Pertanyaan:
Apa hukum mengucapkan selamat kepada orang kafir pada perayaan Natal? Bagaimana kita merespon jika mereka mengucapkan selamat Natal kepada kita? Apakah diperbolehkan pergi ke tempat-tempat pesta yang mereka adakan untuk merayakan acara tersebut? Apakah seseorang berdosa jika melakukan salah satu dari hal-hal tadi tanpa sengaja, seperti karena basa-basi, karena malu, atau terpaksa, atau alasan lainnya? Dan apakah diperbolehkan meniru mereka dalam hal ini?
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah menjawab:
Mengucapkan selamat kepada orang kafir pada perayaan Natal atau perayaan agama mereka yang lainnya hukumnya haram menurut kesepakatan para ulama. Sebagaimana yang dinukil oleh Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitab Ahkam Ahlidz Dzimmah, ketika beliau berkata:
وَأَمَّا التَّهْنِئَةُ بِشَعَائِرِ الْكُفْرِ الْمُخْتَصَّةِ بِهِ فَحَرَامٌ بِالِاتِّفَاقِ مِثْلَ أَنْ يُهَنِّئَهُمْ بِأَعْيَادِهِمْ وَصَوْمِهِمْ، فَيَقُولَ: عِيدٌ مُبَارَكٌ عَلَيْكَ، أَوْ تَهْنَأُ بِهَذَا الْعِيدِ، وَنَحْوَهُ، فَهَذَا إِنْ سَلِمَ قَائِلُهُ مِنَ الْكُفْرِ فَهُوَ مِنَ الْمُحَرَّمَاتِ، وَهُوَ بِمَنْزِلَةِ أَنْ يُهَنِّئَهُ بِسُجُودِهِ لِلصَّلِيبِ، بَلْ ذَلِكَ أَعْظَمُ إِثْمًا عِنْدَ اللَّهِ وَأَشَدُّ مَقْتًا مِنَ التَّهْنِئَةِ بِشُرْبِ الْخَمْرِ وَقَتْلِ النَّفْسِ وَارْتِكَابِ الْفَرْجِ الْحَرَامِ وَنَحْوِهِ وكثير ممن لا قدر للدين عنده يقع في ذلك، ولا يدري قبح ما فعل، فمن هنأ عبداً بمعصية أو بدعة أو كفر فقد تعرض لمقت الله وسخطه
“Adapun memberi ucapan selamat terhadap syi’ar-syi’ar kekufuran yang merupakan ciri khas orang kafir hukumnya haram secara ijma’ (kata sepakat) para ulama. Semisal memberi ucapan selamat pada hari raya dan selamat atas puasa dengan mengatakan, ‘Semoga hari raya ini berkah untuk anda’, atau ucapan: “saya ucapkan selamat atas hari raya anda ini” atau semisal itu. Andaikan pengucapan tidak jatuh pada kekufuran, maka tetap saja ini adalah perkara yang diharamkan. Ucapan selamat yang demikian itu sama seperti kita mengucapkan selamat atau sujudnya seseorang kepada salib. Bahkan perbuatan ini lebih besar dosanya di sisi Allah dan lebih dibenci Allah dibanding seseorang memberi ucapan selamat kepada orang yang minum khamr, membunuh, berzina, atau ucapan selamat atas maksiat yang lainnya. Dan banyak orang yang tidak memiliki perhatian terhadap agama terjatuh dalam kesalahan ini, tanpa menyadari betapa buruknya perbuatan yang dilakukannya. Barang siapa yang mengucapkan selamat kepada seseorang atas maksiat, bid’ah, atau kekufuran, maka ia telah menyerahkan dirinya pada kemurkaan dan kebencian Allah.” (Ahkam Ahlidz Dzimmah, 1/441).
