Mengenai menahan buang angin sebelum mulai melakukan shalat, terdapat sebuah hadits dalam masalah ini. Dari ‘Aisyah radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

لا صلاةَ بحَضْرَةِ طعامٍ، ولا وهو يُدافِعُه الأَخْبَثانِ

“Tidak ada shalat ketika makanan sudah dihidangkan. Dan tidak ada shalat ketika menahan dua hadats (yaitu buang air kecil dan buang air besar)” (HR. Muslim no.560).

Dalam riwayat lain:

لا يقومُ أحدُكم إلى الصَّلاةِ وهو بحضرةِ الطَّعامِ ولا هو يُدافِعُه الأخبثانِ: الغائطُ والبولُ

“Hendaknya seseorang di antara kalian tidak mendirikan shalat ketika makanan sudah dihidangkan atau ketika menahan dua hadats: yaitu buang air besar dan buang air kecil” (HR. Ibnu Hibban no.2073, At Thahawi dalam Musykilul Atsar no.1998, dishahihkan Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Shahih Ibnu Hibban).

Para ulama mengatakan bahwa menahan buang angin ketika hendak memulai shalat hukumnya makruh. Dianjurkan untuk mengeluarkan angin dan mengulang wudhunya.

An Nawawi rahimahullah mengatakan:

في هذه الأحاديث كراهة الصلاة بحضرة الطعام الذي يريد أكله لما فيه من اشتغال القلب به وذهاب كمال الخشوع، وكراهتها مع مدافعته الأخبثين وهما البول والغائط، ويلحق بهذا ما كان في معناه مما يشغل القلب ويذهب كمال الخشوع، وهذه الكراهة عند جمهور أصحابنا وغيرهم إذا صلى كذلك وفي الوقت سعة

“Dalam hadis-hadis di atas terdapat anjuran untuk tidak melaksanakan shalat ketika makanan sudah dihidangkan. Karena hal itu dapat menyibukkan hati dan menghilangkan kesempurnaan kekhusyukan. Juga dimakruhkan untuk shalat ketika menahan dua hadats, yaitu buang air kecil dan buang air besar. Hukum makruh ini juga berlaku bagi semua yang dapat menyibukkan hati dan menghilangkan kekhusyukan. Menurut mayoritas ulama madzhab kami (syafi’iyah) dan ulama lainnya, jika seseorang shalat dalam kondisi demikian sementara waktu shalat masih luas, maka hukumnya makruh” (Syarah Shahih Muslim, 5/208).

Adapun menahan buang angin ketika sudah berada di tengah shalat, perlu dirinci apakah keinginan untuk buang angin itu ringan atau berat?

Jika keinginan untuk buang angin itu ringan, maka dianjurkan untuk tetap melanjutkan shalat dan tidak membatalkan shalat. Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَلَا تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ

“Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul-Nya, dan janganlah kalian batalkan amalan kalian” (QS. Muhammad: 33).

Al Qurthubi rahimahullah menjelaskan ayat ini:

احتج علماؤنا وغيرهم بهذه الآية على أن التحلل من التطوع – صلاة كان أو صوما – بعد التلبس به لا يجوز لأن فيه إبطال العمل وقد نهى الله عنه

“Ulama kami dan para ulama yang lain berhujjah dengan ayat ini bahwa membatalkan ibadah tathawwu‘ baik itu shalat atau puasa setelah masuk ke dalam ibadah tersebut tidaklah diperbolehkan. Karena terdapat unsur membatalkan amalan yang telah Allah larang” (Tafsir Al Qurthubi, 16/233).

Jika amalan tathawwu‘ saja tidak diperbolehkan untuk dibatalkan tanpa udzur, maka amalan wajib lebih tidak diperbolehkan lagi.

Namun jika dorongan untuk buang angin itu sangat kuat, maka diperbolehkan untuk membatalkan shalat agar dapat buang angin. Karena ini termasuk udzur yang membolehkannya.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan:

نعم، يدافعها إذا كانت خفيفة، أما إذا كانت شديدة يقطعها، أما إذا كانت خفيفة يمكن المدافعة بدون مشقة، ويثبت صلاته فلا بأس كالبول والغائط إذا كان خفيفًا يكمل صلاته، أما إذا كان يشغله في الصلاة يقطعها يخرج الريح والبول والغائط حتى يصلي بقلب حاضر؛ لقوله ﷺ: لا صلاة بحضرة الطعام، ولا وهو يدافعه الأخبثان وهكذا الريح الشديدة التي تؤذيه يقطع، نعم.

“Sebaiknya (dorongan untuk buang angin) tersebut ditahan jika ringan. Namun jika dorongannya kuat maka sebaiknya ia memutus shalatnya. Adapun jika dorongan (untuk buang air) itu ringan dan masih bisa ditahan tanpa kesulitan, maka tidak mengapa melanjutkan shalatnya. Demikian juga dorongan untuk buang air kecil atau buang air besar jika dorongannya ringan, ia boleh menyempurnakan shalatnya. Namun, jika hal itu menyibukkannya hatinya dalam salat, maka hendaknya ia memutus shalatnya untuk mengeluarkan angin, buang air kecil, atau buang air besar. Agar ia dapat shalat dengan hati yang khusyuk. Karena sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: “Tidak ada shalat ketika makanan sudah dihidangkan. Dan tidak ada shalat ketika menahan dua hadats (yaitu buang air kecil dan buang air besar)”. Demikian pula buang angin tersebut dorongannya kuat yang membuat ia terganggu, maka hendaknya ia memutus shalatnya. Demikian” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, no.553 pertanyaan 18).

Wallahu a’lam.

Fawaid Kangaswad | https://lynk.id/kangaswad

Umroh Keluarga Bahagia Di Awal Ramadhan Bersama Ustadz Yulian Purnama

Program “Umroh Keluarga Bahagia” adalah program umroh yang dirancang untuk jamaah yang berumrah bersama keluarga beserta anak-anaknya. Kami siapkan acara-acara menarik selama perjalanan di tanah suci.Hotel sangat dekat dengan Masjid al-Haram dan Masjid Nabawi, free kereta cepat Madinah-Makkah, bersama Batik Travel di bulan Februari 2026. Dibimbing oleh Ustadz Yulian Purnama –hafizhahullah

Paket 9 Hari, berangkat: 16 Februari 2026

📲 Tanya-tanya dulu juga boleh! 

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Fawaid Kangaswad adalah platform dakwah sunnah melalui website fawaidkangaswad.id dan beberapa kanal di media sosial seperti whatsapp, telegram, instagram dan twitter.

Fawaid Kangaswad juga mengelola Ma’had Fawaid Kangaswad, yaitu program belajar Islam berbasis kitab kuning karya para ulama Ahlussunnah, melalui media grup Whatsapp.

Fawaid Kangaswad juga menyebarkan buku-buku serta e-book bermanfaat secara gratis.

Dukung operasional kami melalui:

https://trakteer.id/kangaswad
(transfer bank, QRIS, OVO, Gopay, ShopeePay, Dana, LinkAja, dll)

Atau melalui:

Bank Mandiri 1370023156371 a/n Yulian Purnama

Semoga menjadi pahala jariyah.

Trending