Pertanyaan:

ما حكم بعض الأشخاص وضعوا عملة قديمة على شكل مزاد، ونقود المزاد إلى دعم الإخوان الذين في الشيشان؟

Apa hukum terhadap sebagian orang yang melelang mata uang kuno, dan hasil dari lelang tersebut akan disalurkan untuk membantu saudara-saudara kita di Chechnya?

Berikut jawaban Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin :

الشيخ: يعني: عنده عملة قديمة يريد بيعها بأكثر من قيمتها؟
السائل: نعم.
الشيخ: ليس فيه بأس؛ لأن العملة القديمة أصبحت غير نقد.

Syaikh: Apakah maksudnya ia memiliki mata uang kuno yang ingin dijual dengan harga lebih tinggi dari nilainya?

Penanya: Ya Syaikh.

Syaikh: Tidak masalah, karena mata uang kuno itu sudah tidak dianggap sebagai alat tukar lagi.

(Liqa al-Babil Maftuh no. 235).

Fawaid Kangaswad | https://lynk.id/kangaswad

Tanah Suci Lowong Pasca Ramadhan, Yok Kita Umroh!

Kondisi tanah suci Makkah dan Madinah setelah bulan Ramadhan biasanya sangat lowong. Tidak terlalu padat. Sehingga sangat nyaman sekali untuk melakukan ibadah umroh. Ayo umroh bersama Batik Travel di bulan Syawal! 28 juta rupiah sudah plus jalan-jalan di Kuala Lumpur Malaysia. Dibimbing oleh Ustadz Yulian Purnama –hafizhahullah

Paket 11 Hari, berangkat: 30 Maret 2026

📲 Tanya-tanya dulu juga boleh! 

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Fawaid Kangaswad adalah platform dakwah sunnah melalui website fawaidkangaswad.id dan beberapa kanal di media sosial seperti whatsapp, telegram, instagram dan twitter.

Fawaid Kangaswad juga mengelola Ma’had Fawaid Kangaswad, yaitu program belajar Islam berbasis kitab kuning karya para ulama Ahlussunnah, melalui media grup Whatsapp.

Fawaid Kangaswad juga menyebarkan buku-buku serta e-book bermanfaat secara gratis.

Dukung operasional kami melalui:

https://trakteer.id/kangaswad
(transfer bank, QRIS, OVO, Gopay, ShopeePay, Dana, LinkAja, dll)

Atau melalui:

Bank Mandiri 1370023156371 a/n Yulian Purnama

Semoga menjadi pahala jariyah.

Trending