Pertanyaan:
ما حكم بعض الأشخاص وضعوا عملة قديمة على شكل مزاد، ونقود المزاد إلى دعم الإخوان الذين في الشيشان؟
Apa hukum terhadap sebagian orang yang melelang mata uang kuno, dan hasil dari lelang tersebut akan disalurkan untuk membantu saudara-saudara kita di Chechnya?
Berikut jawaban Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin :
الشيخ: يعني: عنده عملة قديمة يريد بيعها بأكثر من قيمتها؟
السائل: نعم.
الشيخ: ليس فيه بأس؛ لأن العملة القديمة أصبحت غير نقد.
Syaikh: Apakah maksudnya ia memiliki mata uang kuno yang ingin dijual dengan harga lebih tinggi dari nilainya?
Penanya: Ya Syaikh.
Syaikh: Tidak masalah, karena mata uang kuno itu sudah tidak dianggap sebagai alat tukar lagi.
(Liqa al-Babil Maftuh no. 235).
Fawaid Kangaswad | https://lynk.id/kangaswad






Leave a comment