– Asy Syaikh Al Muhaddits Musthafa al ‘Adawi hafizhahullah

Motivasi untuk saling memberi hadiah

Dari Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata:

كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يقبل الهدية ويثيب عليه

“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam senantiasa menerima hadiah dan membalasnya” (HR. Bukhari no. 2585).

Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, ia berkata:

كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا أتي بطعام سأل عنه : أهدية أم صدقة ؟ فإن قيل صدقة قال لأصحابه : (كلوا ) ولم يأكل وإن قيل : هدية ضرب بيده صلى الله عليه وسلم فأكل معهم

“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam jika didatangkan makanan kepada beliau, beliau akan bertanya: ini hadiah ataukah sedekah? Jika dijawab sedekah, maka beliau bersabda kepada para sahabatnya: makanlah makanan ini! Dan beliau sendiri tidak memakannya. Namun jika dijawab hadiah, maka beliau menepukkan tangannya pada makanan tersebut dan memakannya bersama dengan para sahabatnya” (HR. Bukhari no. 2576, Muslim no. 1077).

Para sahabat Anshar biasa memberi hadiah kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Dalam kitab Shahih Bukhari dan Shahih Muslim terdapat hadits dari Aisyah radhiallahu’anha yang menceritakan bahwa dia berkata kepada Urwah,

يا ابن أختي إن كنا لننظر إلى الهلال ثم الهلال ثلاثة أهلة في شهرين ، وما أوقدت في أبيات رسول الله صلى الله عليه وسلم نار فقلت : يا خالة ما كان يعيشكم ؟ قالت : الأسودان التمر والماء ، إلا أنه قد كان لرسول الله جيران من الأنصار كانت لهم منائح وكانوا يمنحون رسول الله صلى الله عليه وسلم من ألبانهم فسقينا

“Wahai anak saudaraku, sesungguhnya kami melihat hilal, kemudian hilal berikutnya, tiga kali hilal dalam dua bulan. Namun tidak ada api yang menyala di rumah-rumah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam“. Maka aku (Urwah) bertanya, “Wahai bibi, lalu apa yang menghidupi kalian?” Aisyah menjawab, “Dua makanan hitam, yaitu kurma dan air. Namun, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mempunyai tetangga dari kaum Anshar yang memiliki ternak unta atau kambing perah, dan mereka memberikan susu dari ternak mereka kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, sehingga kami bisa meminumnya”.

Imam Ahmad meriwayatkan dalam Musnad Ahmad (4/189), dan terdapat syahid (penguat) yang menguatkan kisah masuk Islamnya Salman dalam Musnad Ahmad (5/441) dengan isnad yang hasan. Dari hadits Abdullah bin Busr radhiallahu’anhu, ia berkata:

كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يقبل الهدية ولا يقبل الصدقة

“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam senantiasa menerima hadiah, tetapi tidak menerima sedekah”.

Dalam Sunan Abu Dawud (4235) dan Ibnu Majah (3644) dengan sanad yang hasan dari Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata: “Dikirimkan kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam perhiasan dari Najasyi yang dihadiahkan kepadanya. Di antaranya ada cincin emas dengan batu permata dari Habasyah” Aisyah berkata:

فأخذه رسول الله بعود معرضا عنه أو ببعض أصابعه ثم دعا أمامة أبي العاص بنت ابنته زينب فقال ( تحلي بهذا يا بنية )

“Maka Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mengambilnya dengan tongkat yang beliau julurkan atau dengan menggunakan sebagian jarinya. Lalu beliau memanggil Umamah binti Abul ‘Ash, putri dari anak perempuannya Zainab, dan berkata, “Pakailah ini, wahai anakku!””.

Memberi hadiah walaupun sedikit

Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

يا نساء المسلمات لا تحقرن جارة لجارتها ولو فرسن شاة

“Wahai wanita Muslimah, janganlah kalian meremehkan perbuatan baik kepada tetangga walaupun berupa kaki kambing” (HR. Bukhari no. 2566).

Al firsin adalah bagian kaki kambing tempat tumbuhnya kuku.

Diriwayatkan juga dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bahwa beliau bersabda:

تهادوا تحابوا

“Salinglah memberi hadiah, maka kalian akan saling mencintai” (HR. Al Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad, nomor 594 dengan sanad yang hasan).

Dianjurkan menerima hadiah

Diriwayatkan oleh Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad (157) dengan sanad yang sahih dari Abdullah bin Mas’ud dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, bahwa beliau bersabda:

اجيبوا الداعي ولا تردوا الهدية ولا تضربوا المسلمين

“Penuhilah undangan, jangan tolak hadiah, dan jangan pukul orang-orang Muslim” (HR. Ahmad dalam Musnad [1/404], Abu Ya’la [9/284], dan Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf [6/555]).

Sejumlah ulama menyebutkan bahwa seorang hakim di pengadilan dilarang menerima hadiah. Khususnya dari mereka yang sedang atau akan diadili. Atau dari mereka yang mengharapkan syafa’at (bantuan) dalam suatu perkara.

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam biasa menerima hadiah, baik yang sedikit maupun yang banyak. Dalam kitab Shahih Al Bukhari (2568) dari hadits Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

لو دعيت إلى ذراع أو كراع لأجبت ، ولو أهدي إلي ذراع أو كراع لقبلت

“Jika aku diundang untuk menikmati daging bagian lengan atau bagian kaki kambing, maka aku akan datang. Dan jika aku diberi hadiah daging kambing bagian lengan atau bagian kaki, maka aku akan menerimanya”.

