Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhuma, bahwa beliau berkata:
أنَّ النبيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ مَرَّ وهو يَطُوفُ بالكَعْبَةِ بإنْسَانٍ رَبَطَ يَدَهُ إلى إنْسَانٍ بسَيْرٍ – أَوْ بخَيْطٍ أَوْ بشيءٍ غيرِ ذلكَ -، فَقَطَعَهُ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ بيَدِهِ، ثُمَّ قالَ: قُدْهُ بيَدِهِ
“Bahwasanya Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melewati seseorang yang sedang thawaf di Ka’bah, sementara dia mengikat tangannya dengan tangan orang lain menggunakan tali kulit, atau benang, atau yang semisalnya. Maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memutuskan tali itu dengan tangannya, lalu bersabda: “Tuntunlah dia dengan memegang tangannya langsung!” (HR. Al Bukhari no.1620).
Ibnu Khuzaimah membawakan hadits ini dalam Shahih-nya dalam bab:
بَابُ الزَّجْرِ عَنْ قِيَادَةِ الطَّائِفِ بِزِمَامٍ أَوْ خَيْطٍ شَبِيهًا بِقِيَادَةِ الْبَهَائِمِ
“Bab larangan mengikat orang yang thawaf dengan tali atau benang sehingga mirip seperti binatang”.
Ibnu Bathal mengatakan:
وإنما قطعه والله أعلم؛ لأن القود بالأزمَّة إنما يُفعل بالبهائم، وهو مُثْلَة
“Wallahu a’lam, sesungguhnya Nabi memotong tali tersebut, karena menuntun orang menggunakan tali dengan cara demikian ini mirip seperti yang dilakukan terhadap binatang, maka ini termasuk mutslah (merusak lahiriyah seseorang)” (Syarah Shahih Al Bukhari, 4/302).
Al Qasthalani mengatakan:
فقطعه عليه الصلاة والسلام بيده؛ لأن القود بالأزمة إنما يفعل بالبهائم
“Nabi memotong tali tersebut dengan tangan beliau, karena menuntun dengan tali seperti itu biasanya dilakukan terhadap binatang” (Irsyadus Sari, 3/174).
Bagaimana mengikat tangan anak kecil dengan tali ketika thawaf agar tidak hilang?
Jawaban Dewan Fatwa Islamweb:
“Maka mengikat anak kecil dengan tali karena alasan kemaslahatan yang disebutkan oleh penanya, tidaklah mengapa. Terutama jika itu menjadi satu-satunya cara untuk menjaganya dari bahaya, dengan syarat tidak membahayakan tubuh anak tersebut. Namun, harus diperhatikan, selain tidak boleh membahayakan tubuh si anak, juga tidak menimbulkan makna yang tercela seperti mengikatnya dengan cara yang menyerupai mengikat anjing. Maka hendaknya diperhatikan tempat pengikatan agar terhindar dari kemiripan tersebut, misalnya dengan mengikat pada salah satu tangannya” (Fatwa no. 118458).
Wallahu a’lam.
Fawaid Kangaswad | Follow akun kami : https://lynk.id/kangaswad






Leave a comment