Pertanyaan:
Apakah boleh meminta tolong kepada selain Allah? Dan apakah boleh bersumpah dengan nama selain Allah?
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah menjawab:
Meminta tolong kepada selain Allah hukumnya boleh jika yang dimintai tolong adalah makhluk yang memang bisa memberikan pertolongan yang diminta. Oleh karena itu Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ketika menjelaskan tentang sedekah beliau bersabda:
وتُعِينُ الرَّجُلَ في دابَّتِهِ فَتَحْمِلُهُ عليها، أوْ تَرْفَعُ له عليها مَتاعَهُ صَدَقَةٌ
“Engkau menolong orang lain dengan membawakan barangnya dengan hewan tunggangannya, atau engkau membantu mengangkat barangnya, itu termasuk sedekah” (HR. Muslim no.1009).
Adapun meminta pertolongan kepada selain Allah dalam perkara yang tidak bisa dimampui kecuali oleh Allah, maka ini tidak diperbolehkan dan termasuk kesyirikan.
Adapun bersumpah dengan nama selain Allah, ini hukumnya haram, bahkan termasuk jenis kesyirikan. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alahi Wasallam:
من حلف بغيرِ اللهِ فقد كفرَ أو أشركَ
“Siapa yang bersumpah dengan nama selain Allah, maka ia telah kafir atau syirik” (HR. Abu Daud no.3251, At Tirmidzi no.1535, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).
Demikian juga sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:
لا تحلِفوا بآبائِكم ليحلفْ حالفٌ باللهِ أو ليسكتَ
“Jangan kalian bersumpah dengan nama kakek-moyang kalian. Siapa yang ingin bersumpah maka bersumpahlah dengan nama Allah, jika tidak maka diamlah” (HR. Al Bukhari no.6108, Muslim no.1646, Ahmad [6/301] dan ini lafadz dalam Musnad Ahmad).
(Fatawa Nurun ‘alad Darbi rekaman no.34).






Leave a comment