Pertanyaan:

Saya ingin mengetahui apakah halal atau haram hukumnya jika saya memakan buah yang terjatuh di halaman rumah saya dari pohon milik tetangga saya.

Jawaban Dewan Fatwa Islamweb dalam fatwa nomor 114476 :

Pada asalnya tidak boleh memakan buah-buahan tersebut karena ia merupakan milik orang lain. Dan tidak boleh memakan milik orang lain kecuali dengan izinnya. Sebab hal itu termasuk memakan harta manusia dengan cara yang batil. Padahal Allah telah mengharamkan memakan harta manusia dengan cara batil. Allah Ta’ala berfirman:

وَلاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ

“Dan janganlah kalian memakan harta sebagian kalian dengan cara yang batil…” (QS. Al-Baqarah: 188).

Syariat memberikan pengecualian terhadap perkara yang biasanya ditoleransi oleh manusia. Seperti seseorang yang melewati kebun orang lain lalu memakan buah yang ada di sana. Dalam kitab Al-Mughni karya Ibnu Qudamah disebutkan:

من مر ببستان غيره يباح له الأكل منه، من غير فرق بين أن يكون مضطراً إلى الأكل أو لا، ومحل ذلك إذا لم يكن للبستان حائط، أي جدار يمنع الدخول إليه لحرزه، لما في ذلك من الإشعار بعدم الرضى. وأصل جواز ذلك ما رواه الإمام أحمد وابن ماجه عن أبي سعيد: أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: إذا أتى أحدكم حائطاً فأراد أن يأكل، فليناد يا صاحب الحائط ثلاثاً، فإن إجابه وإلا فليأكل.

“Barang siapa melewati kebun orang lain, maka dibolehkan baginya makan darinya, tanpa perbedaan apakah ia dalam keadaan darurat atau tidak.” Hal itu berlaku jika kebun tersebut tidak memiliki dinding, yaitu tembok yang menghalangi masuk sebagai bentuk penjagaan, karena keberadaan tembok menunjukkan ketidaksediaan pemilik. Dasar kebolehan ini adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Mājah dari Abu Sa‘id, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Apabila salah seorang dari kalian mendatangi sebuah kebun lalu ia ingin makan darinya, hendaklah ia memanggil: ‘Wahai pemilik kebun!’ sebanyak tiga kali; jika dijawab maka (makanlah dengan izin), dan jika tidak maka silakan ia makan” [selesai nukilan].

Adapun secara khusus dalam masalah yang anda tanyakan, yang tampak bagi kami adalah bahwa hukumnya kembali kepada kebiasaan setempat. Apakah masyarakat setempat biasanya keberatan ataukah mereka memaklumi perbuatan tersebut. Dan hendaknya beramal sesuai ‘urf (kebiasaan) yang ada di masyarakat. Namun merupakan sikap wara‘ (berhati0hati) jika menghindari memakan buah tersebut, kecuali jika diketahui pemiliknya rela atau mengizinkan.

An-Nawawi berkata dalam kitab Al-Majmu‘ :

وحكم الثمار الساقطة من الأشجار حكم الثمار التي على الشجر إن كانت الساقطة داخل الجدار وإن كانت خارجة فكذلك إن لم تجر عادتهم بإباحتها فإن جرت فوجهان أحدهما لا يحل كالداخلة وكما إذا لم تجر عادتهم لاحتمال أن هذا المالك لا يبيح (وأصحهما) يحل لاطراد العادة المستمرة بذلك وحصول الظن بإباحته كما يحصل تحمل الصبي المميز الهدية ويحل أكلها

“Hukum buah-buahan yang jatuh dari pohon sama seperti hukum buah yang masih berada di atas pohon apabila yang jatuh itu masih berada di dalam pagar kebun. Adapun jika jatuh di luar pagar, maka hukumnya tetap sama apabila kebiasaan masyarakat tidak membolehkannya. Jika kebiasaan masyarakat mereka membolehkannya, maka terdapat dua pendapat: yang pertama, tidak halal, sama seperti yang jatuh di dalam pagar dan sebagaimana jika tidak ada kebiasaan membolehkannya, karena ada kemungkinan pemilik tertentu tidak merelakan. Pendapat yang lebih sahih adalah halal, karena kebiasaan masyarakat yang terus berlaku menunjukkan sangkaan kuat akan adanya kerelaan pemilik—sebagaimana pada kasus seorang anak yang sudah tamyiz membawa hadiah dan halal memakannya.”

Umroh Keluarga Bahagia Di Awal Ramadhan Bersama Ustadz Yulian Purnama

Program “Umroh Keluarga Bahagia” adalah program umroh yang dirancang untuk jamaah yang berumrah bersama keluarga beserta anak-anaknya. Kami siapkan acara-acara menarik selama perjalanan di tanah suci.Hotel sangat dekat dengan Masjid al-Haram dan Masjid Nabawi, free kereta cepat Madinah-Makkah, bersama Batik Travel di bulan Februari 2026. Dibimbing oleh Ustadz Yulian Purnama –hafizhahullah

Paket 9 Hari, berangkat: 16 Februari 2026

📲 Tanya-tanya dulu juga boleh! 

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Fawaid Kangaswad adalah platform dakwah sunnah melalui website fawaidkangaswad.id dan beberapa kanal di media sosial seperti whatsapp, telegram, instagram dan twitter.

Fawaid Kangaswad juga mengelola Ma’had Fawaid Kangaswad, yaitu program belajar Islam berbasis kitab kuning karya para ulama Ahlussunnah, melalui media grup Whatsapp.

Fawaid Kangaswad juga menyebarkan buku-buku serta e-book bermanfaat secara gratis.

Dukung operasional kami melalui:

https://trakteer.id/kangaswad
(transfer bank, QRIS, OVO, Gopay, ShopeePay, Dana, LinkAja, dll)

Atau melalui:

Bank Mandiri 1370023156371 a/n Yulian Purnama

Semoga menjadi pahala jariyah.

Trending