Tidak benar ada ajaran membayar kafarat sekali seumur hidup tanpa sebab yang jelas. Ini perkara yang diada-adakan dan termasuk mengambil harta manusia dengan cara batil.
Apa itu kafarat?
والكفارة اصطلاحاً: فعل ما من شأنه أن يمحو الذنب: من عتق، وصدقة، وصيام، بشرائط مخصوصة.
“Kafarat secara istilah adalah melakukan perkara yang dituntut (oleh syariat) untuk menghapuskan suatu dosa tertentu, baik dengan cara membebaskan budak, atau membayar sedekah, atau puasa, dengan syarat-syarat tertentu” (Al Fiqhul Manhaji, 3/115).
Oleh karena itu, kafarat itu ditunaikan karena suatu sebab yang tertentu, bukan tanpa sebab. Dan kafarat itu bermacam-macam karena sebab kafarat juga bermacam-macam dan masing-masing ada fikihnya khusus.
Contohnya kafarat melanggar sumpah:
فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ
“Kafaratnya adalah memberi makan 10 orang miskin …” (QS. Al Maidah: 89).
Kafarat zhihar:
وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِن نِّسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ..
“Dan orang-orang yang men-zhihar istri-istri mereka, kemudian mereka rujuk kembali, maka kafaratnya membebaskan seorang budak …” (QS. An Nisa: 92).
Kafarat juga tidak selalu berupa membayar sejumlah uang. Ada yang berupa puasa, ada yang berupa membayar makanan, ada yang berupa menyembelih, dan lainnya. Dan kafarat yang dibayar dengan uang pun berbeda-beda nilainya tergantung apa sebab kafaratnya.
Jenis-jenis kafarat yang ada dalam Islam:
1. Kafarat terkait puasa
- Kafarat berjima’ di siang hari bulan Ramadhan
- Kafarat orang yang tidak puasa karena safar
- Kafarat orang yang tidak puasa karena sakit
- Kafarat orang yang tidak puasa karena sudah tua
- Kafarat orang yang tidak puasa karena hamil atau menyusui
2. Kafarat terkait haji
- Kafarat meninggalkan wajib haji
- Kafarat melanggar larangan ihram
- Kafarat berburu ketika ihram
- Kafarat bagi orang yang tidak bisa melanjutkan haji
- Kafarat bagi yang berhubungan intim sebelum tahallul
3. Kafarat melanggar sumpah
4. Kafarat melanggar nadzar
5. Kafarat zhihar
6. Kafarat pembunuhan
7. Kafarat berupa hukuman hadd
(Al Fiqhul Manhaji, 3/115-128).
Kafarat juga merupakan ibadah yang membutuhkan niat. Ketika seseorang membayar kafarat, ia perlu menghadirkan dalam hati bahwa kafarat yang ia lakukan sebagai penebus dosa ini dan itu yang termasuk jenis-jenis kafarat di atas.
Maka dalam Islam tidak ada ajaran membayar kafarat sekali seumur hidup tanpa sebab. Tidak ada kewajibannya dan tidak ada anjurannya. Demikian juga tidak ada fadhilah tertentu bagi orang yang melakukannya. Karena ini perkara yang diada-adakan dalam agama.
Orang yang merasa banyak berdosa hendaknya ia bertaubat kepada Allah, segera hentikan dosanya tersebut, perbanyak istighfar, dan perbanyak amalan-amalan shalih.
إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ
“Sesungguhnya kebaikan-kebaikan itu menghilangkan keburukan-keburukan” (QS. Hud: 114).
Wallahu a’lam.






Leave a comment