Pertanyaan:
Alhamdulillah, saya telah melaksanakan ibadah haji. Saat mabit di Mina pada hari Tarwiyah, di akhir malam saya merasakan dingin yang sangat, karena saya tidur di tempat terbuka. Ketika saya merasakan dingin yang sangat hebat, saya menutupi tubuh saya dengan selimut yang saya miliki. Saya menutupi seluruh tubuh saya, termasuk kepala, padahal saya sedang berihram. Saya mengetahui bahwa membuka kepala adalah wajib bagi orang yang sedang berihram. Lalu bagaimana hukumnya? Dan jika saya diwajibkan membayar dam (denda), apakah saya boleh menyembelihnya di Mesir tempat saya tinggal, atau saya harus mewakilkan orang lain yang sedang berhaji untuk menyembelihnya di Makkah? Semoga Allah membalas kebaikan Anda.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjawab:
Laki-laki yang sedang berihram (untuk haji atau umrah) tidak diperbolehkan menutup kepalanya, sebagaimana diketahui bersama. Dan tidak diperbolehkan baginya untuk memakai pakaian berjahit. Namun, jika ia terpaksa melakukannya karena sakit yang menimpanya mengharuskan ia menutupi kepalanya, atau karena dingin yang sangat hebat sehingga ia harus menutupi kepalanya, maka tidak ada dosa baginya untuk melakukan itu. Namun, ia wajib membayar fidyah.
Fidyah tersebut boleh memilih antara berpuasa selama tiga hari, atau memberi makan enam orang miskin, atau menyembelih seekor kambing. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ
“Maka barang siapa di antara kalian yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah baginya berpuasa, atau bersedekah, atau berkurban.” (QS. Al-Baqarah: 196).
Dalam hadits Ka’ab bin ‘Ujrah yang terdapat dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim, disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkannya, ketika ia mengalami gangguan penyakit di kulit kepalanya, untuk mencukur rambutnya dan bersedekah dengan tiga sha’ kurma yang diberikan kepada enam orang miskin. Masing-masing setengah sha’. Atau, berpuasa selama tiga hari. Atau, menyembelih seekor kambing.
Inilah hukum bagi orang yang membutuhkan untuk menutupi kepala dengan penutup kepala, atau orang butuh mencukur rambut, atau butuh memakai pakaian berjahit, atau butuh menggunakan wewangian, atau butuh memotong kuku. Hukumnya sama seperti yang disebutkan dalam hadits Ka’ab bin ‘Ujrah tersebut. Yaitu diberi pilihan antara tiga hal berikut:
Pertama: Berpuasa selama tiga hari, yang dapat dilakukan di mana saja, baik di Mesir maupun di tempat lain.
Kedua: Memberi makan enam orang miskin, yaitu enam orang fakir dengan masing-masing mendapatkan setengah sha’ dari makanan pokok negeri tersebut, seperti kurma, beras, gandum, sya’ir (barley), atau sejenisnya. Hal ini dilakukan di Makkah dan diberikan kepada fakir miskin di Makkah.
Ketiga: Menyembelih seekor kambing, yang penyembelihannya juga dilakukan di Makkah untuk fakir miskin di tanah haram.
Oleh karena itu, wahai penanya! Anda dapat berpuasa selama tiga hari di negeri Anda. Atau jika Anda ingin, anda bisa memberi makan enam orang miskin atau menyembelih seekor kambing, dan dua hal ini harus dilakukan di tanah haram. Anda bisa mewakilkan kepada seseorang yang terpercaya untuk melaksanakan tugas ini, atau Anda bisa melaksanakannya sendiri. Adapun puasa, Anda dapat melaksanakannya di negeri Anda, walhamdulillah.






Leave a comment