuali yang dikehendaki Allah. Dan sekiranya aku mengetahui yang ghaib, tentulah aku membuat kebajikan sebanyak-banyaknya dan aku tidak akan ditimpa kemudharatan. Aku tidak lain hanyalah pemberi peringatan, dan pembawa berita gembira bagi orang-orang yang beriman”” (QS. Al A’raf: 188).

Keenam: Di antara faedah hadits ini adalah disyariatkannya shalat jenazah di kuburan bagi orang yang belum dishalatkan sebelum dikuburkan. Nabi ﷺ shalat jenazah di kuburan tersebut, karena wanita itu belum dishalatkan sebelum dikuburkan. Namun, hal ini hanya disyariatkan bagi orang yang meninggal di zamanmu dan di masa hidupmu. Adapun orang yang telah meninggal di masa lampau, tidak disyariatkan shalat jenazah untuknya. Oleh karena itu, tidak disyariatkan bagi kita untuk shalat di kubur Nabi ﷺ, atau di kubur Abu Bakar, Umar, Utsman, atau para sahabat lainnya, maupun para ulama dan imam yang telah wafat sebelumnya.

Namun ini hanya disyariatkan untuk orang yang meninggal di zaman anda hidup. Misalnya, jika seseorang meninggal tiga puluh tahun yang lalu, sementara usia anda sekarang tiga puluh tahun, maka anda tidak perlu shalat jenazah untuknya. Karena dia meninggal sebelum anda lahir dan sebelum anda menjadi orang yang bisa menunaikan shalat. Namun, jika seseorang meninggal saat anda sudah bisa menunaikan shalat, seperti kerabat atau seseorang yang anda cintai dan ingin anda shalatkan, maka tidak ada masalah.

Jika misalnya seseorang meninggal satu atau dua tahun yang lalu, dan anda ingin shalat jenazah di kuburnya. Sedangkan sebelumnya anda belum pernah shalat jenazah untuknya, maka itu tidak ada masalah.

Ketujuh: Nabi ﷺ sangat memperhatikan umatnya. Beliau sering bertanya tentang kabar sahabatnya yang tidak terlihat. Beliau tidak hanya sibuk dengan orang-orang besar dan melupakan orang-orang kecil. Setiap orang yang peduli kepada kaum Muslimin, beliau akan selalu menanyakan keadaan mereka.

Kedelapan: Di antara faedah hadits ini adalah diperbolehkannya seseorang meminta sesuatu yang pada umumnya tidak mengandung beban yang memberatkan. Karena Rasulullah ﷺ berkata, “Tunjukkan aku kuburnya”, dan ini adalah sebuah permintaan. Namun, permintaan seperti ini tidak dianggap sebagai beban, berbeda dengan meminta harta misalnya. Meminta uang itu diharamkan, yaitu tidak diperbolehkan seseorang meminta-minta uang kepada orang lain dengan berkata, “Berikan aku sepuluh riyal atau seratus riyal”, kecuali dalam keadaan darurat.

Adapun meminta sesuatu selain harta yang umumnya tidak mengandung beban yang memberatkan, maka hal ini tidak masalah. Ini merupakan pengecualian dari apa yang Rasulullah ﷺ baiatkan kepada para sahabatnya, di mana beliau membaiat mereka agar tidak meminta sesuatu kepada orang lain.

Kesembilan: Dari hadits ini bisa diambil pelajaran tentang diperbolehkannya mengulangi shalat jenazah bagi orang yang telah menunaikan shalat jenazah sebelumnya, jika ia menemukan jamaah lain. Karena nampaknya para sahabat yang keluar bersama Nabi ﷺ ikut shalat bersama beliau. Oleh karena itu, disyariatkan mengulangi shalat jenazah dengan jamaah lain yang melakukannya untuk kedua kalinya.

Ini pendapat sebagian ulama. Mereka mengatakan: sebagaimana shalat fardhu boleh diulang jika anda sudah shalat lalu mendapati jamaah lain, maka demikian juga dengan shalat jenazah. Berdasarkan hal ini, jika seseorang telah menunaikan shalat jenazah di masjid, kemudian jenazah dibawa ke pemakaman, dan ada orang-orang yang melakukan shalat jenazah lagi secara berjamaah, maka tidak ada masalah dan tidak makruh jika anda ikut bergabung dengan jamaah yang lain untuk mengulangi shalat jenazah. Karena pengulangan shalat di sini memiliki sebab, bukan sekadar pengulangan tanpa alasan, melainkan karena adanya jamaah yang lain.

Kesepuluh: Jika ada yang bertanya: “Jika saya shalat di kuburan, di mana saya harus berdiri?” Maka jawabannya adalah: Anda berdiri di belakang kuburan, menjadikan kuburan tersebut ada di antara anda dan kiblat, sebagaimana halnya ketika anda shalat jenazah sebelum dimakamkan.

(Syarah Riyadhus Shalihin karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, 3/59 – 63).

    Umroh Keluarga Bahagia Di Awal Ramadhan Bersama Ustadz Yulian Purnama

    Program “Umroh Keluarga Bahagia” adalah program umroh yang dirancang untuk jamaah yang berumrah bersama keluarga beserta anak-anaknya. Kami siapkan acara-acara menarik selama perjalanan di tanah suci.Hotel sangat dekat dengan Masjid al-Haram dan Masjid Nabawi, free kereta cepat Madinah-Makkah, bersama Batik Travel di bulan Februari 2026. Dibimbing oleh Ustadz Yulian Purnama –hafizhahullah

    Paket 9 Hari, berangkat: 16 Februari 2026

    📲 Tanya-tanya dulu juga boleh! 

    Leave a comment

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Fawaid Kangaswad adalah platform dakwah sunnah melalui website fawaidkangaswad.id dan beberapa kanal di media sosial seperti whatsapp, telegram, instagram dan twitter.

    Fawaid Kangaswad juga mengelola Ma’had Fawaid Kangaswad, yaitu program belajar Islam berbasis kitab kuning karya para ulama Ahlussunnah, melalui media grup Whatsapp.

    Fawaid Kangaswad juga menyebarkan buku-buku serta e-book bermanfaat secara gratis.

    Dukung operasional kami melalui:

    https://trakteer.id/kangaswad
    (transfer bank, QRIS, OVO, Gopay, ShopeePay, Dana, LinkAja, dll)

    Atau melalui:

    Bank Mandiri 1370023156371 a/n Yulian Purnama

    Semoga menjadi pahala jariyah.

    Trending