Al kura’ (الكراع) dari hewan adalah bagian di bawah mata kaki.

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata dalam Fathul Bari (5/236): “Beliau menyebut bagian lengan dan kaki secara khusus untuk menunjukkan bahwa beliau selalu menerima hadiah, baik hadiah yang sederhana maupun yang bernilai tinggi. Karena bagian lengan lebih beliau sukai daripada bagian lainnya. Sedangkan bagian kaki biasanya tidak terlalu bernilai”.

Di antara hadiah yang hendaknya tidak ditolak adalah wewangian. Dalam Shahih Bukhari (2582) dari hadits Anas radhiallahu’anhu, disebutkan bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tidak pernah menolak wewangian.

Juga diriwayatkan secara sahih bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

من عرض عليه ريحان فلا يرده فإنه خفيف المحمل طيب الريح

“Siapa yang ditawari wewangian, janganlah ia menolaknya, karena ia ringan dibawa dan harum aromanya” (HR. Muslim no. 2253 dari hadits Abu Hurairah radhiallahu’anhu secara marfu’).

Meminta kembali hadiah

Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’ahu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

إنَّ العائدَ في صدقتِه كالكلبِ يعودُ في قَيْئِه

“Orang yang meminta kembali apa yang ia berikan, seperti anjing yang menjilat kembali muntahannya” (HR. Bukhari no. 1490, Muslim no. 1620).

Menyebut-nyebut hadiah

Janganlah anda memberi hadiah kemudian mengungkit-ungkit pemberian tersebut di hadapan yang menerima. Karena Allah Ta’ala berfirman dalam kitab-Nya yang mulia:

۞ قَوْلٌ مَّعْرُوفٌ وَمَغْفِرَةٌ خَيْرٌ مِّن صَدَقَةٍ يَتْبَعُهَآ أَذًى ۗ وَٱللَّهُ غَنِىٌّ حَلِيمٌ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تُبْطِلُوا۟ صَدَقَٰتِكُم بِٱلْمَنِّ وَٱلْأَذَىٰ

‘Perkataan yang baik dan pemberian maaf lebih baik daripada sedekah yang diiringi dengan sikap menyakiti. Allah Maha Kaya lagi Maha Penyantun. Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian membatalkan sedekah kalian dengan menyebut-nyebut kebaikan dan menyakiti’ (QS. Al-Baqarah: 263-264).

Maka janganlah memberi pemberian, hadiah, atau sedekah, lalu diiringi dengan mengungkit-ungkitnya, karena hal tersebut menghilangkan pahala sedekah dan hadiah tersebut, serta mendatangkan azab bagi yang suka mengungkit-ungkit pemberiannya.

Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,

ثلاثة لا يكلمهم الله يوم القيامة ولا ينظر إليهم ولا يزكيهم ولهم عذاب أليم ) قال فقرأها رسول الله صلى الله عليه وسلم ثلاث مرار ، قال أبو ذر : خابوا وخسروا ، من هم يارسول الله ؟ قال : ( المسبل والمنان والنفق سلعته بالحلف الكاذب

“Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada Hari Kiamat, tidak akan dipandang, tidak akan disucikan, dan bagi mereka azab yang pedih.” Rasulullah ﷺ mengulanginya tiga kali. Abu Dzar berkata, “Mereka benar-benar merugi dan celaka. Siapakah mereka itu, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Orang yang isbal , orang yang suka mengungkit-ungkit pemberiannya, dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu.” (HR. Muslim no.106, dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu secara marfu’).

Dan dalam riwayat lain juga oleh Muslim:

المنان الذي لا يعطي شيئا إلا منه

“Al mannan adalah orang yang tidak memberi sesuatu kecuali dengan mengungkit-ungkitnya”.

Dari kitab Fiqhil Mu’amalat Baynal Mukminin wal Mukminat karya Syaikh Musthafa al ‘Adawi hafizhahullah.

Umroh Keluarga Bahagia Di Awal Ramadhan Bersama Ustadz Yulian Purnama

Program “Umroh Keluarga Bahagia” adalah program umroh yang dirancang untuk jamaah yang berumrah bersama keluarga beserta anak-anaknya. Kami siapkan acara-acara menarik selama perjalanan di tanah suci.Hotel sangat dekat dengan Masjid al-Haram dan Masjid Nabawi, free kereta cepat Madinah-Makkah, bersama Batik Travel di bulan Februari 2026. Dibimbing oleh Ustadz Yulian Purnama –hafizhahullah

Paket 9 Hari, berangkat: 16 Februari 2026

📲 Tanya-tanya dulu juga boleh! 

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Fawaid Kangaswad adalah platform dakwah sunnah melalui website fawaidkangaswad.id dan beberapa kanal di media sosial seperti whatsapp, telegram, instagram dan twitter.

Fawaid Kangaswad juga mengelola Ma’had Fawaid Kangaswad, yaitu program belajar Islam berbasis kitab kuning karya para ulama Ahlussunnah, melalui media grup Whatsapp.

Fawaid Kangaswad juga menyebarkan buku-buku serta e-book bermanfaat secara gratis.

Dukung operasional kami melalui:

https://trakteer.id/kangaswad
(transfer bank, QRIS, OVO, Gopay, ShopeePay, Dana, LinkAja, dll)

Atau melalui:

Bank Mandiri 1370023156371 a/n Yulian Purnama

Semoga menjadi pahala jariyah.

Trending