Ucapan selamat kepada orang kafir atas perayaan agama mereka hukumnya haram, sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnul Qayyim. Karena hal tersebut mengandung pengakuan atas apa yang mereka lakukan berupa syiar kekufuran, serta keridhaan terhadapnya. Meskipun seseorang tidak ridha kekufuran itu untuk dirinya sendiri, tetap haram bagi seorang muslim untuk ridha terhadap syiar kekufuran orang lain atau mengucapkan selamat atas kekufuran tersebut kepada orang lain. Sebab, Allah Ta’ala tidak meridhai kekufuran sama sekali, sebagaimana firman-Nya:
إِن تَكْفُرُوا۟ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنكُمْ ۖ وَلَا يَرْضَىٰ لِعِبَادِهِ ٱلْكُفْرَ ۖ وَإِن تَشْكُرُوا۟ يَرْضَهُ لَكُمْ
“Jika kalian kufur, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya dari kalian dan Dia tidak meridhai kekufuran bagi hamba-hamba-Nya. Jika kalian bersyukur, maka Dia meridhai itu bagi kalian” (QS. Az-Zumar: 7).
Dan juga firman-Nya:
ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلْإِسْلَٰمَ دِينًا
“Hari ini telah Aku sempurnakan bagi kalian agama kalian, Aku telah cukupkan nikmat-Ku atas kalian, dan Aku ridha Islam sebagai agama bagi kalian” (QS. Al-Ma’idah: 3).
Mengucapkan selamat kepada mereka atas hal tersebut tetap haram, baik mereka itu rekan kerja, teman satu lingkungan, atau pun bukan.
Jika mereka mengucapkan selamat kepada kita atas perayaan mereka, maka kita tidak menjawab ucapan tersebut, karena itu bukanlah hari raya kita. Dan karena itu adalah perayaan yang tidak diridhai oleh Allah Ta’ala. Perayaan tersebut bisa jadi merupakan sesuatu yang diada-adakan dalam agama mereka. Atau bisa jadi memang disyariatkan dalam agama mereka dahulu, tetapi telah dihapus dengan agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam kepada seluruh umat manusia. Mengenai hal ini, Allah Ta’ala berfirman:
وَمَن يَبْتَغِ غَيْرَ ٱلْإِسْلَٰمِ دِينًا فَلَن يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِى ٱلْءَاخِرَةِ مِنَ ٱلْخَٰسِرِينَ
“Barang siapa mencari agama selain Islam, maka tidak akan diterima darinya, dan di akhirat ia termasuk orang-orang yang merugi” (QS. Ali Imran: 85).
Menghadiri undangan orang kafir dalam perayaan mereka adalah haram, karena hal itu lebih besar dosanya dibandingkan hanya mengucapkan selamat. Mengingat hal tersebut mengandung makna ikut serta dalam perayaan tersebut. Demikian pula, haram bagi umat Islam meniru orang kafir dengan mengadakan pesta pada kesempatan tersebut, dengan bertukar hadiah, membagikan permen, menyajikan hidangan makanan, meliburkan pekerjaan, dan hal-hal semisalnya. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:
من تشبه بقوم فهو منهم
“Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka” (HR. Ahmad, Abu Daud).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam kitabnya Iqtidha’ as-Shiratil Mustaqim Mukhalafatu Ashabil Jahim berkata:
مشابهتهم في بعض أعيادهم توجب سرور قلوبهم بما هم عليه من الباطل، وربما أطمعهم ذلك في انتهاز الفرص واستذلال الضعفاء
“Menyerupai mereka dalam sebagian hari raya mereka akan membuat hati mereka senang terhadap kebatilan yang mereka lakukan, dan mungkin mendorong mereka untuk mengambil kesempatan untuk mempengaruhi orang-orang yang lemah (imannya)”.
Demikian perkataan beliau rahimahullah.
Barang siapa melakukan salah satu dari hal tersebut, maka ia berdosa, baik melakukannya karena basa-basi, ingin menunjukkan keramahan, rasa malu, atau alasan lainnya. Sebab, hal itu termasuk bentuk mudahanah (mengorbankan agama) dalam urusan agama Allah dan menjadi salah satu sebab menguatkan posisi orang-orang kafir serta membuat mereka bangga dengan agama mereka.






Leave a comment