Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhuma, bahwa beliau berkata:

أنَّ النبيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ مَرَّ وهو يَطُوفُ بالكَعْبَةِ بإنْسَانٍ رَبَطَ يَدَهُ إلى إنْسَانٍ بسَيْرٍ – أَوْ بخَيْطٍ أَوْ بشيءٍ غيرِ ذلكَ -، فَقَطَعَهُ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ بيَدِهِ، ثُمَّ قالَ: قُدْهُ بيَدِهِ

“Bahwasanya Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melewati seseorang yang sedang thawaf di Ka’bah, sementara dia mengikat tangannya dengan tangan orang lain menggunakan tali kulit, atau benang, atau yang semisalnya. Maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memutuskan tali itu dengan tangannya, lalu bersabda: “Tuntunlah dia dengan memegang tangannya langsung!” (HR. Al Bukhari no.1620).

Ibnu Khuzaimah membawakan hadits ini dalam Shahih-nya dalam bab:

بَابُ الزَّجْرِ عَنْ قِيَادَةِ الطَّائِفِ بِزِمَامٍ أَوْ خَيْطٍ شَبِيهًا بِقِيَادَةِ الْبَهَائِمِ

“Bab larangan mengikat orang yang thawaf dengan tali atau benang sehingga mirip seperti binatang”.

Ibnu Bathal mengatakan:

وإنما قطعه والله أعلم؛ لأن القود بالأزمَّة إنما يُفعل بالبهائم، وهو مُثْلَة

“Wallahu a’lam, sesungguhnya Nabi memotong tali tersebut, karena menuntun orang menggunakan tali dengan cara demikian ini mirip seperti yang dilakukan terhadap binatang, maka ini termasuk mutslah (merusak lahiriyah seseorang)” (Syarah Shahih Al Bukhari, 4/302).

Al Qasthalani mengatakan:

فقطعه عليه الصلاة والسلام بيده؛ لأن القود بالأزمة إنما يفعل بالبهائم

“Nabi memotong tali tersebut dengan tangan beliau, karena menuntun dengan tali seperti itu biasanya dilakukan terhadap binatang” (Irsyadus Sari, 3/174).

Bagaimana mengikat tangan anak kecil dengan tali ketika thawaf agar tidak hilang?

Jawaban Dewan Fatwa Islamweb:

“Maka mengikat anak kecil dengan tali karena alasan kemaslahatan yang disebutkan oleh penanya, tidaklah mengapa. Terutama jika itu menjadi satu-satunya cara untuk menjaganya dari bahaya, dengan syarat tidak membahayakan tubuh anak tersebut. Namun, harus diperhatikan, selain tidak boleh membahayakan tubuh si anak, juga tidak menimbulkan makna yang tercela seperti mengikatnya dengan cara yang menyerupai mengikat anjing. Maka hendaknya diperhatikan tempat pengikatan agar terhindar dari kemiripan tersebut, misalnya dengan mengikat pada salah satu tangannya” (Fatwa no. 118458).

Wallahu a’lam.

Fawaid Kangaswad | Follow akun kami : https://lynk.id/kangaswad

Umroh Keluarga Bahagia Di Awal Ramadhan Bersama Ustadz Yulian Purnama

Program “Umroh Keluarga Bahagia” adalah program umroh yang dirancang untuk jamaah yang berumrah bersama keluarga beserta anak-anaknya. Kami siapkan acara-acara menarik selama perjalanan di tanah suci.Hotel sangat dekat dengan Masjid al-Haram dan Masjid Nabawi, free kereta cepat Madinah-Makkah, bersama Batik Travel di bulan Februari 2026. Dibimbing oleh Ustadz Yulian Purnama –hafizhahullah

Paket 9 Hari, berangkat: 16 Februari 2026

📲 Tanya-tanya dulu juga boleh! 

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Fawaid Kangaswad adalah platform dakwah sunnah melalui website fawaidkangaswad.id dan beberapa kanal di media sosial seperti whatsapp, telegram, instagram dan twitter.

Fawaid Kangaswad juga mengelola Ma’had Fawaid Kangaswad, yaitu program belajar Islam berbasis kitab kuning karya para ulama Ahlussunnah, melalui media grup Whatsapp.

Fawaid Kangaswad juga menyebarkan buku-buku serta e-book bermanfaat secara gratis.

Dukung operasional kami melalui:

https://trakteer.id/kangaswad
(transfer bank, QRIS, OVO, Gopay, ShopeePay, Dana, LinkAja, dll)

Atau melalui:

Bank Mandiri 1370023156371 a/n Yulian Purnama

Semoga menjadi pahala jariyah.

Trending