Pertanyaan:
Apa hukum mengambil upah dari hijamah (bekam) ?
Syaikh Muhammad Ali Farkus Al-Jazairi hafizhahullah menjawab:
الحمد لله ربِّ العالمين، والصلاةُ والسلام على مَنْ أرسله الله رحمةً للعالمين، وعلى آله وصحبِه وإخوانِه إلى يوم الدِّين، أمَّا بعد
Pendapatan tukang bekam itu halal. Hadits-hadits yang sahih yang mencela upah bekam dipahami sebagai dalil yang menunjukkan hukum makruh tanzih menurut pendapat jumhur ulama. Ini berdasarkan hadits dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, yang berkata:
احْتَجَمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَعْطَى الَّذِي حَجَمَهُ، وَلَوْ كَانَ حَرَامًا لَمْ يُعْطِهِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berbekam dan memberi upah kepada orang yang membekamnya. Jika itu haram, tentu beliau tidak akan memberinya upah” (HR. Al Bukhari no.2103, Muslim no.1202).
Dalam riwayat Abu Daud disebutkan:
وَلَوْ عَلِمَهُ خَبِيثًا لَمْ يُعْطِهِ
“Jika beliau tahu itu buruk, tentu beliau tidak akan memberinya upah” (HR. Abu Daud no.3423).
Hadits ini menunjukkan bahwa pekerjaan tersebut tidaklah haram. Dalil lainnya adalah hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَعَا حَجَّامًا فَحَجَمَهُ، وَسَأَلَهُ: «كَمْ خَرَاجُكَ؟» فَقَالَ: «ثَلَاثَةُ آصُعٍ»، فَوَضَعَ عَنْهُ صَاعًا وَأَعْطَاهُ أَجْرَهُ»
“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memanggil seorang tukang bekam, lalu tukang bekam pun membekam beliau. Nabi bertanya kepadanya, “Berapa upahmu?” Ia menjawab, “Tiga sha!”. Maka Nabi mengurangi satu sha darinya dan memberinya upah” (HR. At Tirmidzi dalam Syamail Muhammadiyah no.364, dishahihkan Al Albani dalam Mukhtashar Syamail Muhammadiyah).
Juga hadis dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ احْتَجَمَ، وَأَمَرَنِي فَأَعْطَيْتُ الْحَجَّامَ أَجْرَهُ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berbekam, dan beliau memerintahkanku untuk memberikan upah kepada tukang bekam” (HR. Ahmad no.1130, Ibnu Majah no.2163, At Tirmidzi dalam Syamail Muhammadiyah no.362, dishahihkan Al Albani dalam Mukhtashar Syamail Muhammadiyah).
Serta hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu:
احْتَجَمَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، حَجَمَهُ أَبُو طَيْبَةَ، فَأَمَرَ لَهُ بِصَاعَيْنِ مِنْ طَعَامٍ، وَكَلَّمَ أَهْلَهُ فَوَضَعُوا عَنْهُ مِنْ خَرَاجِهِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berbekam. Orang yang membekam beliau bernama Abu Thaybah. Beliau memerintahkan agar diberi dua sha makanan, serta berbicara kepada keluarganya. Lalu keluarganya mengambil sebagian dari upahnya” (HR. Al Bukhari no.5696, Muslim no.1577).
Adapun hadis Abu Mas’ud dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuma yang menyatakan:
نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كَسْبِ الحَجَّامِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan penghasilan tukang bekam” (HR. An Nasa’i no.4673, Ibnu Majah no.2160, dishahihkan Al Albani dalam Irwaul Ghalil no.6976)
Juga hadis Rafi’ bin Khadij radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
كَسْبُ الحَجَّامِ خَبِيثٌ
Penghasilan tukang bekam itu buruk” (HR. Muslim no.1568).
Dan sabda beliau:
مَا أَصَابَ الحَجَّامُ فَاعْلِفُوهُ النَّاضِحَ
“Apa yang diperoleh tukang bekam, berikanlah kepada hewan tunggangan kalian untuk makan” (HR. Ahmad no.17268, dishahihkan oleh Al Albani dalam Silsilah Ahadits Ash Shahihah [3/390]).
Semua ini dipahami sebagai dalil-dalil yang menunjukkan hukum makruh tanzih, karena pekerjaan ini dianggap hina dan rendah, bukan karena diharamkan. Hal ini karena harta yang dianggap rendah dan hina disebut khabits (buruk). Sebagaimana juga dalam firman Allah Ta’ala:
وَلَا تَيَمَّمُواْ ٱلۡخَبِيثَ مِنۡهُ تُنفِقُونَ
“Dan janganlah kamu memilih harta yang buruk untuk kamu infakkan” (QS. Al-Baqarah: 267).
