1. Wanita hamil jika khawatir akan terjadi bahaya pada dirinya atau terjadi bahaya pada kandungannya, maka ia boleh tidak puasa di bulan Ramadhan. Ulama ijma’ (sepakat) akan hal ini.
  2. Wanita hamil jika tidak ada kekhawatiran yang tersebut di atas, maka ia tetap wajib berpuasa. Al Jashash rahimahullah mengatakan:

وَإِنْ كَانَ لا يَضُرُّ بِهِمَا وَلا بِوَلَدَيْهِمَا فَعَلَيْهِمَا الصَّوْمُ ، وَغَيْرُ جَائِزٍ لَهُمَا الْفِطْرُ

“Jika puasa tidak membahayakan diri sang ibu atau anaknya, maka wajib bagi wanita hamil dan menyusui untuk berpuasa. Tidak boleh meninggalkan puasa” (Ahkamul Qur’an, 1/252).

  1. Wanita hamil WAJIB untuk meninggalkan puasa jika telah jelas akan ada bahaya bagi dirinya atau kandungannya jika ia berpuasa. Karena ini termasuk membunuh diri dan membahayakan diri sendiri.
  2. Wanita hamil boleh tetap berpuasa jika ia mau, selama tidak membahayakan dirinya atau kandungannya. Hendaknya ia bertanya kepada ahli kesehatan yang terpercaya untuk mengetahui puasanya akan membahayakan atau tidak.
  3. Wanita hamil jika ia tidak puasa maka ada 6 pendapat ulama tentang hal ini:

Pendapat pertama: jika khawatir pada anaknya saja, maka qadha dan fidyah. jika khawatir pada dirinya saja, maka qadha saja. Ini madzhab Hambali dan Syafi’i.

Pendapat kedua: tidak ada qadha dan tidak ada fidyah. Ini pendapat zhahiriyah.

Pendapat ketiga: wanita hamil, qadha saja. wanita menyusui, qadha dan fidyah. Ini pendapat Imam Malik.

Pendapat keempat: wanita hamil dan menyusui hanya membayar fidyah saja, tidak perlu qadha. Ini pendapat Ibnu Umar dan Ibnu Abbas. Dikuatkan oleh Syaikh Al Albani.

Pendapat kelima: wanita hamil dan menyusui boleh memilih antara fidyah dan qadha. Ini pendapat Ishaq bin Rahuwaih.

Pendapat keenam: wanita hamil dan menyusui wajib qadha saja tidak perlu fidyah. Ini pendapat Imam Asy Syafi’i, Hasan Al Bashri, Sufyan Ats Tsauri, Ibnul Mundzir, Ath Thabari, madzhab Hanafi, dan dikuatkan oleh Syaikh Ibnu Baz, Syaikh Ibnu Al Utsaimin, Syaikh Shalih Al Fauzan dan Al Lajnah Ad Daimah.

Pendapat keenam yang lebih rajih, insyaallah. Yaitu wanita hamil hanya wajib meng-qadha puasanya, dan tidak bisa diganti dengan fidyah.

Dan semua pendapat 4 madzhab mewajibkan adanya qadha, namun mereka hanya khilaf tentang tambahan fidyah.

  1. Wanita hamil yang memiliki hutang puasa dan belum mampu meng-qadha-nya sampai bertemu Ramadhan selanjutnya karena ada udzur, maka boleh meng-qadha-nya setelah Ramadhan ketika sudah mampu tanpa ada kafarah.

Namun jika menunda qadha tanpa udzur sampai bertemu Ramadhan selanjutnya, maka wajib qadha sekaligus membayar kafarah berupa fidyah.

  1. Wanita hamil yang hutang puasanya menumpuk dan belum bisa meng-qadha-nya sampai ia tua renta dan tidak sanggup puasa lagi, maka baru boleh menggantinya dengan fidyah.
  2. Wanita hamil yang tidak berpuasa boleh makan dan minum di siang hari Ramadhan dengan tetap menjaga diri agar tidak menggoda orang yang berpuasa untuk berbuka.
  3. Wanita hamil yang tidak berpuasa, tetap dianjurkan shalat tarawih dan i’tikaf.
  4. Keguguran atau keluarnya darah dari tempat keluarnya janin tidak membatalkan puasa jika usia janin kurang dari 80 hari. Karena itu bukan darah haid atau pun nifas. Namun jika usia janin sudah 80 hari, kemudian keguguran, maka itu membatalkan puasa karena termasuk nifas.

Wallahu a’lam.

Fawaid Kangaswad | https://lynk.id/kangaswad

Umroh Keluarga Bahagia Di Awal Ramadhan Bersama Ustadz Yulian Purnama

Program “Umroh Keluarga Bahagia” adalah program umroh yang dirancang untuk jamaah yang berumrah bersama keluarga beserta anak-anaknya. Kami siapkan acara-acara menarik selama perjalanan di tanah suci.Hotel sangat dekat dengan Masjid al-Haram dan Masjid Nabawi, free kereta cepat Madinah-Makkah, bersama Batik Travel di bulan Februari 2026. Dibimbing oleh Ustadz Yulian Purnama –hafizhahullah

Paket 9 Hari, berangkat: 16 Februari 2026

📲 Tanya-tanya dulu juga boleh! 

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Fawaid Kangaswad adalah platform dakwah sunnah melalui website fawaidkangaswad.id dan beberapa kanal di media sosial seperti whatsapp, telegram, instagram dan twitter.

Fawaid Kangaswad juga mengelola Ma’had Fawaid Kangaswad, yaitu program belajar Islam berbasis kitab kuning karya para ulama Ahlussunnah, melalui media grup Whatsapp.

Fawaid Kangaswad juga menyebarkan buku-buku serta e-book bermanfaat secara gratis.

Dukung operasional kami melalui:

https://trakteer.id/kangaswad
(transfer bank, QRIS, OVO, Gopay, ShopeePay, Dana, LinkAja, dll)

Atau melalui:

Bank Mandiri 1370023156371 a/n Yulian Purnama

Semoga menjadi pahala jariyah.

Trending