Imam An Nawawi rahimahullah berkata:
وحملوا هذه الأحاديثَ التي في النهي على التنزيه والارتفاع عن دنيء الأكساب والحثِّ على مكارم الأخلاق ومعالي الأمور، ولو كان حرامًا لم يفرِّق فيه بين الحرِّ والعبد، فإنه لا يجوز للرَّجل أَنْ يُطعِم عبدَه ما لا يَحِلُّ
“Hadits-hadits yang melarang penghasilan bekam ditafsirkan sebagai anjuran untuk meninggalkan pekerjaan yang rendahan. Dalam rangka memotivasi manusia untuk berakhlak mulia dan memilih pekerjaan yang terhormat. Seandainya itu haram, maka tidak akan ada perbedaan antara orang merdeka dan budak dalam perkara ini, karena seorang lelaki tidak diperbolehkan memberi makan budaknya sesuatu yang haram” (Syarah Shahih Muslim, 10/233).
Dengan demikian, kesan adanya pertentangan antar dalil-dalil di atas dapat diselesaikan dengan memahami bahwa larangan yang sebagai makruh tanzih. Sehingga semua dalil dapat digabungkan dengan selaras.
Pendapatan tukang bekam tidak dapat disamakan dengan harga anjing atau upah pelacur meskipun ketiganya disebut bersama dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
ثَمَنُ الكَلْبِ خَبِيثٌ، وَمَهْرُ البَغِيِّ خَبِيثٌ، وَكَسْبُ الحَجَّامِ خَبِيثٌ
“Hasil penjualan anjing itu buruk, upah pelacur itu buruk, dan penghasilan tukang bekam itu buruk” (HR. Muslim no.1568).
Hal ini karena kedua hal yang disebutkan di awal, yaitu hasil penjualan anjing dan hasil zina itu diharamkan, sementara penghasilan tukang bekam hanya dimakruhkan.
Anjing dianggap najis secara zat dan haram secara esensi, sehingga berlaku kaidah fikih:
ما حُرِّم لذاته حُرِّمَ ثمنُه
“Apa yang diharamkan zatnya, maka haram pula penghasilan yang didapatkan darinya”.
Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
وَإِنَّ اللهَ إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا ـ أو: أَكْلَ شَيْءٍ ـ حَرَّمَ ثَمَنَهُ
“Sesungguhnya Allah, jika mengharamkan sesuatu atau makanan tertentu, maka Dia mengharamkan pula penghasilannya” (HR. Ahmad no.2678, Ibnu Hibban no.4938, ad-Daruquthni no.2815, dishahihkan Al Albani dalam Ghayatul Maram, no.318).
Demikian pula zina diharamkan, dan memberikan atau menerima imbalan darinya juga haram. Karena itu menjadi sarana kepada yang diharamkan, sedangkan sarana mengikuti hukum tujuan.
Adapun berargumen dengan dalatul iqtiran, maka kaidah ini dianggap lemah oleh para ulama ushul fiqh. Karena terdapat kaidah lain :
الاقتران في النَّظم لا يستلزم الاقترانَ في الحكم
“Sesuatu yang disebutkan bersamaan dalam susunan kalimat, tidak selalu menunjukkan kesamaan hukum”.
Sebuah teks mungkin menyatukan beberapa hal dalam kata-kata, tetapi memaksudkan makna yang berbeda dan hukum yang berbeda, sesuai tujuan dan maksudnya. Hal ini hanya dapat dipahami dengan melihat dalalah (indikator) dan menelaah maknanya secara mendalam.
Bekam termasuk salah satu cabang ilmu pengobatan yang memiliki manfaat besar bagi kesehatan tubuh. Dalam praktik bekam, ada hal-hal yang diperbolehkan meskipun tidak diperbolehkan dalam pengobatan lainnya. Dan ada pula syarat-syarat tertentu yang tidak diterapkan secara umum dalam ilmu pengobatan lainnya.
Imam Najmuddin Ibnu Qudamah rahimahullah sampai berkata:
ولا يُتعجَّب مِن قولِنا: إنَّ الطبَّ والحساب من فروض الكفاية، فإنَّ أصول الصِّناعات ـ أيضًا ـ مِنْ فروض الكفاية كالفلاحة والحياكة بل الحجامة، فإنَّه لو خلا البلد عن حجَّامٍ لَأَسرعَ الهلاكُ إليهم، فإنَّ الذي أنزل الداءَ أنزل الدواءَ وأرشد إلى استعماله
“Janganlah heran jika kami mengatakan bahwa ilmu kedokteran dan ilmu matematika hukumnya fardu kifayah. Sebab, ilmu-ilmu pokok dalam berbagai keterampilan seperti pertanian, tenun, bahkan bekam, juga termasuk fardu kifayah. Karena jika suatu daerah tidak memiliki tukang bekam, maka bahaya besar akan segera menimpa mereka. Sebab, Allah yang menurunkan penyakit juga menurunkan obatnya dan memberikan petunjuk untuk menggunakannya” (Mukhtashar Minhajul Qashidin, hal.17).
والعلم عند الله تعالى، وآخِرُ دعوانا أنِ الحمدُ لله ربِّ العالمين، وصلَّى الله على نبيِّنا محمَّدٍ وعلى آله وصحبِه وإخوانِه إلى يوم الدِّين، وسلَّم تسليمًا.






Leave a comment